Konsep Mata Uang Dalam Ekonomi Islam (Analisis Bitcoin Sebagai Mata Uang Virtual)

Cut Niswatul Chaira, Hafas Furqani, Dara Amanatillah

Abstract


Alat pembayaran atau uang terus mengalami inovasi dan berevolusi mulai dari bentuk tunai menjadi bentuk non tunai atau disebut juga uang elektronik. Kemunculan bitcoin sebagai salah satu dari virtual currency menimbulkan pro dan kontra di berbagai kalangan. Ada yang membolehkan ada pula yang mengharamkannya. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan konsep mata uang dalam perspektif ekonomi Islam dengan menganalisis bitcoin sebagai salah satu dari virtual currency. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif. Sumber data diperoleh dari hasil wawancara dengan beberapa akademisi dari bidang ekonomi dan pihak regulator yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Data dianalisis dengan mendeskripsikan konsep bitcoin sebagai mata uang virtual dalam perspektif ekonomi Islam. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa dalam ekonomi Islam mata uang harus memiliki underlying asset dan dijamin oleh pemerintah. Sedangkan bitcoin tidak memiliki underlying asset, tidak jelas siapa penerbitnya dan tidak ada yang bertanggung jawab. Banyak unsur ketidakjelasan yang dimiliki oleh bitcoin. Bahkan di Indonesia belum ada regulasi secara resmi dan masih dalam tahap pengkajian oleh para ulama. Oleh sebab itu, Bank Indonesia menghimbau kepada masyarakat untuk bertransaksi dengan rupiah karena sesuai dengan Undang-Undang No 7tahun 2011 tentang Mata Uang.

Keywords


Konsep Mata Uang, Ekonomi Islam, Bitcoin, Virtual Currency

Full Text:

PDF

References


Adityo, Nadia Putri. (2017). Mengenal Transaksi Bitcoin dalam Perspektif Islam. Jurnal Pascasarjana Universitas Indonesia.

Akmal, A Nailul, dkk. (2017). Konsep Uang dalam Ekonomi Islam. MakalahIAIN Pekalongan.

Amalia, Euis. (2005). SejarahPemikiranEkonomi Islam: Dari MasaKlasikHinggaKontemporer. Jakarta: Gramata Publishing.

Anwar, Khairol. (2016). Transaksi Bitcoin Perspektif Hukum Islam. Tesis UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Ayub, Muhammad. (2009). Understanding Islamic Finance: A-Z Keuangan Syariah. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Danella, Tiara Dhana. (2015). Bitcoin sebagai Alat Pembayaran yang Legal dalam Transaksi Online. Jurnal Ilmiah Universitas Brawijaya, Malang.

Darmawan, Oscar. (2014). Bitcoin Mata Uang Digital Dunia.Jakarta: Jasakom.com.

Dimyati, Ahmad. (2008). TeoriKeuangan Islam: RekontruksiMetodelogisTerhadapKeuangan Al-Ghazali. Yogyakarta: UII Press.

Harianaceh.co.id. (2018). Terkait uang Digital Bitcoin, Ini Pandangan MUI. Diakses pada tanggal 21 Juli 2018.

Hasan, Ahmad. (2005). Mata Uang Islami, Telaah Komprehensif Sistem Keuangan Islami. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Hasyim, Ali Ibrahim. (2016). Ekonomi Makro. Jakarta: Prenadamedia Group.

Herusantoso, Khamami. (2014) Bitcoin Peluang atau Ancaman. Artikel.

Huda, Nurul dkk. (2008). Ekonomi Makro Islam Pendekatan Teoritis. Jakarta: Prenadamedia Group.

Ilyas, Rahmat. (2016). Konsep Uang dalam Perspektif Ekonomi Islam. Jurnal STAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung.

Internasional Shari’ah Research Academy for Islamic Finance (ISRA). (2015). Sistem Keuangan: Islam Prinsip dan Operasi. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Juliana. (2017). Uang dalam Pandangan Islam. Jurnal Universitas Pendidikan Indonesia.

Karim, Adiwarman A. (2001). Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer. Jakarta: Gema Insani Press.

Karim, Adiwarman A. (2007). Ekonomi Makro Islam. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Kasmir.(2008). Bank danLembagaKeuanganLainnya.Jakarta: PT. RajaGrafindoPersada.

Khameswara, T.D, & Hidayatullah, W. (2014). Bitcoin Uang Digital Masa Depan.E-book.

Malik, Zaini A. (2017). Konsep Uang dalam Islam. Makalah Universitas Islam Bandung.

Mangan, Damiann M. (2013). Bitcoin: Cara Kerja dan Perbandingan dengan Mata Uang Konvensional. Jurnal STIE.

