Mekanisme Penyimpanan Dan Pemusnahan Benda Sitaan Narkotika (Studi Kasus Pada Kejaksaan Tinggi Aceh)

Sitti Mawar, Safrul Rizal

Abstract


Kejaksaan Tinggi Aceh merupakan Instansi Negara yang memiliki kewenangan dalam hal melakukan penyimpanan serta pemusnahan Benda Sitaan Narkotika. Secara aturan perundang-undangan, penyimpanan Benda Sitaan Narkotika semestinya disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) sebagaimana ketentuan pasal 44 KUHAP, dan pemusnahan terhadap Benda Sitaan Narkotika dilaksanakan paling lama dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah  memperoleh utusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Namun faktanya aturan perundang-undangan tersebut tidak dijalankan dengan semestinya. Penyimpanan Benda Sitaan Narkotika tidak sepenuhnya disimpan di Rupbasan melainkan disimpan di Kejaksaan Negeri Banda Aceh, serta pemusnahan Benda Sitaan Narkotika yang telah memperoleh putusan pengadilan tidak langsung dimusnahkan dalam jangka waktu 7 (hari) setelah putusan pengadilan tersebut dikeluarkan. Penelitian ini bertujuan menjawab permasalahan: Pertama, bagaimana mekanisme penyimpanan dan pemusnahan Benda Sitaan Narkotika yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh ; Kedua, pa saja kendala yang dihadapi dalam melakukan penyimpanan dan pemusnahan Benda Sitaan Narkotika serta upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala tersebut. Penelitian dilakukan menggunakan metode penelitian Yuridis Empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mekanisme Penyimpanan dan Pemusnahan Benda Sitaan Sarkotika yang dilakukan oleh kejaksaan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dikarenakan kendala-kendala yang dihadapi seperti kendala Letak Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara tidak strategis, tempat penyimpanan yang kurang memadai, anggaran yang terbatas, prosedur pemusnahan yang rumit. Namun pihak Kejaksaan Tinggi Aceh telah berupaya mengatasi kendala tersebut dengan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Banda Aceh, mengajukan anggaran tambahan, mengefaluasi kendala dan hambatan yang dihadapi di lapangan.

Full Text:

PDF

References


I. BUKU

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Arief Sidharta, Meuwissen Tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum, Dan Filsafat Hukum, Bandung : Refika Aditama, 2008.

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2003.

Hartono, Penyidikan Dan Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Progresif, Jakarta: sinar Grafika, 2010.

Koesparmono Irsan, Armansyah, Panduan Memahami Hukum Pembuktian dalam Hukum Perdata dan Hukum Pidana Bekasi : Gramata Publishing, 2016.

Laden Marpaung, Proses Penanganan Perkara Pidana, Jakarta : Sinar Grafika, 2009.

Moh. Taufik Makarao, Tindak Pidana Narkotika, Jakarta : Ghalia Indonesia, 2003.

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, Jakarta: Sinar Grafika, 2001.

Ridwan Eko Prasetyo, Hukum Acara Pidana, bandung : Pustaka Setia, 2015.

Siswanto, Sunarso , 2012, Politik Hukum Dalam Undang-Undang Narkotika, Jakarta : Rineka Cipta.

Soejono, Kejahatan dan Penegakan Hukum Di Indonesia, Jakarta : Rineka Cipta, 1996.

Soejono, Abdurrahman, Metode Penelitian Hukum, jakarta : Rineka Cipta, 2003.

Supramono, Hukum Narkotika Indonesia, Jakarta : Djambatan, 2001.

Syaiful Bakhri, Beban Pembuktian Dalam Beberapa Praktik Peradilan, Jakarta : Gramata Publishing, 2012.

II. Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Peraturan Kepala BNN Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Penanganan Sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika serta Barang Berbahaya Lainnya.

Surat Edara Jaksa Agung Nomor : SE-018/A/JA/08/2015 tentang Penanganan Terhadap Barang Bukti narkotika dan Prekursor Narkotika.

III. Karya Ilmiah

Sri Rahayu, 2012, Tinjauan Yuridis Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Mamuju, Makasar : Skripsi Fakultas Hukum Universitas Hasanudin.

Syakir, Khaerul, 2012, Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Oleh Jaksa Penuntut Umum, studi di Kejaksaan Negeri Purwokerto Terhadap Putusan Perkara No : 11/pid.sus/2010/PN. Pwt, Purwokerto : Skripsi Fakultas Hukum Jendral Soedirman.

IV. Internet

https://kbbi.kemdikbud.go.id

http://www.kejati-aceh.go.id/tugas-kejaksaan

https://www.kejaksaan.go.id/upldoc/produkhkm/SE018.pdf




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/justisia.v4i1.5957

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 
Indexed by:

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

Justisia Justisia Justisia Justisia

 
Tools:

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

All papers published in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



Social Media: