Perempuan Aceh dan Human Security
DOI:
https://doi.org/10.22373/equality.v3i2.3440Keywords:
Perempuan, Human SecurityAbstract
Tulisan ini bertujuan untuk membari gambaran tentang qanun syariat Islam di Aceh memberi perlindungan kepada perempuan dan peran negara dalam melindungi perempuan korban kekerasan di Aceh serta solusi yang diberikan negara terhadap kasus-kasus pelanggaran hak-hak perempuan.Istilah human security sebelumnya lebih mengarah membicarakan tentang hubungan antar negara yang dapat diartikan sebagai upaya suatu negara dalam menjaga serta melindungi keamanan negaranya dari serangan atau ancaman pihak lain khususnya yang berkaitan dengan ancaman militer. Namun belakangan human security sudah menjadi isu penting di era globalisasi artinya tidak lagi hanya menekankan pada keamanan negara, tetapi sudah berkaitan dengan manusia.Human security sudah terfokus pada bidang kekerasan fisik serta pelanggaran HAM ketika konflik terjadi dan semua bentuk ancaman lain seperti bencana alam atau kemiskinan. Infomasi dikumpulkan melalui pendekatan kulitatif dengan observasi, telaah dokumentasi dan wawancara mendalam data lapangan diperoleh Banda Aceh dan Langsa, sebagai analisis ditambah juga informasi di kabupaten lain. Hasil penelitian menunjukkan pada dasarnya negara sudah memberi perlindungan kepada warganya seperti yang tertera dalam Undang-undang namun dengan lahirnya qanun syariat Islam dalam pelaksanaaannya lebih banyak perempuan yang mendapat kekerasan, seperti razia busana muslim dan penjelasan dalam khalwat dapat menimbulkan pemahaman yang berbeda-beda tentang kapan berdua-duan menjadi tindak pelanggaran hukum.References
Abdul Rozak, dkk., Pendidikan Kewargaan (Civic Education): Demokrasi, HAM& Masyrakat Madani, Edisi Revisi, Jakarta: ICC-UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2006. Abu Darda, dkk., Laporan Pemantauan Kondisi Pemenuhan Hak-Hak Konstitusional Perempuan di 16 Kabupaten/Kota pada 7 Propinsi, “Atas Nama Otonomi Daerah: Pelembagaan Diskriminasi dalam Tatanan Negara-Bangsa Indonesia†Komnas Perempuan, 2010. AZ.B. Marvati, Qualitative Research in Sociology: An Introduction. Thousand Oaks.Sage Publ. Inc. 2004. Burhan Bungin, Analisis Data Penelitian Kualitatif: Pemahaman Filosofis dan Metodologi Ke Arah Penguasaan Model Aplikasi. Jakarta; Rajawali Pres, 2003. Catatan Dua Tahunan Terakhir (2011-2012) Kekerasan terhadap Perempuan di Aceh Menjelujur Pengalaman Kekerasan Perempuan di Aceh Perjuangan Tiada Henti Meniti Keadilan. Banda Aceh, 2013. Eko Bambang Subiyantono, “Perempuan Aceh Terus Mencari Keadilan,†dalam Jurnal Perempuan untuk pencerahan dan Kesetaraan, edisi 57. Fatimah Syam, “Kekerasan Terhadap Perempuan di Aceh Pasca Konflik dan Tsunami dari Perspektif Hukum†dalam Adriana Sofyan, dkk., Perempuan Aceh Bicara, Banda Aceh: UNIFEM Aceh, 2008. Fauzi Ahmad Muda, Perempuan Hitam Putih Pertarungan Kodrat Hidup Vis a Vis Tafsir Kebahagiaan Jakarta: Prestasi Pustaka Publiser, 2007. Hak azasi adalah hak yang melekat pada manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. Seperti dikemukakan oleh John Lock Hasbi Amiruddin, Konsep Negara Islam Menurut Fazlur Rahman, Yogyakarta: UII Press, 2006, hlm. 49-51. Matthew. B Miles, & Huberman, A.Michael. Analisis Data Kualitatif. Jakarta; UI Press, 1992. Michael H. Hart, Seratus Tokoh Yang Paling Berpengaruh dalam Sejarah, terj. Mahmud Djunaidi, (Jakarta: Dunia Pustaka Jaya, 2003. N K. Denzin & Lincoln, Yvonna S. Handbook of Qualitative Research (second edition), Thousand Oaks,Sage Publication, Inc. 2000. Pada Pasal 40 ditegaskan bahwaâ€â€¦tidak seorang pun menghendaki kita mengingkari atau menunda tegaknya keadailanâ€. Kemudian pada 1689 lahirl Undamg-Undang Hak Azasi Manusia (Bill of Rights) di Inggris. Prosiding, Perjalanan Perempuan Indonesia Menghadapi Kekerasan, Konsultasi Nasional Organisasi Perempuan Indonesia dengan Pelapor Khusus PBB tentang Kekerasan terhadap Perempuan Kerjasama Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan Asia Fasific Forum on Women Law and Development didukung oleh The Asia Foundation, 2004. Ratna Bantara Munti, Sejauh Mana Negara Memperhatikan Masalah Perempuan? (CEDAW dan Pertanyaan Tentang Kebijakan-Kebijakan Negara), dalam Sejauh Mana Komitmen Negara?, Jurnal Perempuan No. 45, 2006. Ratna Batara Munti, “Sejauh Mana Negara memperhatikan Maslah Perempuan? (Cedaw dan Pertanyaan Kebikakan-Kebikjakan Negara), dalam Jurnal Perempuan untuk pencerahan dan Kesetaraan, edisi 45. Sudarto, Peraturan Daerah dan Kearifan terhadap Perempuan, dalam Menelusuri Kearifan Lokal, Jurnal Perempuan edisi 57, Januari 2008. Ubaidillah, dkk., Pendidikan Kewargaan (Civic Education): Demokrasi, HAM & Masyrakat Madani, Jakarta: IAIN Jakarta Press, 2000.
Downloads
Published
Issue
Section
License
GENDER EQUALITY: International Journal of Child and Gender Studies allows the author(s) to hold the copyright and to retain the publishing rights without restrictions. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.