UPAYA PENDEKATAN POLA DIVERSI DI RANAH HUKUM PIDANA ADAT BAGI ANAK BERKONFLIK DENGAN HUKUM (Studi di Kecamatan Kluet Tengah Aceh Selatan)
DOI:
https://doi.org/10.22373/equality.v4i2.4534Keywords:
Diversi kasus Anak & Pidana Adat Kluet TengahAbstract
Keadilan Restoratif merupakan suatu proses diversi, yaitu semua pihak yang terlibat dalam suatu
tindak pidana tertentu bersama-sama mengatasi masalah serta menciptakan suatu kewajiban untuk
membuat segala sesuatunya menjadi lebih baik dengan melibatkan korban, anak, dan masyarakat
dalam mencari solusi untuk memperbaiki, rekonsiliasi, dan menenteramkan hati yang tidak
berdasarkan pembalasan. Diversi sendiri mengandung arti yaitu pengalihan penyelesaian perkara
anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Diversi adalah suatu
keharusan menurut UU. No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Kluet Tengah
merupakan salah satu kecamatan di Aceh selatan yang melaksanakan hukum pidana adat sendiri
yakni yang tertuang dalam Qanun Musyawarah Adat Kecamatan Kluet Tengah. Tujuan studi ini
penulis lakukan untuk mengetahui bagaimana semangat diversi diupayakan oleh tokoh adat terhadap anak
yang berkonflik dengan hukum pidana adat di Kluet Tengah. Penelitian ini merupakan penelitian
Sosiologi Hukum.
References
Amrullah, Perlindungan Hukum terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum Pidana Adat di kemukiman kuala ba’u kec. kluet utara Kabupaten Aceh Selatan, Penelitian tahun 2017, UIN Ar-Raniry.
Juniart, Peran Strategis Peradilan Adat di Aceh dalam Memberikan Keadilan Bagi Perempuan dan Kaum Marjinal, AICIS ke XII, UIN SUNAN ANPEL SURABAYA,
Wagiati Soetodjo, Hukum Pidana Anak, Bandung, Refika Aditama, 2008.
UU No. 11 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Tahun 2012.
Qanun Kemukiman Kuala Ba,U Kecamatan Kluet Utara tahun 2012 dan Qanun Musyawarah Adat Kecamatan Kluet Tengah Kab. Aceh Selatan tahun 2012.
http://indonesiaunicef.blogspot.com/2017/08/keadilan-untuk-anak-anak-di-banda-aceh.html
ICJR, Problem Implementasi Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia Masih Ditemukan
http://icjr.or.id/problem-implementasi-sistem-peradilan-pidana-anak-di-indonesia-masih-ditemukan/, diakses tanggal 05 agustus 2018.
Keadilan untuk Anak-Anak di Banda Aceh, http://indonesiaunicef.blogspot.com/2017/08/keadilan-untuk-anak-anak-di-banda-aceh.html, diakses tanggal 2 desember 2017
Downloads
Published
Issue
Section
License
GENDER EQUALITY: International Journal of Child and Gender Studies allows the author(s) to hold the copyright and to retain the publishing rights without restrictions. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.