Mekanisme Penyimpanan Dan Pemusnahan Benda Sitaan Narkotika (Studi Kasus Pada Kejaksaan Tinggi Aceh)
DOI:
https://doi.org/10.22373/justisia.v4i1.5957Abstract
Kejaksaan Tinggi Aceh merupakan Instansi Negara yang memiliki kewenangan dalam hal melakukan penyimpanan serta pemusnahan Benda Sitaan Narkotika. Secara aturan perundang-undangan, penyimpanan Benda Sitaan Narkotika semestinya disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) sebagaimana ketentuan pasal 44 KUHAP, dan pemusnahan terhadap Benda Sitaan Narkotika dilaksanakan paling lama dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah memperoleh utusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Namun faktanya aturan perundang-undangan tersebut tidak dijalankan dengan semestinya. Penyimpanan Benda Sitaan Narkotika tidak sepenuhnya disimpan di Rupbasan melainkan disimpan di Kejaksaan Negeri Banda Aceh, serta pemusnahan Benda Sitaan Narkotika yang telah memperoleh putusan pengadilan tidak langsung dimusnahkan dalam jangka waktu 7 (hari) setelah putusan pengadilan tersebut dikeluarkan. Penelitian ini bertujuan menjawab permasalahan: Pertama, bagaimana mekanisme penyimpanan dan pemusnahan Benda Sitaan Narkotika yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh ; Kedua, pa saja kendala yang dihadapi dalam melakukan penyimpanan dan pemusnahan Benda Sitaan Narkotika serta upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala tersebut. Penelitian dilakukan menggunakan metode penelitian Yuridis Empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mekanisme Penyimpanan dan Pemusnahan Benda Sitaan Sarkotika yang dilakukan oleh kejaksaan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dikarenakan kendala-kendala yang dihadapi seperti kendala Letak Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara tidak strategis, tempat penyimpanan yang kurang memadai, anggaran yang terbatas, prosedur pemusnahan yang rumit. Namun pihak Kejaksaan Tinggi Aceh telah berupaya mengatasi kendala tersebut dengan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Banda Aceh, mengajukan anggaran tambahan, mengefaluasi kendala dan hambatan yang dihadapi di lapangan.References
I. BUKU
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Arief Sidharta, Meuwissen Tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum, Dan Filsafat Hukum, Bandung : Refika Aditama, 2008.
Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2003.
Hartono, Penyidikan Dan Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Progresif, Jakarta: sinar Grafika, 2010.
Koesparmono Irsan, Armansyah, Panduan Memahami Hukum Pembuktian dalam Hukum Perdata dan Hukum Pidana Bekasi : Gramata Publishing, 2016.
Laden Marpaung, Proses Penanganan Perkara Pidana, Jakarta : Sinar Grafika, 2009.
Moh. Taufik Makarao, Tindak Pidana Narkotika, Jakarta : Ghalia Indonesia, 2003.
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, Jakarta: Sinar Grafika, 2001.
Ridwan Eko Prasetyo, Hukum Acara Pidana, bandung : Pustaka Setia, 2015.
Siswanto, Sunarso , 2012, Politik Hukum Dalam Undang-Undang Narkotika, Jakarta : Rineka Cipta.
Soejono, Kejahatan dan Penegakan Hukum Di Indonesia, Jakarta : Rineka Cipta, 1996.
Soejono, Abdurrahman, Metode Penelitian Hukum, jakarta : Rineka Cipta, 2003.
Supramono, Hukum Narkotika Indonesia, Jakarta : Djambatan, 2001.
Syaiful Bakhri, Beban Pembuktian Dalam Beberapa Praktik Peradilan, Jakarta : Gramata Publishing, 2012.
II. Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Peraturan Kepala BNN Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Penanganan Sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika serta Barang Berbahaya Lainnya.
Surat Edara Jaksa Agung Nomor : SE-018/A/JA/08/2015 tentang Penanganan Terhadap Barang Bukti narkotika dan Prekursor Narkotika.
III. Karya Ilmiah
Sri Rahayu, 2012, Tinjauan Yuridis Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Mamuju, Makasar : Skripsi Fakultas Hukum Universitas Hasanudin.
Syakir, Khaerul, 2012, Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Oleh Jaksa Penuntut Umum, studi di Kejaksaan Negeri Purwokerto Terhadap Putusan Perkara No : 11/pid.sus/2010/PN. Pwt, Purwokerto : Skripsi Fakultas Hukum Jendral Soedirman.
IV. Internet
Downloads
Published
Issue
Section
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial, Ar-Raniry State Islamic University, Indonesia as the publisher of the journal.
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial right of first publication with the work simultaneously licensed under Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share (copy and redistribute the material in any medium or format) and adapt (remix, transform, and build upon the material) the work for any purpose, even commercially with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).