Analisis Penimbunan BBM Oleh Pengecer Ditinjau Menurut Undang-Undang No 191 Tahun 2014 Dan Hukum Islam (Ihtikar). (Studi Kasus di Lamno Kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya)
DOI:
https://doi.org/10.22373/justisia.v4i2.5969Abstract
Penimbunan atau yang sering disebut sebagai ihtikar ialah membeli sesuatu barang dengan jumlah besar, agar barang tersebut berkurang di pasar sehingga harga barang yang ditimbun menjadi naik dan pada waktu harganya naik baru kemudian barang tersebut di jual kembali sehingga mampu mendapatkan keuntungan yang banyak, Pada masyarakat Lamno melakukan bisnis penimbunan bahan bakar minyak terhadap pengecer dengan menggunakan geregen, dalam hipotesa penulis sistem penimbunan BBM oleh pengecer terdapat dalam undang-undang No 191 tahun 2014 pasal 18 tentang bahan bakar minyak dan juga dalam hukum Islam sangat di ajurkan untuk tidak melakukan yang namanya ihtikar karena bisa menyebabkan kerugian oleh sebelah pihak, Pertanyaan penelitian pada skripsi ini adalah bagaimana pelaksanaan penimbunan Bahan Bakar Minyak Eceran di Lamno, bagaimana konsep Analisis Penimbunan Bahan Bakar Minyak Ditinjau menurut Undang-Undang No 191 Tahun 2014, dan bagaimana Praktik Penimbunan Bahan Bakar Minyak Ditinjau menurut Analisis Hukum Islam. Tujuan penelitian untuk mengetahui pelaksanaan penimbunan BBM eceran di Lamno kecamatan Jaya kabupaten Aceh Jaya, untuk mengetahui konsep Analisis penimbunan bahan bakar minyak Eceran ditinjau menurut Undang-Undang No 191 Tahun 2014, dan untuk mengetahui praktik penimbunan BBM ditinjau menurut Analisis Hukum Islam, Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil dalam penelitian ini terhadap penimbunan pengecer BBM yang dilakukan oleh masyarakat Lamno dengan cara pengecer tersebut datang ke pertamina dengan cara mengantri untuk membeli BBM dan stock dalam Geregen kemudian membawa pulang ketempat pengecer tersebut, yang diperuntukan apabila ada kelangkaan BBM maka pengecer akan menjual kembali BBM tersebut, Sistem penimbunan BBM Oleh Pengecer yang terjadi di Lamno sudah sesuai dengan undang-undang dimana sudah memenuhi beberapa kebijakan yang telah diterapkan dari pihak SPBU Gle Putoh Lamno. Dalam Hukum Islam penimbunan BBM pengecer ini termasuk kedalam ihtikar tetapi sebagian pendapat ulama mengeyetujui perbuatan ihtikar asal tidak mengakibatkan kemudharatan kepada orang banyak.References
I. Buku
Abdul Aziz Dahlan. 1996. Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: PT. Ikhtiar Baru
Abdullah Suhori Ru’fah. 2011. Fikih Muamalah. Bogor: Ghalia Indonesia
Adimarwan.2011.Ekonomi Mikro Islam.Jakarta:PT Rajagrafindo Persada
Afzalur Rahman. 1995. Donktrin Ekonomi Islam. Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf
Ahmad Warson al-Munawwir. 1997. Kamus al Munawwir Arab Indonesia Terlengkap. Jakarta: Pustaka Progress
Al-Albany, Muhammad Nashruddin.2006. As-Silsilatu Al-Dho’’ifah Juz 12. Jakarta: Qistipress
As-Sayyid Sabiq. 1992. Fiqh as-Sunnah. Bairut: Dar al-Fikr
Azhar karina.2014. Ekonomi Mikro Islam, Jakarta: Rajawali Pers
Basyarahl Aziz Salim. 1992. Masalah Agama, Jakarta: Gema Innsani Pers
Departemen Agama RI Al Quran Dan Terjemahnya, 2009. Bandung: Jawa Barat
Faizah Nur. 2016. Tinjauan Hukum Islam terhadap Sistem Takaran dalam Jual Beli Bensin Eceran. Purwokerto: IAIN Purwokerto
Hasbi Ash-Shiddieqy. 1980. Pengantar Hukum Islam. Jakarta: Bulan Bintang
Hermansyah. 2006. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan. Jakarta: Kencana
Ibn Abidin. 2016. Fikih Ekonomi Syariah. Jakarta: RajawaliPers
Ibn Nujaim. 1983. Al-Asyban Wa Al- Nazhair, Damaskus: Dar Al-Fikr
Ibnu Al-Mulqin Sirojuddin. 2004. Al-Badrul Munir fi Takhriji Ahadits. Riyad: Darul Hijrah
