PELAYANAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
DOI:
https://doi.org/10.22373/justisia.v3i2.5933Abstract
Pelayanan adalah suatu kegiatan atau urutan kegiatan yang terjadi dalam interaksi langsung antara seseorang dengan orang lain atau mesin secara fisik, dan menyediakan kepuasan pelanggan, pelayanan juga dapat diartikan sebagai usaha melayani kebutuhan orang lain. Pelayanan kesehatan pada masa kini sudah merupakan industri jasa kesehatan utama dimana setiap rumah sakit bertanggung jawab gugat terhadap penerima jasa pelayanan kesehatan. Keberadaan dan kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan ditentukan oleh nilai-nilai dan harapan dari penerima jasa pelayanan tersebut. Tujuan pelayanan kesehatan adalah tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang memuaskan harapan dan kebutuhan derajat masyarakat dengan biaya yang dapat dipertanggung jawabkan melalui pelayanan yang efektif oleh pemberi pelayanan, pada institusi pelayanan yang diselenggarakan secara efisien. Interaksi ketiga pilar utama pelayanan kesehatan yang serasi, selaras, dan seimbang merupakan panduan dari kepuasan tiga pihak, dan ini merupakan pelayanan kesehatan yang memuaskan.References
BUKU
Eli Nurachmah, Asuhan Keperawatan Bermutu di Rumah Sakit, (Jakarta: Jurnal keperawatan dan Penelitian Kesehatan, 2007)
Leo Agustino, Dasar-Dasar Kebijakan Publik, (Bandung: CV.Alfabeta, 2006)
Moenir, H.A.S, Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia, (Jakarta: Bumi Aksara)
UNDANG-UNDANG
Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-Undang Pemerintah Aceh No. 11 Tahun 2006
INTERNET
http://hasmidepok.org/hukum-islam/hukum-bpjs-menurut-syariat-islam.html
http://kmib.fib.ugm.ac.id/mengenal-jaminan-kesehatan-dalam-islam/
http://www.kompasianan.com//alldie/bpjs-kesehatan-meningkatkan-pelayanan-kesehatan-masyarakat-berbiaya-murah, di akses pada tanggal 23 Mei 2018
https://www.panduanbpjs.com/menurut-mui-bpjs-kesehatan-tidak-haram/
Downloads
Published
Issue
Section
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial, Ar-Raniry State Islamic University, Indonesia as the publisher of the journal.
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial right of first publication with the work simultaneously licensed under Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share (copy and redistribute the material in any medium or format) and adapt (remix, transform, and build upon the material) the work for any purpose, even commercially with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).