Mekanisme Perubahan Apbk Kota Subulussalam Tahun 2018 Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh

Rispalman Rispalman, Sitti Mawar

Abstract


Sebagai Negara yang berdaulat Indonesia adalah Negara kesatuan yang dimana pemerintah pusat menyerahkan kewenangannya kepada pemerintah daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan. Aceh sebagai daerah istimewa melalui Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh. Dalam Pasal 42 Ayat (1) Butir D tertulis “menyusun dan mengajukan rancangan qanun tentang APBA kepada DPRA dan APBK kepada DPRK untuk dibahas, disetujui, dan ditetapkan bersama” hal ini menjadi suatu permasalahan di kota subulussalam karena pengimplementasian Pasal 42 Ayat (1) Butir D tersebut tidak ada dilaksanakan di kota subulussalam. Terkait dengan kasus yang terjadi dalam tahun anggaran 2018 yaitu Perubahan APBK yang terjadi tiga kali dalam satu tahun. Penelitian ini di format untuk menjawab permasalahan sebagai tujuan penelitiannya yaitu bagaimana perubahan APBK kota subulussalam yang dilaksanakan oleh Walikota. Bagaimana perubahan APBK kota subulussalam di tinjau dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh. Untuk menjawab pertanyaan tersebut penulis menggunakan metode Normatif Yuridis. Dari hasil penelitian yang penulis teliti bahwa proses Penganggaran APBK kota Subulussalam sudah sesuai dengan proses penganggaran dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh yang merujuk kepada Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Namun setelah sidang paripurna bersama DPRK, tiba-tiba Walikota kembali mengeluarkan perubahan APBK tampa sepengetahuan dan persetujuan DPRK. hal tersebut tentu menyalahi aturan, sehingga mengakibatkan keputusan perubahan APBK tersebut tidak sah.


Full Text:

PDF

References


Bastian Indra, Jurnal Akutansi dan Keuangan, Volume 7, Nomor 2, September 2008.

Hanif Nurcholis, Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah, (Jakarta: asindo, 2005)

HAW. Widjaja, Otonomi Daerah dan Daerah Otonom, (Jakarta: Raja Grafindo, 2004)

HAW. Widjaja, Otonomi Daerah dan Daerah Otonomi, (Jakarta: Rajawali Pers, 2002)

Nila Trisna dan Nodi Marefanda, “Implementasi Akuntabilitas terhadap pengelolaan Anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat,” Jurnal Public Policy, Diakses Melalui http://jurnal.utu.ac.id/jppolicy/article/view/160/146

Nurlan Darise, Pengelolaan Keuangan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah, (Jakarta: Indeks, 2007)

Pamungkas Bambang, Omnibus Regulations, Penganggaran Akutansi dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Pokok Pikir Peraturan Pemerintah, (Bogor: Kesatuan Press, 2014)

Pasal 309 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pasal 314 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Pasal 42 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh

Pasal 80 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Rojali Abdullah, Pelaksanaan Otonomi Luas Dengan pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung, (Jakarata: Raja Grafindo Persada, 2005)

Salmaza, Wakil Walikota Subulussalam, Wawancara dilakukan pada tanggal 07 juli 2019.

Siswanto Sunarno, Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia, (Sinar Grafika, 2006)

Soejono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta : Rajawali Pers, 2009)

Soekarwo, Berbagai Masalah Keuangan Daerah, (Surabaya: Airlangga University Press, 2003)




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/justisia.v5i1.7267

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 
Indexed by:

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

Justisia Justisia Justisia Justisia

 
Tools:

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

All papers published in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



Social Media: