Mekanisme Penyelesaian Sengketa Perdata Tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Dalam Penyelesaian Hubungan Industrial (Study Kasus di Pengadilan Negeri Kelas IA Banda Aceh)
DOI:
https://doi.org/10.22373/justisia.v4i1.5960Abstract
Perselisihan atau perkara sengketa sering terjadi dalam setiap hubungan antar manusia, bahkan mengingat subjek Hukum pun telah lama mengenal Badan Hukum, maka dari itu para pihak yang terlibat di dalamnyapun sudah semakin banyak. Maka penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan Negara menghadirkan P.H.I (Pengadilan Hubungan Industrial) sebagai lembaga utama penyelesaian sengketa menjadikan system penyelesaian lebih bersifat liberal dan cenderung tidak demokratis. Jalannya perkara sepenuhnya berada di tangan para pihak yang berselisih. Peran pemerintah (eksekutif) untuk terlibat dalam perselisihan ketenagakerjaan/perburuhan menjadi jauh berkurang, peran keterlibatan dalam proses penyelesaian perkara beralih kepada pengadilan (yudikatif). Adapun masalah di dalam penelitian ini antara lain : 1.Bagaimana Mekanisme penyelesaian sengketa Hubungan Industrial yang sesuai dengan UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial No. 2 Tahun 2004 dan fakta yang ada di PN Banda Aceh. 2. Berapa jumlah perkara sengketa yang sudah mendapat putusan dari tahun 2015 sampai dengan 2017. Metodelogi penelitian yang penulis gunakan dalam pembahasan skripsi ini adalah metode penelitian kualitatif. Dalam skripsi ini penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif yang mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam perundang-undangan dan putusan-putusan pengadilan serta norma-norma hukum yang ada di dalam masyarakat. Dalam hasil penelitian perkara PHI dapat di selesaikan dalam dua cara yaitu litigasi dan Non-litigasi, Pasal 57 UU No. 2 tahun 2004 “bahwa penyelesaian sengketa Pengadilan Hubungan Industrial dikenal ada 2 (dua) jenis pemeriksaan : Pemeriksaan dengan acara biasa, dan Pemeriksaan dengan acara cepat, penulis dapat menyimpulkan bahwa di Lembaga Pengadilan Hubungan Industrial menyelesaikan Sengketa PHI dapat di selesaikan baik secara Litigasi maupun Non Litigasi dalam mekanisme penyelesaian perkaranya di lembaga Pengadilan.References
I. BUKU
Abdul Khakim, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Bandung: Penerbit PT Citra Aditya Bakti, 2009
Achmad Gunaryo, Mediasi Peradilan Diindonesia, Makalah Pada Seminar International Seminar On Conflict And Peace Building In Semarang, 3 Agustus 2006
Autama, Sudargo. Aneka Hukum Arbitrase (kearah hukum arbitrase indonesia yang baru). Bandung : PT Citra Aditya Bakti, . 1996.
Data Buku Induk Register PHI/PN.Bna kelas IA, tahun 2017
Faisal Kamil, Asas Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktik, Jakarta: Badan Penerbit IBLAM, 2005.
FILSAFAT HUKUM karangan DR. THEO HUIJBERS, Yogyakarta: Penerbit kanisius, 1995.
Harahap, M.Yahya. Arbitrase edisi kedua. Jakarta : Sinar Grafika, .2001 3 KITAP UNDANG-UNDANG, KUHPer, KUHP, KUHAP, (grahamedia press)
Pedoman Penulisan Skripsi UIN AR-RANIRY
Indroharto, Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Buku II Beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2005)
Juanda Pangaribuan, Seluk Beluk Hukum Acara Pengadilan Hubungan Industrial, Jakarta: Penerbit MISI 2017
Lawrence M. Friedman, Sistem HUKUM Perspektif ilmu social, Bandung: Penerbit Nusa Media,2013.
Neng Yani Nurhayani, S.H., M.H, HUKUM PERDATA, Bandung: Pustaka Setia, 2015.
Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A, Metode Penelitian HUKUM, Jakarta: Sinar Grafika, 2004.
Zaeni Asyhadie II, Hukum Kerja Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja,Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007.
II. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia, disusun Menurut Sistem Engelbrecht, 1989.
Surat Keputusan No. SKEP/152/DPH/1977, tentang Badan Arbitrage Nasional indones(BANI)
Undang-Undang No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
(Perma) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Undang-Undang Nomor 18 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Propinsi Nangroe Aceh Darussalam.
III. WEBSITE
http://notaris-sidoarjo.blogspot.co.id/2012/11/
https://profgunarto.files.wordpress.com
https://putusan.mahkamahagung.go.id/pengadilan/pn-banda-aceh/direktori/perdata-khusus/phi
Downloads
Published
Issue
Section
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial, Ar-Raniry State Islamic University, Indonesia as the publisher of the journal.
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial right of first publication with the work simultaneously licensed under Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share (copy and redistribute the material in any medium or format) and adapt (remix, transform, and build upon the material) the work for any purpose, even commercially with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).