Ketentuan Calon Kepala Daerah Dari Pns Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara

Muhammad Syuib

Abstract


Undang-Undang Dasar 1945 mengisyaratkan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah. Isyarat ini tertuang dalam Pasal 28D ayat (3) yang menyebutkan bahwa “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”. Berdasarkan Pasal 123 ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa  Pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi gubernur dan wakil gubernur; bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon. Untuk itu, dibutuhkan penelitian lebih lanjut untuk mengetahui landasan pertimbangan PNS harus mundur jika maju dalam Pilkada. Maka dari itu, penelitian ini bertujuan untuk menemukan dan menjelaskan landasan pertimbangan sehingga PNS harus mundur dari jabatan organiknya jika maju sebagai calon kepala daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang menitik beratkan pada penelitian data kepustakaan atau yang disebut data sekunder, serta mengkaji peraturan perundang-undangan berkaitan dengan persyaratan pencalonan bagi PNS yang maju sebagai calon kepala daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PNS harus mundur dari jabatan negeri adalah bagian dari ketundukkannya terhadap aturan-aturan yang mengatur birokrasi pemerintahan dan aturan-aturan kepegawaian karena ketika seseorang telah memilih menjadi PNS maka dia telah mengikatkan diri dalam ketentuan-ketentuan yang mengatur dirinya sebagai aparatur negara. Selain itu, agar terhindar dari adanya penyalahgunaan wewenang karena hal itu melanggar hukum.

Full Text:

PDF

References


I. Buku

Amirudin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.

Cakra Arbas, Jalan Terjal Calon Independen dalam Pemilukada di Provinsi Aceh, Sofmedia, Medan, 2012.

Hani Adhani, Proses Penyelesaian Sengketa Pemilukada Pasca Perubahan Kedua UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Janedjri M. Gaffar, Politik Hukum Pemilu, Konpress, Jakarta, 2012.

Jimly Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Konstitusi Press, Jakarta 2006.

Joko J. Prihatmoko, Pemilihan kepala Daerah Langsung; Filosofi, Sistem, dan Problem Penerapan di Indonesia, Pustaka Pelajar, Semarang, 2005.

Rusli Efendi, et.al, Teori Hukum, Hasanudin University Press, Makasar, 1991.

Satya Arinanto dan Ninuk Triyanti, Memahami Hukum Dari Konstruksi Sampai Implementasi, Rajawali Pers, Jakarta, 2011.

II. Website

www.bkn.go.id

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id

III. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian.

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala daerah




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/justisia.v4i2.5965

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 
Indexed by:

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

Justisia Justisia Justisia Justisia

 
Tools:

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

All papers published in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



Social Media: