Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Melalui Lembaga Kenoe Bo Adat di Gampong Kampung Paya Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan
DOI:
https://doi.org/10.22373/justisia.v4i1.5962Abstract
Keberadaan lembaga kenoe bo adat di dalam masyarakat adat Gampong Kampung Paya tidak bisa di pisahkan lagi dan sudah mendarah daging dalam diri masyarakat Gampong kampung Paya, dalam halnya menyelesaikan dan memutuskan perkara. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana proses penyelesaian perkara pencurian melalui lembaga kenoe bo adat di Gampong kampung Paya, serta bagaimana pandangan hukum Islam terhadap proses penyelesaian pencurian melalui lembaga kenoe bo adat. Skripsi ini mengunakan metode deskriptif analisis yaitu suatu metode penelitian yang digunakan untuk menguraikan apa yang sedang terjadi, kemudian di analisis untuk memperoleh jawaban terhadap permasalahan yang ada. Jenis penelitian yang digunakan adalah lapangan (fiel research), dengan mengumpulkan data-data yang ada dilapangan berdasarkan wawancara penulis melalui informasi, selanjutnya mengunakan penelitian pustaka (library research). Kesimpulan yang dapat diambil adalah lembaga kenoe bo adat dalam menyelesaikan perkara tindak pidana pencurian yaitu penyelesaiannya menggunakan alat bukti berupa sumpah sedangkan dalam hukum Islam penyelesaiannya memerlukan alat bukti yang khusus membuktikan bahwa pelaku telah melakukan perbuatan pencurian tersebut, adapun alat buktinya yaitu sumpah, petunjuk, saksi dan pengakuan. Jadi, perbedaannya terletak pada proses penyelesaian pembuktiannya yang mana lembaga kenoe bo adat cukup dengan sumpah sedangkan hukum Islam memerlukan alat bukti lainnya. Namum persamaan antara keduannya memiliki tujuan yang sama yaitu ingin membuat pelaku jera dan menjadi pelajaran bagi orang lain sebagai pencegahan, serta terwujudnya keamanan, kedamaian, ketentraman dan keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat.References
I. Sumber dari Buku
Abdurrahman Fathoni, Metodelogi Penelitian dan Teknik Penyusunan Skripsi, (Jakarta: Rineka Cipta, 2006).
Abu Ammar, Abu Fatiah adnani, Mizanul Muslim, Barometer Menuju Muslim Kaffah, (cetakan ke-1, Solo: Kordova Mediatama, 2009).
Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh, Jilid 1, (cetakan ke-5, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011).
Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqh, (Jakarta: Kencana, 2010).
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2012)
_______Badruzzaman Ismail, Eksposa Majelis Adat Aceh Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam, (Banda Aceh : Majelis Adat Aceh (MAA), 2009.
___________________, Pedoman Peradilan Adat di Aceh Untuk Peradilan Adat yang Adil dan Akuntabel,
Burgin Burhan, Analisa Data Penelitian Kualitatif Dan Kuantitatif, (Jakarta: Raja
Wali Press, 2008).
Drs. H. Ahmad Wardi Muslich, Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, 2004).
Erfaniah Zuhriah, Peradilan Agama di Indonesia, (Dalam Rentang Sejarah dan Pasang surut), (Yogyakarta: UIN Malang Press, 2008)
Faisal Mahdi, Putusan Pidana di Bawah Ancaman Pidana Minimum, (Banda Aceh: Universitas Syiah Kuala, 2012),
Fausia Saripa, Penyelesaian Perkara Pencurian dalam Hukum Adat Simeulue ditinjau Menurut Hukum Islam, Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam UIN Ar-Raniry tahun 2013
Hilman Hadikusuma, Pokok-pokok Pengertian Hukum Adat, (Bandung: Alumni, 1980.)
Hilman Hadikusuma, Hukum Pidana Adat, (Alumni Bandung, 1987).
Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, Al-Tharug al- khukmiyyah fi al-Syari’iyyah, (Hukum Acara Peradilan Islam), (terj, Adnan Qohar, Anshoruddin), (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006),
I Made Widnyana, Hukum Pidana Adat dalam Sistem Hukum Indonesia, jurnal Bina Adhyaksa Vol.5, No.3-31, Juli 2015.