Monitor.co.id. (2018). Bitcoin dalam Perspektif Ekonomi Syariah. Diakses pada tanggal 17 Juli 2018.

Mulyanto, Ferry & Mulia, M. Tirta. (2014). Analisis Mining System pada Bitcoin.Jurnal Konferensi Nasional Sistem Informasi.

Mulyanto, Ferry. (2015). Pemanfaatan Cryptocurrency sebagai Penerapan Mata Uang Rupiah ke dalam Bentuk Digital Menggunakan Tekonologi Bitcoin. Jurnal Universitas Pasundan Bandung.

Murni, Asfia. (2006). Ekonomika Makro. Bandung: Refika Aditama.

Nakamoto, S. (2008). Bitcoin: A Peer-to-Peer Electronic Cash System.

Nurhisam, Luqman. (2017). Bitcoin dalam Kacamata Hukum Islam. Jurnal UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Nurlaili. (2016). Uang dalam Perspektif Ekonomi Islam (Depresiasi Nilai Rupiah). Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam.

Pura, Rahma N. (2015). Cybercrime Melalui Bitcoin. Skripsi Universitas Airlangga.

Purnomo, Andri. (2018). Analisa Regulasi Bitcoin sebagai Alat Pembayaran di Indonesia. Tesis Universitas Mercu Buana Jakarta.

Purwadaminta, WJS. (2006). KamusUmumBahasa Indonesia, Edisiketiga.Jalarta: BalaiPustaka.

Puspopranoto, Sawaldjo. (2004). Keuangan Perbankan dan Pasar Keuangan. Jakarta: Pustaka LP3ES Indonesia.

Ramdhani, V Sri F, dkk. (2017). Makalah Pemrograman API Pengaruh Bitcoin pada Perekonomian Dunia. Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur.

Rozalinda. (2014). Ekonomi Islam: Teori dan Aplikasinya pada Aktivitas Ekonomi. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Rusydiana, Aam S. (2010). Relevansi Konsep Mata Uang Islami dengan Realita Ekonomi Modern. Diakses pada tanggal 9 Desember 2018.

Sabirin, M. Imam. (2015). Transaksi Jual Beli dengan Bitcoin dalam Perspektif Hukum Islam. Skripsi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Serambi Indonesia. (2018).

Sholihah, Nur Lailatus. (2014). Tinjauan Fiqih Muamalah terhadap Uang Digital Bitcoin dengan Studi pada DSN-MUI dan Perusahaan ARTABIT. Skripsi UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.

Silalahi, Remus dkk. (2013). Teori Ekonomi Makro. Bandung: CitaPustaka Media Perintis.

Soemitra, Andri. (2009). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana.

Sofian, K dkk. (2016). Implementasi Pembayaran Menggunakan Bitcoin pada Toko Online Berbasis Peer-to-Peer. Jurnal Institut Sains & Teknologi AKPRIND Yogyakarta.

Sugiyono. (2013). MetodePenelitianKuantitatifKualitatifdan R&D. Bandung: Alfabeta.

Suprayitno, Eko. (2005). Ekonomi Islam: PendekatanEkonomiMakro Islam danKonvensional. Yogyakarta:GrahaIlmu.

Surahman.(2016). AnalisisKekuatan Dinar dan Dirham sebagai Mata Uang Anti Krisis.JurnalEkonomidanBisnis Islam Institut Agama Islam Negeri Sultan MaulanaHasanuddinBanten.

Suyanto, BagongdanSutinah.(2005). MetodePenelitianKualitatif.Jakarta: Kencana.

Takiddin. (2014). Uang dalam Perspektif Ekonomi Islam. Jurnal UIN Jakarta.

Teguh, Muhammad (2005). MetodologiPenelitianEkonomi. Jakarta: PT. Raja GrafindoPersada.

Vendy, Vicky. (2017). BitcoindalamPerspektif Islam.International Islamic University Malaysia (IIUM). www.kompasiana.com.

Wijaya, Sandra (2018). Transaksi Jual Beli Bitcoin dalam Perspektif Hukum Islam. Skripsi Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.

Yohandi, Axel, dkk. (2017). Implikasi Yuridis Penggunaan Mata Uang Virtual Bitcoin sebagai Alat Pembayaran dalam Transaksi Komersial (Study Komparasi antara Indonesia-Singapura). Jurnal Universitas Diponegoro.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/ekobis.v3i2.10043

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Cut Niswatul Chaira, Hafas Furqani, Dara Amanatillah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View MyStat View MyStat

Lisensi Creative Commons
Karya ini dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License .