Hambatan Mediator Dalam Mediasi Perkara Waris (Studi kasus Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Kelas I-A)
Abstract
Kasus sengketa waris tidak mampu dimediasikan, mediator sendiri kesulitan untuk menyelesaikan permasalahan terkait dengan masalah internal keluarga. Oleh karena itu, penulis dapat mengetahui bagaimana konsep dan pelaksanaan mediasi dan bagaimana tantangan proses dan penyelesaian pidana melalui mediasi dalam menyelesaikan perkara waris di Mahkamah Syar’iyyah Banda Aceh Kelas IA. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan studi kasus (case study). Data-data yang dikumpulkan dianalisis melalui cara analisis-deskriptif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa konsep mediasi yang dijalankan di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, melihat Perma No. 1 Tahun 2016 sebagai landasan hukum mediasi sebagai prosedurnya di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Kelas IA. Pelaksanaan setiap perkara perdata wajib dilakukan mediasi, dengan melibatkan para pihak untuk berperan langsung dalam proses mediasi dan apabila salah satu pihak tidak mau di mediasi maka perkara tersebut batal demi hukum. Tantangan proses dan penyelesaiannya lebih kepada para pihak yang membuat perkara tersebut berhasil atau tidak, dikarenakan mediator hanya memfasilitasi akan tempat dan memberi solusi yang baik terhadap keduanya.Dalam penyelesaiannya apabila mediasi berhasil maka mediator membuat sebuah pernyataan bahwa mediasi telah berhasil.Apabila perkara itu gagal, maka mediator juga membuat pernyataan bahwa mediasi tidak mencapai kesepakatan. Sedangkan penyelesaian pidana melalui mediasi tidak ada dikarenakan Mahkamah Syar’iyah tidak menerima kasus pidana.
Full Text:
PDFReferences
Abbas, Syahrizal. Mediasi dalam Hukum Syariah, Hukum Adat dan Hukum Nasional.Jakarta: Kencana. 2011
Abta, Asyhari dan Abd.Syakur, Djunaidi. Ilmu Waris Al-Faraidl Deskripsi Hukum islam, Praktis dan Terapan. Surabaya: Pustaka Hikamah Perdana. 2005
Achyar, Gamal. “Nilai Adil dalam Pembagian Warisan Menurut Hukum Islam.” Banda Aceh: AWSAT, 2018.
Ali as-Shabuni, Muhammad. Al-Mawaris Fi As-Syariati Al-Islamiyati Fi Daui Al-Kitab Wa As-Sunnati. Beirut – Lebanon: Al-Maktabah Al-Ashriyah. 1429 H – 2008 M
Al-Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu. Surya-Damsyik:Dar Al-Fikri, 1409 H-1989 M.
Amriani, Nurnaningsing. Mediasi Alternatif Prnyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan. Jakarta: Rajawali Pers. 2012
Bisri, Cik Hasan. Peradilan Agama di Grafindo Indonesia. Jakarta: Raja Persada. 2003
Mahkamah Syar’iyyah Banda Aceh, Buku Register Mediasi Mahkamah Syar’iyyah Banda Aceh, 2019
Marwan, Muchlis Dan Mangkupranoto, Thoyib. Hukum Islam II, Surakarta: Buana Cipta, 2006
Perangin, Effendi. Hukum Waris.Jakarta: Rajawali Pers. 2014
Rahmadi, Takdir. Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat. Jakarta: Rajawali Pers. 2011
Sabiq, Sayyid. fiqhu as-sunnah. Kairo Mesi: Dar Al-Fathi Lil I’lami Al-Arabiy,1420 H/ 1999 M
Sukanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia. 1986
Salihima, Syamsulbahri. Perkembangan Pemikiran Pembagian Warisan dalam Hukum Islam dan Implementasinya pada Pengadilan Agama.Jakarta: Prenadamedia Group. 2015
Syarifuddin, Amir. Hukum Kewarisan Islam.Jakarta: Kencana. 2004
Warson Munawwir, Ahmad. Al-Munawwir Kamus Arab-Indonesia. Surabaya: Pustaka Progressif. 1997
A. Kamus
Haryono, Daniel. Dkk. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cet. 6, ( Jakarta: Media Pustaka Phoenix, 2012 ), hlm. 571
Warson Munawwir, Ahmad . Al-Munawwir Kamus Arab-Indonesia. Surabaya: Pustaka Progressif. 1997
B. Skripsi
Fitrah, Rahmat. Efektifitas Penyelesaian Sengketa Warisan Melalui Majelis AdatAceh (Studi Di Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar), Skripsi. 2016
Fitri, Nurul. Efektifitas Mediasi dalam perceraian di Mahkamah Syar’iyyahBanda Aceh dan Mahkamah Syar’iyyahAceh Besar, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Ar-Raniry , BandaAceh, Skripsi.2011
DOI: http://dx.doi.org/10.22373/justisia.v5i1.7269
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
All papers published in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. |
Social Media: |