Penegakan Hukum Lingkungan Terhadap Pencemaran Daerah Aliran Sungai Krueng Teunom (Studi Kasus Merkuri di Kecamatan Teunom Kabupaten Aceh Jaya)

Harry Fajar Rizki, Syahrizal Abbas, Jamhir Jamhir

Abstract


Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan upaya sistematis dan terpadu guna melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah akan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Dilakukan melalui tindakan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan menjawab permasalahan : Pertama, bagaimana penegakan hukum lingkungan menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di daerah aliran sungai Krueng Teunom. Kedua, bagaimana upaya-upaya yang dilakukan oleh LSM di Aceh terhadap dampak penegakan hukum pencemaran daerah aliran sungai Krueng Teunom. Ketiga, faktor apakah yang menjadi penghambat dalam penegakan hukum terhadap pencemaran daerah aliran sungai Krueng Teunom. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Teknik pengumpulan data yaitu dengan studi dokumen, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, telah terjadi penegakan hukum lingkungan terhadap pencemaran daerah aliran sungai Krueng Teunom. Kedua, LSM telah melakukan upaya-upaya seperti mendesak pemerintah  agar segera menangani pencemaran merkuri dan mendesak Pemerintah Daerah Aceh (Pemda) untuk melakukan penelitian terhadap baku mutu air. Ketiga, adanya tarik menarik kepentingan antara Pemda Aceh Jaya dengan para pengusaha. Adapun saran dari peneliti khususnya kepada Pemerintah Aceh Jaya agar selalu melakukan sosialisasi mengenai dampak dari pencemaran daerah aliran sungai. Kemudian kepada LSM yang ada di Aceh Jaya agar mengawal Pemerintah dalam hal penegakan hukum terhadap pencemaran daerah aliran sungai, dan untuk mahasiswa agar meneliti lebih lanjut tentang pencemaran daerah aliran sungai Krueng Teunom dari sudut pandang yang bertentangan dengan Undang-undang.


Keywords


Penegakan, Hukum Lingkungan, Daerah Aliran Sungai, Krueng Teunom

Full Text:

PDF PDF

References


A. Tresna Sastrawijaya, Pencemaran Lingkungan, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2000).

Ahyani M. “Pengaruh Kegiatan Penambangan Emas terhadap Kondisi Kerusakan Tanah pada Wilayah Penambangan Rakyat di Bombana Sulawesi Tenggara”. (Tesis, Semarang: Universitas diponogoro Program Magister Ilmu Lingkungan : 2011).Andi Hamzah, Penegakan Hukum Lingkungan. (Jakarta: Sinar Grafika, 2008). Bakri.www.SerambiIndonesia.com.Februari18.2014.http://aceh.tribunnews.com/2014/02/18/korban-mulai-berjatuhan ( accessed Maret 18. 2018).Heryando Palar, Pencemaran dan Toksikologi Logam Berat, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 1994).

Ishaq, Dasar-dasar Ilmu Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009).Maywati S. Hubungan Beberapa Faktor Pekerjaan dengan Kadar Merkuri (Hg) Dalam Darah Pekerja Penambang Emas di Dusun Karang Paningal di Desa Karanglayung Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Tasikmalaya: 2011

Suyono, Pencemaran Kesehatan Lingkungan, (Jakarta:EGC, Qurratur R. Estu Tiar, 2013).Takdir Rahmadi, Hukum Lingkungan di Indonesia, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2011).

UUPPLH, Pasal 65 dan 66.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia [Indonesia]. : 2009 [cited 2013 MaiAvailablefrom:http://www.walhi.or.id./index.php/id/ruang-media/walhi-di-media/berita-tambang-aenergi/1684-merkuri-mengancam aceh.html.

Wawancara dengan Anwar, Bagian Kesehatan Masyarakat, pada tanggal 18 juni 2020, di Dinas Kesehatan Aceh Jaya.

Wawancara dengan Eva Susanti, tanggal 18 juni 2020, di Dinas Kesehatan Aceh Jaya.

Wawancara dengan Ibu Ainun, seksi Ekonomi Pembangunan dan Lingkungan Hidup kantor Camat, pada tanggal 18 juni 2020, di Kecamatan Teunom.

Wawancara dengan Marhaban, Bagian Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan, tanggal 18 juni 2020, di Dinas Lingkungan Hidup Aceh Jaya.

Wawancara dengan Muhammad Haris, Ketua Dewan UKM Aceh Jaya, tanggal 19 juni 2020, di Calang Aceh Jaya.

Wawancara dengan Rahmat Rb, Lembaga Swadaya Masyarakat, tanggal 18 juni 2020, di Kecamatan Teunom Kabupaten Aceh Jaya.

Wawancara dengan seksi Pengendalian dan Pemulihan Pencemaran Lingkungan, pada tanggal 18 juni 2020, di Dinas Lingkungan Hidup Aceh Jaya.

Zainiddin Ali, Metode Penelitian Hukum (Jakarta: Sinar Grafika, 2010).




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/dusturiyah.v11i1.8323

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Harry Fajar Rizki

 
Indexed by:

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

 
Tools:

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

All papers published in Dusturiyah: Jurnal Hukum Islam, Perundang-undangan dan Pranata Sosial are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



Office address: Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry. Jl. Ar-Raniry, Kopelma Darussalam, Syiah Kuala, Banda Aceh, Aceh, Indonesia 23111. Email: jurnal.dusturiyah@ar-raniry.ac.id