Ibnu Majjah Abu Abdullah Muhammad Bin Yazid Al-Quzwaini. 2016. Sunan Ibnu Majjah Juz 3. Maktabah Abi Al-Mu’athi. Jakarta: Gema Insani
Muhammad Arifin. 2008. Sifat perniagaan Nabi Panduan Praktis Fiqh Perniagaan Islam. Bogor: Darul Ilmi
Muhammad Nasib Ar-Rifai’i. 1999. Kemudahan Dari Allah Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1. Jakarta: Gema Insani
Munir Fuady. 2012. Pengantar Hukum Bisnis. PT: Citra Adittya Bakti
Muslim, Abu Al- Husain Bin Hajjaj Bin Muslim Al- Qusyairy Al- Nasasabury, Al- Jami’ Al- Shohih Al- Musammad. 2012. Shohih Muslim Juz 5. Jakarta: Almahna
Nasrun Haroen. 2007. Fiqh Muamalah. Jakarta: Gaya media pratama
Ningrum Natasya Sirait. 1996. Hukum Persaingan Di Indonesia UU No. 5/1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Medan: pustaka bangsa press
Noor Juliansyah. 2001. Metodelogi Penelitian. Jakarta: Kencana
Nurul Jannah. 2009. Tinjauan Hukum Islam terhadap Tata Niaga BBM. Ponorogo: STAIN Ponorogo
Rahmat Syafi’i. 2004. Fiqh Muamalah. Bandung: Pustaka Pelajar Setia
Rozalinda. 2016. Fikih Ekonomi Syariah. Jakarta: Rajawali Pers
Sadono Sukino. 2000. Pengantar Teori Mikro Ekonomi. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Sayyid Sabiq. 1421. Fiqh Al-Sunnah. Kairo: Dar Al-Fath Lil I’lam Al-Arabi
Soejono Soekanto. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Pers
Suherman Rosyidi. 1996. Pengantar Teori Ekonomi: Pendekatan Kepada Teori Ekonomi Mikro Dan Makro. Jakarta: PT RajaGrafindoPersada
Sulaiman Bin Ahmad Bin Ayyub Abu Al-Qosim Thabarany. 1984. Al-Mu’jam Al-Kabir Juz 15. Beirut: Muassasaturisalah
Sumadi Suryabrata. 2004. Metodologi penelitian. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Sumanto. 1990. Metodelogi Penelitian Sosial dan Pendidikan. Yokyakarta: PT Andioffset
Syekh Badruddin Al-‘Ayny Al-Hanafy. 1863.‘Umdatul Qori Syarh Sohih Bukhori Juz 17. Damaskus: Dar al-fikr
Tjuparmah S Yooke Komaruddin. 2006. Kamus Istilah Karya Tulis Ilmiah. Jakarta: Bumi Aksara
Yusuf al-Qardhawi. 2000. Halal Haram Dalam Islam. Surabaya: PT Bina llmu
II. Internet
Www.acehjayakab.go.id (diakses pada tanggal 03 maret 2019)
Www.kbbi/penimbunan.go.id (diakses pada tanggal 03 februari 2019)
III. Daftar Pertanyaan Wawancara
Wawancara Dengan Bapak Iwan, Sebagai Kepala SPBU Di Lamno Kecamatan Jaya, Pada Tanggal 04 Februari 2019.
Wawancara Dengan bapak Zulfadli, Sebagai Pegawai SPBU di Lamno, Pada Tanggal 25 Maret 2019
Wawancara Dengan Ibu Rajita, Sebagai Pengecer Atau Penjual Bahan Bakar Minyak (BBM), Pada Tanggal 16 Desember 2018.
Wawancara Dengan Bapak Abdullah, Sebagai Pengecer Atau Penjual Bahan Bakar Minyak (BBM), Pada Tanggal 31 Januari 2019
Wawancara Dengan H.Mala, Sebagai Pengecer Atau Penjual Bahan Bakar Minyak (Bbm), Pada Tanggal 23 Februari 2019
Wawancara Dengan Mursyida Aulia, Sebagai Pembeli Atau Masyarakat, Pada Tanggal 12 Februari 2019
Wawancara Dengan Novy Widya Atau Masyarakat, Sebagai Pembeli, Pada Tanggal 26 Februari 2019
Wawancara Dengan Ibu Siti Hajar Atau Masyarakat, Sebagai Pembeli, Pada Tanggal 17 Februari 2018
Wawancara Dengan Ara, sebagai Pembeli ataupun masyarakat, Pada Tanggal 06 Maret 2019.
Wawancara Dengan Veni Melisa. Sebagai Pembeli, Pada Tanggal 03 Maret 2019.
Downloads
Published
Issue
Section
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial, Ar-Raniry State Islamic University, Indonesia as the publisher of the journal.
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial right of first publication with the work simultaneously licensed under Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share (copy and redistribute the material in any medium or format) and adapt (remix, transform, and build upon the material) the work for any purpose, even commercially with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).