EXECUTION OF PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JUDGES VERDICT FOR PDAM TIRTA DAROY BANDA ACEH TECHNICAL DIRECTOR DISMISSAL DISPUTE (Judge Case Study Decision Number 05 / B / 2015 / PT.TUN-MDN)

Rispalman Rispalman, Khairani Khairani, Samsul Bahri

Abstract


Execution of Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) judges verdict in some nation administrative dispute resolution practice in Indonesia have not been properly implemented due to the absence of an executorial Instution as well as a strong legal basis lead to weak force power for  verdict of  the PTUN. Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara also do not explicitly and clearly regulate the issue of force of verdict PTUN and  the execution of the verdict really depends on the goodwill of the Tata Usaha Negara Entity or Officials in obeying the law. How was the execution of the PTUN judges verdict? What was the reason for the unexecuted  judges verdict? So that we can find out how the judges verdict was executed and the reasons why the judges verdict was not executed. We use sociological research method to search what happened. Executor of a decision required to overcome and minimize the PTUN judges verdict  that was not executed as well as improvements to the basis of the Law which is more concrete and forces the execution of PTUN  judges verdict so that no party were harmed.

 

Pelaksanaan putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara dalam praktek penyelesaian sengketa Administrasi negara di Indonesia sebahagiannya belum terlaksana sebagaimana semestinya yang disebabkan ketiadaan lembaga eksekutorial, maupun landasan hukum yang kuat mengakibatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tidak mempunyai daya paksa. Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara pun tidak mengatur dengan tegas dan jelas mengenai masalah daya paksa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, sehingga dalam pelaksanaan Putusan benar-benar tergantung pada iktikad baik Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dalam mentaati hukum. Bagaimana pelaksanaan putusan hakim PTUN.? Apa sebab tidak terlaksananya eksekusi putusan hakim tersebut? Sehingga dapat mengetahui bagaimana pelaksanaan putusan hakim  dan sebab mengapa tidak terlaksananya putusan hakim tersebut. Dalam meneliti sengekta ini penulis menggunakan metode (Sosiologis research) lebih kepada penelitian lapangan apa yang terjadi, untuk mengatasi dan meminimalisir putusan hakim PTUN yang tidak terlaksana diperlukan adanya eksekutor putusan, serta perbaikan pada landasan Undang-Undang yang bersifat lebih konkrit dan memaksa Pelaksanaan putusan hakim PTUN sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

  


Keywords


Execution; Verdict ; PTUN; Pelaksanaan; Putusan; PTUN;

Full Text:

PDF

References


Abdul. Kadir Muhammad, Hukum Acara di Indonesia, Penerbit Alumni, 1978.

A. Daim, 2014, Hukum Administrasi Perbandingan Penyelesaian Maladministrasi oleh Ombudsman dan Pengadilan Tata Usaha Negara, Surabaya.

Djazuli Bachar, Eksekusi Putusan Perkara Perdata, segi Hukum dan Penegakkan Hukum, penerbit akademika pressindo. Cet. II, Jakarta, 1995.

Elise T.Sulistini dan Rudy T.Erwin, Petunjuk Praktis Penyelesaikan Perkara-perkara perdata, Penerbit Bina aksara, Jakarta, 1987.

Effendi Lotulung, 2013, Lintasan Sejarah dan Gerak Dinamika Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN), Jakarta,

Fachruddin, Irfan, 2004, Pengawasan Pengadilan Admistrasi Terhadap Tindakan Pemerintah, PT Alumni Bandung.

Gautama, sudargo,1983, Pengertian Tentang Negara Hukum (Rechstaat), PT Rafika Aditama, Bandung

Harahap, Zairin, 2002, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, edisi revisi,Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Harahap, M.yanhya, 1989. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Jakarta : Gramedia.

John Z. Loudo, Fakta Dan Norma Dalam Hukum Acara., Bina Aksara, Jakarta, 1983.

Joni Emirzon, Alternatif Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan, PT Gramedia pustaka utama, Jakarta, 2001.

Kosoemahatmadja, Djenal Hoesen, 1990, Pokok-Pokok Hukum Tata Usaha .Negara, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Lubis, M. Solly, Ilmu Pengetahuan Perundang-undangan, Mandar maju, Bandung, 2009.

Marbun, Peradilan Administrasi Negara Dan Upaya Administratif di Indonesia,Liberty, 1997.

Moh. Pabundu Tika, Metodologi Penelitian, PT Bumi aksara, Jakarta,2006.

Muchsan, Pengantar hukum Administrasi negara di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1982

Muhjad, Hadin 2014, Komentar Terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Genta, Yogyajarta.

Marbun dan Moh. Mahfud MD, 1987, Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta, Liberty.

Neno, 2006, Implikasi Pembatasan Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara, Bandung, Citra Aditya Bakti

Nuryanto A. Daim, 2014, Hukum Administrasi Perbandingan Penyelesaian Maladministrasi oleh Ombudsman dan Pengadilan Tata Usaha Negara, Surabaya.

Paulus Effendi Lotulung, 2013, Lintasan Sejarah dan Gerak Dinamika Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN), Jakarta,

Ridwan HR, 2003, Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta, UII Press.

Soedirjo, Kasasi Dalam Perkara Perdata, Akademika persindo, Jakarta, 1983.

SF.Marbun dan Moh. Mahfud MD, 1987, Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta, Liberty.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/dusturiyah.v11i1.8364

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Rispalman Rispalman, Khairani Khairani, Samsul Bahri

 
Indexed by:

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

 
Tools:

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

All papers published in Dusturiyah: Jurnal Hukum Islam, Perundang-undangan dan Pranata Sosial are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



Office address: Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry. Jl. Ar-Raniry, Kopelma Darussalam, Syiah Kuala, Banda Aceh, Aceh, Indonesia 23111. Email: jurnal.dusturiyah@ar-raniry.ac.id