Mekanisme Penyelesaian Sengketa Perdata Tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Dalam Penyelesaian Hubungan Industrial (Study Kasus di Pengadilan Negeri Kelas IA Banda Aceh)

Aripin Abdullah, Egar Shabara

Abstract


Perselisihan atau perkara sengketa sering terjadi dalam setiap hubungan antar manusia, bahkan mengingat subjek Hukum pun telah lama mengenal Badan Hukum, maka dari itu para pihak yang terlibat di dalamnyapun sudah semakin banyak. Maka penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan Negara menghadirkan P.H.I (Pengadilan Hubungan Industrial) sebagai lembaga utama penyelesaian sengketa menjadikan system penyelesaian lebih bersifat liberal dan cenderung tidak demokratis. Jalannya perkara sepenuhnya berada di tangan para pihak yang berselisih. Peran pemerintah (eksekutif) untuk terlibat dalam perselisihan ketenagakerjaan/perburuhan menjadi jauh berkurang, peran keterlibatan dalam proses penyelesaian perkara beralih kepada pengadilan (yudikatif). Adapun masalah di dalam penelitian ini antara lain : 1.Bagaimana Mekanisme penyelesaian sengketa Hubungan Industrial yang sesuai dengan UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial No. 2 Tahun 2004 dan fakta yang ada di PN Banda Aceh. 2. Berapa jumlah perkara sengketa yang sudah mendapat putusan dari tahun 2015 sampai dengan 2017. Metodelogi penelitian yang penulis gunakan dalam pembahasan skripsi ini adalah metode penelitian kualitatif. Dalam skripsi ini penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif yang mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam perundang-undangan dan putusan-putusan pengadilan serta norma-norma hukum yang ada di dalam masyarakat. Dalam hasil penelitian perkara PHI dapat di selesaikan dalam dua cara yaitu litigasi dan Non-litigasi, Pasal 57 UU No. 2 tahun 2004 “bahwa penyelesaian sengketa Pengadilan Hubungan Industrial dikenal ada 2 (dua) jenis pemeriksaan : Pemeriksaan dengan acara biasa, dan Pemeriksaan dengan acara cepat, penulis dapat menyimpulkan bahwa di Lembaga Pengadilan Hubungan Industrial menyelesaikan Sengketa PHI dapat di selesaikan baik secara Litigasi maupun Non Litigasi dalam mekanisme penyelesaian perkaranya di lembaga Pengadilan.

Full Text:

PDF

References


I. BUKU

Abdul Khakim, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Bandung: Penerbit PT Citra Aditya Bakti, 2009

Achmad Gunaryo, Mediasi Peradilan Diindonesia, Makalah Pada Seminar International Seminar On Conflict And Peace Building In Semarang, 3 Agustus 2006

Autama, Sudargo. Aneka Hukum Arbitrase (kearah hukum arbitrase indonesia yang baru). Bandung : PT Citra Aditya Bakti, . 1996.

Data Buku Induk Register PHI/PN.Bna kelas IA, tahun 2017

Faisal Kamil, Asas Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktik, Jakarta: Badan Penerbit IBLAM, 2005.

FILSAFAT HUKUM karangan DR. THEO HUIJBERS, Yogyakarta: Penerbit kanisius, 1995.

Harahap, M.Yahya. Arbitrase edisi kedua. Jakarta : Sinar Grafika, .2001 3 KITAP UNDANG-UNDANG, KUHPer, KUHP, KUHAP, (grahamedia press)

Pedoman Penulisan Skripsi UIN AR-RANIRY

Indroharto, Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Buku II Beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2005)

Juanda Pangaribuan, Seluk Beluk Hukum Acara Pengadilan Hubungan Industrial, Jakarta: Penerbit MISI 2017

Lawrence M. Friedman, Sistem HUKUM Perspektif ilmu social, Bandung: Penerbit Nusa Media,2013.

Neng Yani Nurhayani, S.H., M.H, HUKUM PERDATA, Bandung: Pustaka Setia, 2015.

Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A, Metode Penelitian HUKUM, Jakarta: Sinar Grafika, 2004.

Zaeni Asyhadie II, Hukum Kerja Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja,Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007.

II. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia, disusun Menurut Sistem Engelbrecht, 1989.

Surat Keputusan No. SKEP/152/DPH/1977, tentang Badan Arbitrage Nasional indones(BANI)

Undang-Undang No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

(Perma) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

Undang-Undang Nomor 18 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Propinsi Nangroe Aceh Darussalam.

III. WEBSITE

http://notaris-sidoarjo.blogspot.co.id/2012/11/

https://profgunarto.files.wordpress.com

https://putusan.mahkamahagung.go.id/pengadilan/pn-banda-aceh/direktori/perdata-khusus/phi




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/justisia.v4i1.5960

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 
Indexed by:

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

Justisia Justisia Justisia Justisia

 
Tools:

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

All papers published in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



Social Media: