Aplikasi Wadhiah Yad Amanah dan Wadhiah Yad Dhamanah Pada Perbankan Syariah
DOI:
https://doi.org/10.22373/ekobis.v1i2.10000Keywords:
Wadhiah yad amanah, Wadhiah yad dhamanah, Perbankan SyariahAbstract
Dalam Bank Syariah penghimpunan dana dari masyarakat yang dilakukan dengan salah satu prinsipnya, yaitu wadhiah. Wadhiah merupakan salah satu prinsip yang digunakan Bank Syariah dalam memobilisasikan dana masyarakat. Wadhiah merupakan titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki. Secara umum wadhiah terdiri dari dua jenis, yaitu: yad al amanah dan yad dhamanah. Penelitian ini membahas secara teori aplikasi kedua bentuk wadhiah yang diterapkan pada perbankan syariah. Bentuk penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan studi telaah terhadap teori dan fenomena yang terjadi. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa dalam sistem perbankan syariah, akad wadhiah yad amanah sebenarnya diterapkan pada produknya safe deposit box, tetapi karena adanya penyewaan tempat dalam produk tersebut, maka akad tersebut berubah menjadi akad sewa menyewa atau ijarah. Sedangkan pada akad wadhiah yad dhamanah, pada perbankan syariah diterapkan dalam bentuk produk rekening tabungan dan rekening giro.References
Afandi, Yazid. (2009). Fiqh Muamalat dan Implementasinya dalam Lembaga Keuangan Syariah. (Yogyakarta: Logung Pustaka)
Ali, Zainuddin. (2008). Hukum Perbankan Syariah. (Jakarta: Sinar Grafika)
Dahlan, Ahmad. (2012). Bank Syariah: Teoritik, Praktik, dan Kritik. (Yogyakarta: Teras)
Dewan Syariah Nasional-MUI. (2014). Himpunan Fatwa Keuangan Syariah. (Jakarta: Erlangga)
Devita Purnamasari, Irma & Suswinarno. (2011). Akad Syariah. (Bandung: Kaifa)
Djuwaini, Dimyauddin. (2015). Pengantar Fiqh Muamalat, Cet III. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar)
Ghofur Anshori, Abdul. (2010). Pembentukan Bank Syariah Melalui Akuisisi dan Konversi (Pendekatan Hukum Positif dan Hukum Islam). (Yogyakarta: UII Press)
Haroen, Nasrun. (2007). Fiqih Muamalat. (Jakarta: Gaya Media Pratama)
Ibrahim, Johannes. (2004). Bank Sebagai Lembaga Intermediasi Dalam Hukum Positif. (Bandung: Utomo)
Ifham Sholihin, Ahmad. (2010). Buku Pintar Ekonomi Syariah. (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama)
Lubis, Suhrawardi K & Wajdi, Farid. (2012). Hukum Ekonomi Islam. (Jakarta: Sinar Grafika)
Muhammad, Abdulkadir & Murniati, Rilda. (2004). Segi Hukum Lembaga Keuangan dan Pembiayaan. (Bandung: Citra Aditya Bakti)
Perwataatmadja, Karnaen A. (1993). Bank Tanpa Bunga: Peluang dan Strategi Bank Tanpa Bunga dengan Sistem Bagi Hasil (BTBSBH) dalam Bisnis Perbankan di Indonesia. (Yogyakarta: Mitra Gama Widya)
Remy Sjahdeini, Sutan. (2007). Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia. (Jakarta: Pustaka Utama Grafiti)
Tim Pengembangan Perbankan Syariah Institut Bankir Indonesia. (2001). Bank Syariah: Konsep, Produk, dan Implementasi Operasional. (Jakarta: Djambatan)
UU Perbankan Syariah 2008 (UU No. 21 Th. 2008), 2008, (Jakarta: Sinar Grafika)
Syafi’I Antonio, Muhammad. (2001). Bank Syariah dari Teori ke Praktik. (Jakarta: Gema Insani)
_________________________ (1991). Bank Syariah Wacana Ulama dan Cendekiawan. (Jakarta: Tazkia Institute)
Wiriso. (2009). Produk Perbankan Syariah. (Jakarta: LPFE Usakti)
Zuhaili, Wahbah. (2010). al-Fiqhu’l Islami Wa Adilatuhu, terj. Abdul Hayyi al-Kattani. (Jakarta: Gema Insani), jilid V.
Downloads
Published
Issue
Section
License
EKOBIS allows the author(s) to hold the copyright and to retain the publishing rights without restrictions. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC-BY-SA 4.0) that allows others to EKOBIS the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work