UPAYA PENDEKATAN POLA DIVERSI DI RANAH HUKUM PIDANA ADAT BAGI ANAK BERKONFLIK DENGAN HUKUM (Studi di Kecamatan Kluet Tengah Aceh Selatan)

Raihan Putry, Amrullah Amrullah

Abstract


Keadilan Restoratif merupakan suatu proses diversi, yaitu semua pihak yang terlibat dalam suatu
tindak pidana tertentu bersama-sama mengatasi masalah serta menciptakan suatu kewajiban untuk
membuat segala sesuatunya menjadi lebih baik dengan melibatkan korban, anak, dan masyarakat
dalam mencari solusi untuk memperbaiki, rekonsiliasi, dan menenteramkan hati yang tidak
berdasarkan pembalasan. Diversi sendiri mengandung arti yaitu pengalihan penyelesaian perkara
anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Diversi adalah suatu
keharusan menurut UU. No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Kluet Tengah
merupakan salah satu kecamatan di Aceh selatan yang melaksanakan hukum pidana adat sendiri
yakni yang tertuang dalam Qanun Musyawarah Adat Kecamatan Kluet Tengah. Tujuan studi ini
penulis lakukan untuk mengetahui bagaimana semangat diversi diupayakan oleh tokoh adat terhadap anak
yang berkonflik dengan hukum pidana adat di Kluet Tengah. Penelitian ini merupakan penelitian
Sosiologi Hukum.


Keywords


Diversi kasus Anak & Pidana Adat Kluet Tengah

Full Text:

PDF

References


Amrullah, Perlindungan Hukum terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum Pidana Adat di kemukiman kuala ba’u kec. kluet utara Kabupaten Aceh Selatan, Penelitian tahun 2017, UIN Ar-Raniry.

Juniart, Peran Strategis Peradilan Adat di Aceh dalam Memberikan Keadilan Bagi Perempuan dan Kaum Marjinal, AICIS ke XII, UIN SUNAN ANPEL SURABAYA,

Wagiati Soetodjo, Hukum Pidana Anak, Bandung, Refika Aditama, 2008.

UU No. 11 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Tahun 2012.

Qanun Kemukiman Kuala Ba,U Kecamatan Kluet Utara tahun 2012 dan Qanun Musyawarah Adat Kecamatan Kluet Tengah Kab. Aceh Selatan tahun 2012.

http://indonesiaunicef.blogspot.com/2017/08/keadilan-untuk-anak-anak-di-banda-aceh.html

ICJR, Problem Implementasi Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia Masih Ditemukan

http://icjr.or.id/problem-implementasi-sistem-peradilan-pidana-anak-di-indonesia-masih-ditemukan/, diakses tanggal 05 agustus 2018.

Keadilan untuk Anak-Anak di Banda Aceh, http://indonesiaunicef.blogspot.com/2017/08/keadilan-untuk-anak-anak-di-banda-aceh.html, diakses tanggal 2 desember 2017

https://www.harianhaluan.com/news/detail/69381/yenti-




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/equality.v4i2.4534

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

INDEXED BY:

VISITORS:

Flag Counter

UNIQUE VISITS

View My Stats

Creative Commons License

Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.