Iihami Biari, Syara Hukum Indonesia (Prinsip-Prinsip dan Implementasi Hukum di Indonesia),
Ismail Muhammad Syah, Filsafat Hukum Islam, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 1999),
Jaih Mubarok, Kaidah Fiqh; Sejarah dan Kaidah-Kaidah Asasi, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002).
Kadar M. Yusuf, Tafsir Ayat Ahkam, Ed 2, Cet. 1. (Jakarta: Amzah, 2013),
Leden Marpaung, Proses Penanganan Perkara Pidana Bagian Kedua, (Jakarta: Sinar Grafika, 1995),
Liantrika Sartika, Penyelesaian Perkara Pidana dalam Hukum Adat Simeulu ditinjau dari Hukum Islam, Fakultas Syari’ah IAIN Ar-Raniry Tahun. 2000.
Lilik Mulyadi, Hukum Acara Pidana Normatif, Teoristis, Praktik...... (Bandung: PT. Alumni, 2012),
Marzuki Abu Bakar, Metodologi Penelitian, (Banda Aceh , 2013).
Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana, (Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2011)
Muhammad Taufik Makarao Dan Suhasril, Hukum Acara Dalam Teori dan Praktek,
Muhammad Salam Madkar, Peradilan dalam Islam, (Surabaya: PT Bina Ilmu Offset, 1993),
Muhammad Salim Al-awwa, Fi ushulinnizhamin Aljinai Al Islam,
Musthafa Died Al-Bugha, Muhyidin Mitsu, Al-Wafi, Menyelami makna 40 Hadist Rasulullah, (syarah Kitab Arba’in An-Nawawiyah), (Jakarta: Al-I’tishom, 2003),
Qanun/Peraturan Gampong Kampung Paya Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh selatan, 2015.
Raizah, Efektivitas Penegakan Hukum bagi Residivis Pencurian Menurut Hukum Islam (Studi Kasus Gampong Keudei Runding, Kecamatan Kluet Selatan Kabupaten Aceh Selatan), Tahun 2015
Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, (Jakarta: GhaliaIndonesia, 1990).
Rosady Ruslan, Metode Penelitian Public Relations dan Komunikasi, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010).
Rusjdi Ali Muhammad, Hukum Adat dan Hukum Islam Di Indonesia,
(Lhokseumawe: Nadia Foundation 2004), cet,1.
Saifuddin Azwar, Metode Penelitian, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010).
Samir Aliyah, Sistem Pemerintahan Peradilan dan Adat Dalam Islam, (terj, Asmuni Selihan Zamakhsyari), (Jakarta: Khalifah, 2004),
S. Nasution, Metode Research (Penelitian Ilmiah), (Jakarta: Bumi Aksara, 2008).
Soedirjo, Jaksa Dan Hakim Dalam Proses Pidana, (Jakarta: Akademikia Pressindo, 1985),
Soepomo, Hukum Adat, (Jakarta: PT Pradnya Paramita, 2003).
Soerjono Soekanto, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 1986).
Soerjono Soekanto, Hukum Adat Indonesia, (Jakarta: PT Grafindo).
Taqwadin Husin, Kapita selekta Hukum Adat Aceh dan Qanun Wali Nanggroe, (Banda Aceh: Bandar Publishing, 2013),
Tri Andrisman, Hukum Pidana, (Bandar Lampung: Universitas Lampung, 2007),
Wirjiono Prodjodikoro, Tindak-Tindak Pidana tertentu Di Indonesia, (Bandung: PT Refika Aditama, 2003),
Yusriadi, Ancaman Pidana terhadap Pelaku Pencurian Ringan dalam KUHP ditinjau Menurut Hukum Islam, Fakultas Syari’ah di IAIN Ar-Raniry tahun 2012
II. Sumber dari Internet
Repository.unhas.ac.id/.../SKRIPSI%20LENGKAP-PIDANA-SU... pada tanggal 01-06-2018, jam 21:11 WIB
https://rudini76ban.wordpress.com/.../landasan-berlakunya-huku. pada tanggal 23 Januari 2018.
Downloads
Published
Issue
Section
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial, Ar-Raniry State Islamic University, Indonesia as the publisher of the journal.
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial right of first publication with the work simultaneously licensed under Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share (copy and redistribute the material in any medium or format) and adapt (remix, transform, and build upon the material) the work for any purpose, even commercially with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).