REASONS FOR DIVORCE IN THE JANTHO SHARIA COURT AND THEIR CORRELATION

Study with Ibn Qudamah's Book Al-Kāfi

Authors

DOI:

https://doi.org/10.22373/tjwghd89

Abstract

Perceraian merupakan alternatif terakhir yang dibenarkan oleh hukum dan agama Islam dalam keadaan darurat yang dapat dilalui oleh suami dan istri jika ikatan perkawinan (rumah tangga) tidak dapat dipertahankan keutuhanya lagi. Darurat yang dimaksudkan ialah kondisi dimana suami dan istri telah menempuh berbagai cara dan metode untuk mencari kedamaian antara kedua belah pihak, baik itu melalui mediator dari kedua belah pihak maupun cara lain yang serupa dengannya. Perceraian merupakan pijakan awal terjadinya permasalahan serta keretakan hubungan antara pasangan suami istri. Perceraian diatur dalam Pasal 39 No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan serta Pasal 116 KHI. Pembahasan ini, bertitik fokus pada sebab-sebab terjadinya perceraian di Mahkamah Syar’iyah Jantho tahun 2019- 2021 karena di kurun waktu tersebut terjadi peningkatan kasus perceraian. Tujuan kajian ini adalah untuk mengetahui sebab-sebab perceraian di MS Jantho tahun 2019-2021 dengankorelasinya dengan sebab-sebab perceraian dalam kitab Al-kāfi. Metode penelitian yang digunakan ialah Metode Kualitatif dengan pendekatan metode yuridis empiris yang bersumber pada data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, sebab perceraian di Mahkamah Syar’iyah Jantho tahun 2019-2021 ada 7 klasifikasi yaitu: sebab perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, meninggalkan salah satu pihak, ekonomi, KDRT, dihukum penjara, poligami, dan cacat badan. Korelasi sebab perceraian di Mahkamah Syar’iyah Jantho tahun 2019- 2021 dengan kitab Al-kāfi terdapat 2 kesamaan sebab perceraian yaitu cacat badan dan faktor ekonomi,

Downloads

Published

2025-12-15