Sukuk dan Pembangunan Infrastruktur di Indonesia (Analisis Peran dan Manfaat Sukuk Untuk Pembangunan Indonesia)

Novia Khairunnisa, Hafas Furqani, Dara Amanatillah

Abstract


Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui lebih jelas bagaimana perkembangan sukuk negara dalam mendukung pembangunan infrastruktur di Indonesia dan peluang pembiayaan pembangunan infrastruktur di Indonesia melalui sukuk negara serta sejauh mana kontribusi sukuk negara terhadap pembangunan infrastruktur di Aceh. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang berasal dari laporan Badan Pusat Statistik, khususnya mengenai pertumbuhan ekonomi baik nasional maupun di Aceh pada tahun 2008 hingga tahun 2016 dan laporan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perkembangan sukuk negara pada tahun 2008 hingga tahun 2016, serta data laporan Kementrian Keuangan mengenai perkembangan sukuk di Indonesia, data alokasi APBN untuk infrastruktur, serta data alokasi dan realisasi proyek yang dibiayai oleh Surat Berharga Syariah Negara baik nasional maupun di Aceh pada tahun 2013 hingga tahun 2018. Hal ini dapat dilihat dari berbagai jenis Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara, namun hanya SBSN seri Project Based Sukuk (PBS) yang berkontribusi untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur. SBSN seri PBS ini diterbitkan guna mendukung dan membantu pemerintah dalam menutupi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga mampu membantu pemerintah dalam menutupi kekurangan dana khususnya untuk pembangunan infrastruktur dalam APBN.

Keywords


APBN Pembangunan Infrastruktur SBSN

Full Text:

PDF

References


Abdurrahman, Fatoni (2006) Metodologi Penelitian dan Teknik Penyususnan Skripsi. Jakarta: PT. Rinekha Cipta.

Adiatna, P. & Pradono. (2016). Peluang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Sebagai Alternatif Pembiayaan Infrastruktur Transportasi. Bandung Institute of Technology.

Agusman, Pertumbuhan Ekonomi Triwulan II 2017 Tetap Terjaga, Departemen Komunikasi Bank Indonesia, 2017, http://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/sp_195917.aspx, di akses pada tanggal 2 Desember 2017.

Al-Qur’an dan Terjemahannya.

Arikunto, Suharsimi. (2006). Prosedur Penelitian Suatu Pendekapan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.

Bahril, Datuk. (2014). Sukuk, Dimensi Baru Pembiayaan Pemerintah Untuk Pertumbuhan Ekonomi, Jurnal Riset Akuntansi dan Bisnis, Vol. 14, No. 1.

Beik, Irfan Syauqi. (2011). “Memperkuat Peran Sukuk Negara dalam Pembangunan Ekonomi Indonesia”, Jurnal Ekonomi Islam Al-Infaq, Vol. 2, No. 2.

Burhanuddin.(2010). Aspek Hukum Lembaag Keuangan Syariah. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Departemen Keuangan Republik Indonesia – Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Keputusan Ketua BAPEPAM-LK Nomor: KEP-181/BL/2009 tentang Penerbitan Efek Syariah, Peraturan No. IX/A/13: Penerbitan Efek Syariah, lampiran ke-1.

Departemen Keuangan Republik Indonesia – Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Keputusan Ketua BAPEPAM-LK Nomor: KEP-130/BL/2006 tentang Penerbitan Efek Syariah, Peraturan No. IX/A.13: Penerbitan Efek.

Direktorat Pembiayaan Syariah. (2010). Tanya Jawab Surat Berharga Syariah Negara (Sukuk Negara) Instrumen Keuangan Berbasis Syariah Jakarta: Departemen Keuangan Republik Indonesia-Direktorat Pembiayaan Syariah.

Diyanti. (2010). Tinjauan Ekonomi Islam Terhadap Alokasi Dana Sukuk dalam APBN. Skripsi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta.

Fatah, Dede Abdul, (2011). “Perkembangan Obligasi Syariah (Sukuk) di Indonesia: Analisis Peluang dan Tantangan”, Jurnal Innovatio, Vol. 10, No. 2. Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah.

Fatwa MUI No. 71/DSN-MUI/VI/2008 tentang Sale and Lease Back.

Hanye, Tiopilus., Idris, Adam., dkk. (2014). Implementasi Pembangunan Infrastruktur dalam Percepatan Pembangunan Daerah Pedalaman di Kecamatan Long Pahangai Kabupaten Mahakam Ulu. Jurnal e-Journal Administrative Reform, Vol. 2, No. 3.

Hariyanto, Eri. Memahami Project Based Sukuk (PBS), Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan,

http://www.djppr.kemenkeu.go.id/page/load/1807, diakses pada tanngal 20 Mei 2018.

, Peluang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Sukuk Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kementrian Keuangan, http://www.kemenkeu.go.id/media/4456/peluang-pembiayaan-infrastruktur-melalui-sukuk-negara.pdf.

, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Sebagai Sumber Pembiayaan Infrastruktur, 2017.

, http://www.djppr.kemenkeu.go.id/page/load/1807.

Ketentuan umum angka 2 fatwa MUI No. 70/DSN-MUI/VI/2008 tentang Metode Penerbitan Surat Berharga Negara.

Nurlita, Anna. (2014) Investasi di Pasar Modal Syariah dalam Kajian Islam, Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, Vol. 17, No. 1.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.8/2009 Tentang Pengelolaan Aset SBSN yang Berasal Dari Barang Milik Negara. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2011 Tentang Penggunaan Proyek Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 Tentang Pendirian Perusahahaan Penerbit SBSN.

Pratiwi, Angrum., Mainata, Dedy.,& Ramadayanti, Rizky Suci. (2017). Peran Sukuk Negara Dalam Pembiayaan Infrastruktur, Jurnal Ekonomi dan Bisnis islam, Vol. 2, No. 2.

Ridwan. (2004). Statistika Untuk Lembaga dan Instansi Pemerintah/Swasta. Bandung: Alfabeta.

Sugiyono. (2005). Memahami Penelitian. Bandung: CV. Alfabeta.

Supardi. (2005). Metodologi Penelitian Ekonomi dan Bisnis. Yogyakarta: UII Press.

Syariah Negara.

Teguh, Muhammad. (2014). Metode Kuantitatif untuk Analisis Ekonomi dan Bisnis. Jakarta: Rajawali Pers.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/ekobis.v1i2.9997

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Novia Khairunnisa, Hafas Furqani, Dara Amanatillah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View MyStat View MyStat

Lisensi Creative Commons
Karya ini dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License .