KEBIJAKAN KRIMINAL DALAM PENANGGULANGAN PERKAWINAN DI BAWAH UMUR
Abstract
Reproductive health married at a young age at risk of causing twice as likely to die in childbirth as compared to those aged 20-25 years, while under-15-year-olds may die five times. Young women who are pregnant, based on research will experience several things, such as will experience bleeding, miscarriage, and difficulty in the process of childbirth. Therefore, early marriage has many negative impacts that are very important to be known by both teenagers and parents. Underage marriage phenomenon is not new in Indonesia as in the case of Syech praise and Lutfiana ulfa that caused controversy in the year 2009 ago, there are hundreds of cases underage marriages that do not stick to the surface and expose the media. In rural areas, there are many cases of underage marriages, such as in the Takengon area, Aceh Tengah District, Aceh Province, there are many cases of underage marriage, how is criminal policy in prevention of marriage of minors? A pakah effort undertaken in countermeasures of marriage of minors in Takengon Regency Central Aceh? Although countermeasures have been undertaken but underage marriages are still rife due to the absence of specific and firm legal arrangements concerning marriage of minors. Minors under Law No. 1 of 1974 on Marriage are children aged 19 years for men and 16 years for women. Although it has been affirmed that the minimum age limit is allowed to marry by law, on the other hand it is given an exception for marriage. Keywords: Criminal, Marriage, Underage
Full Text:
PDFReferences
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusuunan Konsep KUHP Baru), Kencana Prenada Media Group. Jakarta. 2008.
Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Cetakan kesatu. Bandung. 2008.
E.B Surbakti, Sudah Siapkah Menikah, PT. Elex Media Komputindo, Jakarta. 2008
Kusnu Goesniadhie, Harmonisasi Sistem Hukum: Mewujudkan Tata Pemerintahan Yang Baik, Nasa Media, Malang. 2010
Mardalis, Metode Penelitian. Suatu Pendekatan Proposal, Cet. VIII. Bumi Aksara. Jakarta. 2006.
Mahmud Mulyadi, Criminal Policy: Pendekatan Integral Penal Policy dan Non Penal Policy dalam Penanggulangan Kejahatan Kekerasan, Pustaka Bangsa Press. Medan. 2008
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, cetakan ke-3. Jakarta. 2007.
Rika Saraswati, Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia dengan Lampiran Undang-undang Nomor 23 Tahun 2009,Citra Aditya Bakti:Bandung. 2009.
R.Subekti, R.Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/BW dengan tambahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974,Pradnya Paramita, Jakarta. 2008.
Sayuti Thalib, Hukum Kekeluargaan Indonesia, UI Press, Jakarta. 1986.
Soetojo Prawirohamidjojo,Pluralisme Dalam Perundang-undangan Perkawinan di Indonesia, UNAIR, Surabaya. 1988
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali. Jakarta. 1985
Soedaharyo Soimin, Hukum Orang dan Keluarga, Sinar Grafika, Jakarta. 2002
Sudarto, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Alumni. Bandung. 1983 Hal. 57 dan Barda Nawawi Arief, Masalah Pemidanaan Sehubungan dengan Perkembangan Delikdelik Khusus dalam MAsyarakat Modern, BPHN. Jakarta
Suhartono, Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan dalam Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara (Disertasi: Fakultas Hukum Universitas Indonesia. 20011
UU Perkawinan dan Pelaksanaan Pengangkatan Anak, Fokusmedia, Bandung, 2007
Wacipto Setiadi, Proses Pengharmonisasian Sebagai Upaya Untuk Memperbaiki Kualitas Peraturan Perundang-Undangan, Jurnal Legeslatif Indonesia, Vol. 4. No. 2. Juni 2007.
Wahjadi Darmabrata & Adhi Wibowo Nurhidayat, Psikiatri Forensik, EGC, Jakarta. 2003.
Wantjik Saleh, Hukum Perkawinan Indonesia,Ghalia Indonesia, Jakarta.1982
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2014
Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Jurnal Irne W. Desiyanti, Faktor-Faktor yang Berhubungan Terhadap Pernikahan Dini Pada Pasangan Usia subur di Kecamatan Mapanget kota manado, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Muhammadiyah
Moh Mukson, “Tradisi Perkawinan Usia Dini di Desa Tegaldowo Kabupaten Rembang (Sebuah Refeksi Kehidupan Masyarakat Pedesaanâ€, Jurnal Bimas Islam, Vol.6. No.1. 2013
Mubasyaroh,Jurnal Pemikiran dan Penelitian Sosial Keagamaan Analisis Faktor Penyebab Pernikahan Dini dan Dampaknya Bagi Pelakunya...YUDISIA, Vol. 7, No. 2, Desember 2016
http://imfatul-triafkm13.web.unair.ac.id/artikel_detail-9216 sosial%20kesehatanPernikahan%20dini%20sebagai%20masalah%20sosial kesehatan%20masyarakat %20Indonesia.html
http://www.detiknews.com/read/2008/10/22/174332/1024308/10/kak-setoitu-kepentingan-orang-tua-bukan-anak
Nad.2014.Beragam Efek Buruk Pernikahan Dini. http// www.beritasatu.com/gaya-hidup/177423-beragam-efek-buruk-pernikahan-dini.html. Diakses tanggal 1 Oktober 2014.
http://larasatimenikhukum-unknown.blogspot.com/2012/06/perkawinan-dibawah-umur menurut-hukum.html
Indonesia, Undang-Undang tentang Perkawinan , UU No. 1 tahun 1974, LN No. 12 Tahun 1975, TLN No. 3050, ps. 1.
K. Wantjik Saleh, Hukum Perkawinan Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta. 1982.
Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan (Undang-Undang No. 1Tahun 1974) Cet. 2. Liberty, Yogyakarta. 1986
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata (Bugerlijke Wetboek), Cet. 27, Pradnya Paramitha, Jakarta. 1976
Natadimaja Harumiati. Hukum Perdata Mengenai Hukum Perorangan DanHukum Benda, Graha Ilmu . Yogyakarta. 2009.
D.Y. Witanto, Hukum Keluarga, Prestasi Pustaka, Jakarta,. 2012.
Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung. 1986
DOI: http://dx.doi.org/10.22373/dusturiyah.v7i1.2337
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Jurnal Dusturiah
Indexed by:
Tools:
All papers published in Dusturiyah: Jurnal Hukum Islam, Perundang-undangan dan Pranata Sosial are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. |
Office address: Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry. Jl. Ar-Raniry, Kopelma Darussalam, Syiah Kuala, Banda Aceh, Aceh, Indonesia 23111. Email: jurnal.dusturiyah@ar-raniry.ac.id