Tindakan Penempatan TKI Ke Luar Negeri Tanpa Dokumen Menurut UU Nomor 39 Tahun 2004 (Studi Kasus Pada Pengadilan Negeri Semarang)
DOI:
https://doi.org/10.22373/justisia.v5i1.7270Abstract
Perkembangan penempatan TKI ke luar negeri terus meningkat, hal ini juga menyebabkan semakin berkembangnya tingkat kejahatan dalam tindak pidana yang terkait penempatan TKI di luar negeri dalam masyarakat. Adanya tindak pidana kejahatan tersebut dapat memungkinkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang. Terdapat suatu kasus di PN Semarang yang menunjukan bahwa terdapat pengurus korporasi berinisial WHA yang menempatkan TKI ke luar negeri dengan menggunakan dokumen palsu. Hal ini menyebabkan para TKI tersebut menderita banyak kerugian karena perlakuan tidak layak dari pemberi kerja di luar negeri. Untuk mengatasi permasalahan serupa, Pemerintah Indonesia memiliki suatu Instrumen Hukum yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri untuk mengatasi masalah terkait penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri tersebut. Penulisan jurnal ini ditujukan untuk membahas terkait pertanggungjawaban pidana bagi pelaku yang menempatkan TKI ke luar negeri tanpa dokumen ditinjau dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004. Beradasarkan hal tersebut, maka dapat dirumuskan permasalahan yaitu: “Apakah tindakan WHA yang melakukan penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri dengan menggunakan dokumen palsu dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana ditinjau dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri?” Tipe penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum secara Yuridis Normatif. Dalam penelitian ini ditunjukan bahwa pidana berkaitan dengan penempatan TKI di luar negeri tanpa menggunakan dokumen diatur dalam Pasal 103 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
References
Abdurrahman, Muslan. KeTIDAKPatuhan TKI. Malang: UMM, 2006.
Ali, Mahrus. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Atmasasmita, Romli. Perbandingan Hukum Pidana. Bandung: Mandar Maju, 1996.
Bassar, Sudradjat. Tindak-Tindak Pidana Tertentu. Bandung: Remadja Karya, 1984.
Farhana. Aspek Hukum Perdagangan Orang Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 1994.
Hardum, Edi. Perdagangan Manusia Berkedok Pengiriman TKI. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2016.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 1993.
________. Asas-Asas Hukum Pidana Edisi Revisi. Jakarta: Rineka Cipta, 2018.
Sianturi, S.R. Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Alumni Ahaem-Peteheam, 1986.
SinlaEloe, Paul. Tindak Pidana Perdagangangan Orang. Malang: Setara Press, 2017.
Peraturan PerUndang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 133 Tahun 2004)
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2007)
Website
Badan Pusat Statistik. (2018). Persentase Penduduk Miskin Maret 2018 Turun Menjadi 9,82 Persen. Diakses dari www.bps.go.id/pressrelease/2018/07/16/1483/persentase-penduduk-miskin-maret-2018-turun-menjadi-9-82-persen.html.
Downloads
Published
Issue
Section
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial, Ar-Raniry State Islamic University, Indonesia as the publisher of the journal.
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial right of first publication with the work simultaneously licensed under Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share (copy and redistribute the material in any medium or format) and adapt (remix, transform, and build upon the material) the work for any purpose, even commercially with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).