Faktor-Faktor Dan Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor (Studi Kasus Polresta Banda Aceh)
DOI:
https://doi.org/10.22373/justisia.v4i1.5958Abstract
Angka kejahatan dalam kehidupan manusia ini sangatlah besar dan termasuk dalam gejala sosial yang akan selalu di hadapi oleh setiap manusia, masyarakat dan negara pada umumnya. Begitu besarnya kejahatan ini dibuktikan kenyataan bahwa kejahatan tidak dapat diberantas habis tapi hanya dapat dicegah dan diminimalisir. Kejahatan perlulah mendapatkan perhatian yang serius mengingat efek dan kerugian yang di timbulkannya, yang berdampak merugikan negara, masyarakat maupun individu. Adapun rumusan masalah dari penulisan skripsi ini adalah Bagaimana penanggulangan tindak pidana pencurian sepeda motor ditingkat penyidik Polresta Banda Aceh? Dan Faktor-faktor apa saja yang menimbulkan tindak pidana pencurian sepeda motor di lingkungan masyarakat Banda Aceh?. tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Hasil dari penelitian ini ialah pihak dari Polresta Banda Aceh meskipun sudah lebih membaik sedikit demi sedikit, tetapi banyak mengalami banyak kekuragan yang masih saja di temui. Kesimpulan dari skripsi ini Tindak pidana adalah kejatahan yang melanggar hukum dan perbuatan ini tidak merupakan perbuatan yang melawan hukum. Dalam skripsi ini khususnya tindak pidana sepeda motor, tindak pidana ini sangat buruk dan selalu terjadi dilingkungan masyarakat khususnya di kota Banda aceh, sehingga sangat susah diminimalisir, Penanggulangan yang sudah dilakukan oleh kepolisian disini lambat laun sudah membaik, banyak yang sudah diperbaiki walaupun banyak juga kekurangan seperti sarana dan prasana dan juga anggota yang bermutu, dan Faktor-faktor dalam tindak pidana ini semakin banyak dikarenakan tabiat seorang manusia adalah tidak pernah cukup dalam memenuhi kebutuhannya.References
I. BUKU-BUKU
Abdurahmat Fathoni, Metodelogi Penelitian Dan Teknik Penyusunan Skripsi, Jakarta, Rineka Cipta
Dendy Sugono, Kamus Bahasa Indonesia, PUSAT BAHASA DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL, JAKARTA, 2008
Departemen Pendidkan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa Edisi Keempat, Jakarta: Pt Gramedia Pustaka Utama, 2011
Dr. Theo Huijbers, Filsafat Hukum, Kanisius, Yogyakarta, 1995
Johnny Ibrahim, Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Surabaya: Bayumedia Publishing, 2007
Prof. Moeljatno, S.H, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, PT Bumi Aksara, Jakarta, 2016
Prof. Moeljatno, S.H, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana PT Bumi Aksara, Jakarta, 2010
Redaksi Bmedia, UUD 1945 dan Perubahannya (Bmedia Imprint Kawan Pustaka, Jakarta Selatan, 2016
Ronny hanitijo soemitro, Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimentri, Jakarta :Ghalia Indonesia, 1990
Soenarto Soerodibroto, Kitab Undang-Undang Hukum Pdana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Jakarta: Pt. Raja Grafindo Persada, 2006
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Jakarta, Rineka Cipta, 2004
Yan Pramadya Puspa, Kamus Hukum Edisi Lengkap Bahasa Belanda Indonesi Inggris, Jakarta: Aneka Ilmu, 1997
II. SUMBER LAIN
Abdurahmat Fathoni, Metodelogi Penelitian Dan Teknik Penyusunan Skripsi, Jakarta, Rineka Ciptam
Chandra Eka Gozali, Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian Motor Di Sleman,Skripsi:Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
http://aceh.tribunnews.com/2016/09/14/pencuri-sepmor-di-uin-memenuhi-permintaan-pacar
http://aceh.tribunnews.com/2015/12/11/abang-dan-adik-ditangkap-curi-motor
http://elibrary.ub.ac.id/handle/123456789/29835?mode=simple&submit_simple=Show+simple+item+record
Downloads
Published
Issue
Section
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial, Ar-Raniry State Islamic University, Indonesia as the publisher of the journal.
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial right of first publication with the work simultaneously licensed under Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share (copy and redistribute the material in any medium or format) and adapt (remix, transform, and build upon the material) the work for any purpose, even commercially with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).