The urgence of safe house for children victims of sexual violence in Aceh from legal political perspective

Yuni Roslaili, Ainal Yunarti T.

Abstract


Cases of sexual violence are increasingly occurring in Indonesia, including in Aceh. Therefore, the existence of a safe house is seen very necessary and doing research on it is very important. However, in the context of Aceh, it becomes more important and interesting in relation to the regulation of the implementation of Islamic law. This paper discusses the existence of a safe house for victims of sexual violence in a sharia country, what if it is associated with the perspective of legal politics and maqasid al-syariah. This study used qualitative research using empirical juridical research methods, namely a field research that examines the applicable legal provisions and what happens in reality in society. The result of the study showed that the existence of safe houses in Aceh was very crucial. However, until then, Aceh only had two safe houses, although actually not too worthy to be called a definitive safe house. Normatively, there were many laws and qanuns having been made, but it seems that there was little political will and commitment from the authorities, even though in a syar'i perspective, the existence of safe houses in the perspective of maqasid al-syariah as dharuriyyah side is very important from Islamic perspective.


Keywords


Safe house, sexual violence, state political law

Full Text:

PDF INDONESIA

References


Abdullah, M. (2019). Rumah Aman bagi korban kekerasan dalam rumah tangga terhadap perempuan di Aceh (Studi Kasus P2TP2A Provinsi Aceh). Dusturiyah: Jurnal Hukum Islam, Perundang-undangan dan Pranata Sosial, 9(2), 179-209.

Afnita, E., Bahri, S., & Rosita, D. (2019). Upaya P2TP2A Banda Aceh dalam melakukan pembinaan anak korban kekerasan seksual. JIMBK: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bimbingan & Konseling, 4(4).

Ahmad, Yusuf Muhamad al-Badawi. (2000). Maqasid al-Syariah Inda ibn Taimiyah. Cairo: Dar al-Nafais.

Ikhlas, A., Wardevi, R., & Wiza, R. (2017). Sukut al-syâri dalam perspektif Imam al-Syathiby dan kehujjahannya dalam ijtihad. JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah), 16(1), 65-75.

Alda Rahmawati Hidayat, Franky Liauw.(2021). Rumah Aman untuk korban kekerasan seksual, Jurnal Stupa, Vol. 3, No. 1 April.

Alyasa’ Abubakar.( 2012 ). Metode istislahiah pemanfaatan ilmu pengetahuan dalam ushul fiqih, Banda Aceh: IAIN Ar-Raniry Darussalam dan Bandar Publishing,

Berutu, A. G. (2017). Faktor penghambat dalam penegakan qanun jinayat di Aceh. Istinbath: Jurnal Hukum, 14(2), 148-169.

Khotimussalam, M. (2019). The Dutch islamic policies: peran politik Cristian Snouck Hurgronje di wilayah Hindia-Belanda. Jurnal Tamaddun: Jurnal Sejarah dan Kebudayaan Islam, 7(1).

M. Iqbal. Protection on children as a crime victim. Kanun Jurnal Ilmu Hukum No. 54, Th. XIII (Agustus, 2011), pp. 97-110.

Mahfud, M. D. (1998). Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: LP3S, 1998.

Muhammad, A. (2004). Hukum dan penelitian hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004)

Pocut Ismyati Vonda & Cut Dian Fitri. (2017). Pelaksanaan perlindungan anak di kota Banda Aceh, Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies 2017, Vol.3, issue 1, p, 61-68. Vol 3, No 1

Roslaili, Y., Idris, A., & Suhemi, E. (2021). Family law reform in Indonesia according to the Maqashid al-shari’a perspective (A case study of Law no. 16 of 2019). Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies, 7(2), 183-197.

Sunggono, B. (2003). Metode penelitian hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

West, T. (2000). The rhetoric of therapy and the politics of anger: From the safe house to a praxis of shelter. Rhetoric Review, 19(1-2), 42-58.

Wicaksono, M. A., & Nurtjahyo, L. I. (2019). Women in Betwixt: Safe House, State, And Community in the Gender-Based Violence Judicial Process in East Timor. In 2nd International Conference on Strategic and Global Studies (ICSGS 2018) (pp. 122-130). Atlantis Press.

Laws and Regulations:

Peraturan Gubernur No.5 Tahun 2008 tentang Rencana Aksi Provinsi Pengahapusan Perdagangan orang khususnya perempuan dan anak.

Peraturan Menteri Negaraa Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia No. 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberdayaan Lembaga Masyarakat di Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

PP No. 1 Tahun 2009 tentang SPM Pelayanan Terpadu Bagi Saksi atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Kabupaten/Kota.

PP No. 9 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Perempuan.

Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.

Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Anak

Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak.

Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Qanun Kota Banda Aceh Nomor 02 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banda Aceh.

Qanun No. 11 Tahun 2008 tentang Perlindungan Anak.

Qanun No.6 Tahun 2009 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.

Qanun Nomor 02 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana

Bagi Hasil Minyak Dan Gas Bumi Dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus

SKB (Surat Kesepakatan Bersama) Tiga Menteri dan KAPOLRI tertanggal 25 September 2002 tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu dan masih banyak regulasi lainnya.

Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas P3AP2KB Kota Banda Aceh Tahun 2019 tentang SOP dari Rumah Aman

Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,

Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/equality.v8i1.12753

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Yuni Roslaili, Ainal Yunarti T.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

INDEXED BY:

VISITORS:

Flag Counter

UNIQUE VISITS

View My Stats

Creative Commons License

Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.