MENGHUKUM ANAK SESUAI SUNNAH NABI SAW
DOI:
https://doi.org/10.22373/pjp.v8i2.6229Keywords:
Hukuman, Sunnah Nabi sawAbstract
Anak adalah amanah dari Allah swt., oleh sebab itu orangtua bertanggung jawab untuk mendidik mereka dengan baik. Hukuman merupakan alat pendidikan yang digunakan orang tua untuk mendisiplikan anak. Tujuan dari hukuman dalam pendidikan Islam adalah memberikan arahan dan perbaikan, bukan balas dendam. Untuk itulah orang tua harus memahami anak dan karakternya sebelum menghukumnya. Memotivasi anak agar berusaha memperbaiki kesalahannya dan kesalahan tersebut dimaafkan setelah diperbaiki. Oleh sebab itu orang tua harus mengetahui kaidah-kaidah pemberian hukuman dalam Islam sebagaimana yang sudah diajarkan dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Dengan mengikuti kaidah – kaidah tersebut diharapkan orangtua dapat menerapkan hukuman dengan bijak sesuai kebutuhan anak sehingga tidak terjadi kasus kekerasan terhadap anak melalui hukuman. Menghukum anak dengan memukul adalah hal yang dibolehkan dalam Islam,tetapi ini dilakukan pada tahap terakhir, setelah semua cara dilakukan. Jika anak terpaksa harus dipukul maka harus mengikuti ketentuan-ketentuan seperti: a) Sebelum anak berumur 10 tahun anak-anak tidak boleh dipukul. b) Pukulan tidak boleh lebih dari 3 kali. c)Tidak memukul ketika dalam keadaan marah. d) Ketika memukul menghindari kepala, muka, dada, dan perut. e) Pukulan untuk hukuman, hendaknya tidak terlalu keras dan tidak menyakiti, pada kedua tangan atau kaki dengan tongkat yang tidak besar. f) Memukul anak dengan tangannya sendiri, dan tidak menyerahkan kepada orang lain.
References
Abdul Mujib dan Jusuf Mudzakkir, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta: Kencana, 2006.
Abdullah Nashih Ulwan , Pedoman Pendidikan Anak dalam Islam, ter. Saifullah Kamalie dan Hery Noer Ali, jilid II, Semarang : Asy- Syifa’ 1981.
, Tarbiatu al-Aulad fi al-Islam, terjemahan Jamaluddin Miri, Jakarta: Pustaka Amani, 2007.
Abdurrahman An-Nahlawi, Prinsip-prinsip dan Metoda Pendidikan Islam, terjemahan Herry Noer Ali, Bandung: CV Diponegoro, 1996.
Abdurrahman Saleh Abdullah, Teori-teori Pendidikan Berdasarkan Al-Qur’an, terj. M. Arifin dan Zainuddin, Jakarta : Rineka Cipta, 2005.
Abu Ahmadi dan Nur Uhbiyati, Ilmu Pendidikan Islam, Cet.I, Jakarta : Rineka Cipta, 1991.
Abu Dawud, Terjemahan Sunan Abu Dawud, terj. Bey Arifin dan A. Syinqithy Djamaluddin Semarang, 1992.
Agus Suyanto, Psikologi Perkembangan, Surabaya : Aksara Baru, 1986.
Ali al-Jumbulati, Dirasah Muqaranah fi al-Tarbiyah al-Islam, diterjemahkan oleh M. Arifin, dengan judul Perbandingan Pendidikan Islam, Cet. II, Jakarta: Rineka Cipta, 2002.
Ali Farkhan Tsani, Memberikan Hukuman Pada Anak Sesuai Sunnah, diakses melalui https://minanews.net/memberikan-hukuman-pada-anak-sesuai-sunnah/ tanggal 12 Desember 2018
Amir Daien Indrakusuna, Pengantar Ilmu Pendidikan, Surabaya : Usaha Nasional, 1973.
Armai Arief, Pengantar Ilmu dan Metodologi Pendidikan Islam, Jakarta : Ciputata Pers, 2002.
Charles Schaefer,Cara Efektif Mendidik dan Mendisiplinkan Anak, Alih Bahasa, R.Turmun Sirait , Cet.VI, Jakarta: Mitra Utama, 1996.
Departemen agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Bandung : Diponegoro, 2009.
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya ,Cet.19, Jatinegara : CV Darus Sunnah, 2002.
dul Mujib, Jusuf Mudzakkir, Ilmu Pendidikan Islam(Jakarta: Kencana, 2006), hal. 206
Hasan Kurniawan , Tragis, Bocah Hiperaktif di Tangsel Dipasung Rantai Bertahun-tahun , diakses melalui https://metro.sindonews.com/read/1386718/170/tragis-bocah-hiperaktif-di-tangsel-dipasung rantai-bertahun-tahun-1552561437, diakses tanggal 5 Januari 2019.
Ibrahim Amini, Agar Tidak Salah Mendidik Anak, alih bahasa Ahmad Subandi dan Salman Fadhlullah, Cet. I, Jakarta: Al-Huda, 2006.
M. Arifin, Ilmu Pendidikan Suatu Tinjauan Teoritis dan Praktis, rev. ed.: Bandung, 1994.
M. Athiyah al-Abrasyi, Dasar-dasar Pokok Pendidikan Islam, terjemahan Bustami A. Ghani dan Djohar Bahry, Jakarta: Bulan Bintang, 1990.
M. Ngalim Purwanto, Ilmu Pendidikan Teoritis dan Praktis, Cet. ke-18, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2007.
Muhammad Quthb, Sistem Pendidikan Islam, terjemahan Salman Harun, Bandung: Al Ma‟arif, 1993.
Muhammad Said Mursi, Fan Tarbiatu al-Aulad fi al-Islam, penerjemah Gazira Abdi Ummah, Jakarta : Pustaka Al-Kautsar, 2006.
Nasharuddin Thaha, Tokoh-Tokoh Pendidikan Islam di Zaman Jaya, Jakarta : Mutiara, 1997.
Nisa Islami, Hukuman dalam Pendidikan Islam, diakses melalui https://insansalsabila.wordpress.com/2010/04/15/hukuman-dalam-pendidikan-islam-oleh-nisa-islami/ tanggal 12 Desember 2018.
Tariden Turnip, Gegara Dimarahi Ibu Akibat Jatuhkan Piring, Siswi SMA Ini Tenggak Racun Serangga hingga tewas, diakses melalui http://medan.tribunnews.com/2019/03/21/gegara-dimarahi-ibu-akibat-jatuhkan-piring-siswi-sma-ini-tenggak-racun-serangga-hingga-tewas, diakses tanggal 2 Februari 2019.
Tjipta Susana dkk, Mempertimbangkan Hukuman Pada Anak, Yogyakarta : Kanisius, 2007.
Yan Yusuf, Sering Ngompol, Anak 5 Tahun Dianiaya Ibu Muda hingga Tewas, diakses melalui https://metro.sindonews.com/read/1256695/170/sering-ngompol-anak-5-tahun-dianiaya-ibu-muda-hingga tewas-1510477405, diakses tanggal 5 Januari 2019
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).