ANOMALI PEREMPUAN PENGEMIS; (Benturan antara Keadilan Gender, Kearifan Lokal dan Permasalahan Sosial Masyarakat Aceh Kontemporer)
DOI:
https://doi.org/10.22373/equality.v4i2.4537Keywords:
Pengemis Perempuan, Syariat dan Budaya AcehAbstract
Keterlibatan kaum perempuan dalam meminta-minta (mengemis) dalam masyarakat Aceh telah menimbulkan masalah sosial tersendiri dilihat dari aspek kultur masyarakat Aceh kontemporer. Kegiatan meminta-minta dengan mengandalkan belas kasihan orang lain (mengemis) yang dilakukan oleh kaum perempuan dewasa merupakan suatu fenomena sosial paling aktual dan semakin marak di kawasan pusat dan pinggiran kota Banda Aceh, kota Lhoekseumawe dan kota Langsa. Gejala sosial ini disinyalir sebagai akibat dari berubahnya kultur budaya dan teologi agama yang dianut oleh perempuan khususnya dan masyarakat pada umumnya. Gejala sosial ini disinyalir sebagai akibat dari berubahnya kultur budaya dan teologi agama yang dianut oleh perempuan khususnya dan masyarakat pada umumnya. Budaya masyarakat Aceh yang dilandasi dengan ajaran Islam yang kental dan dipadu dengan kearifan lokalnya yang apik berpandangan kurang positif terhadap pekerjaan mengemis. Seting sosial budaya masyarakat Aceh yang masih cukup kental berpegang pada nilai tradisional menilai sebagai sesuatu yang kurang pantas bila ada kaum perempuan berada di luar domain domestik secara leluasa, apalagi lagi untuk mengemis. Karena bagaimanapun, budaya, sosial maupun doktrin agama melarang tegas memposisikan “tangan di bawah”. Larangan ini secara sosial-budaya dan agama dimaksudkan untuk menjaga kehormatan kaum perempuan. Namun sebuah anomali terjadi ketika sebagian masyarakat Aceh melabrak ajaran syari`ah ini melalui kegiatan mengemis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perempuan pengemis di kota yang menjadi lokasi penelitian menunjukkan suatu keprihatinan yang serius sehingga diperlukan perhatian dan penanganan yang bersifat darurat. Dimana martabat kaum perempuan dalam lingkaran komunitas pengemis semakin jauh dari harapan keadilan gender dan bahkan jatuh ke dalam jurang dehumanisasi yang parah. Perempuan pengemis posisinya tidak lebih dari penyangga ekonomi kaum laki-laki baik di dalam keluarga maupun antar sesama komunitas pengemis. Bahkan mereka tidak memiliki hak atas dirinya sendiri, seperti hak atas kebebasan dalam menentukan martabatnya sendiri sebagai perempuan yang berdaulat atas tubuhnya, berdaulat atas hak asasinya sebagai manusia pada umumnya.References
Abu Huraerah. 2008, Pengorganisasian dan Pengembangan Masyarakat; Model dan Strategi Pembangunan Berbasis Kerakyatan, Humaniora: Bandung.
Ade Fadillah FW Pospos, Fenomena Pengemis di Kota Langsa; Kajian Terhadap Faktor-Faktor yang Menyebabkan Seseorang Menjadi Pengemis, Jurnal Islam Ilmiah, Vol. 2 No. 2 Oktober 2017.
Agus Salim, 2006, Teori dan Paradigma Penelitian Sosial – Buku Sumber Untuk Penelitian Kualitatif, Tiara Wacana, Yogyakarta.
A Naufal Ramzy (ed), Islam dan Transformasi Sosial Budaya, Jakarta: Defiri Ganan, 1993.
Asian Development Bank. 2004, Fighting Poverty in Asia and the Pasific: The Poverty Reduction Strategy, p:1 dalam, Sulistiyani ambar teguh, Kemitraan dan Model-Model Pemberdayaan, Gava Media: Yogyakarta.
Bagja Waluya, 2007, Sosiologi: Menyelami Fenomena Sosial di Masyarakat, Setia Purna Inves, Bandung.
Bagong Suyanto dan Sutinah. 205, Metode Penelitian Sosial; Berbagai Alternatif Pendekatan, Kencana: Jakarta.
Burhan Bungin. 200, Metodologi Penelitian Kualitatif, Raja Grafindo Persada: Jakarta.
-------. 2003, Analisis Data Penulisan Kualitatif, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Choirul Amin, Analisis Karakteristik dan Mobilitas Pengemis di Kota Salatiga, The 5th Urecol Proceeding, 18 February 2017, UAD Yogyakarta.
Dwiyanti Hanandini dan Machdaliza. 2008. Model Pembinaan Anak Jalanan dan Pengemis melalui Pemberdayaan Keluarga Luas dan Institusi Lokal untuk Mengatasi Masalah Anak Jalanan dan Pengemis di Sumatera Barat, Universitas Andalas: Padang.
Edi Soeharto, Konsep dan Strategi Pengentasan Kemiskinan Menurut perspektif pekerjaansosial,(Online), http://www.policy.hu
------. 2005, Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat, Refika Aditama: Bandung.
Farid Wajdi Ibrahim, dkk. 2011, Laporan Penelitian, Problematika Pengemis di Banda Aceh dan Format penanggulangannya, IAIN Ar-Raniry: Banda Aceh.
George C Homans, 1974. Social Behaviour; Its Elementary Form. Rev Editions. Harcourt Brace Jovanovich. New York.
George Ritzer, 1985, Sosiologi Ilmu Pengetahuan Berparadigma Ganda, Rajawali, Jakarta.
------, 2004, Teori Sosiologi Modern, Prenada Media, Jakarta.
Hand Dister Evers & Rudiger Korff. 2002. Urbanisme di Asia Tenggara. Yayasan Obor Indonesia: Jakarta.
Isbandi Rukminto Adi, Intervensi Komunitas Pengembangan Masyarakat Sebagai Upaya Pemberdayaan Masyarakat, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008.
Ismail Nawawi. 2009. Pembangunan dan Problema Masyarakat, Putra Media Nusantara: Surabaya.
James M.Henslin, 2006, Sosiologi dengan Pendekatan Membumi, Gelora Aksara Pratama, Jakarta.
Kamaruzzaman Bustamam Ahmad, Perempuan Aceh Dalam Perspektif Antropologi, Gender Equality: Internasional Journal of Child and Gender Studies, Vol. 1, No. 2, September 2015.
Kun Maryati, dkk, 2001, Sosiologi, Jilid 3, Erlangga, Jakarta.
Kuntowijoyo, 1999, Budaya & Masyarakat, Tiara Wacana Yogya; Yogyakarta
Mansour Fakih, Analisis Gender dan Transformasi Sosial, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2001
M. Din Syamsuddin, Etika Agama Dalam Membangun Masyarakat Madani, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 2002.
Masrul Fuad dkk, Strategi Pemberdayaan Kelompok Pengemis Gelandangan Orang Terlantar (PGOT) Dalam Pengentasan Kemiskinan di Dinas Sosial, Pemuda, dan Olah Raga Kota Semarang, Jurnal Ilmu Sosial Politik Universtas Diponogoro Semarang, 2017
Masdar F. Mas`udi, 1999. Islam dan Hak-Hak Reproduksi Perempuan, Mizan: Bandung.
Maulida Oktaviana dkk, Pengemis dan Upaya Penanggulangannya; Studi Kasus di Desa Rarang Tengah Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur, Jurnal Ganesha, Vol: 4 No: 1 Tahun 2014.
Muhammad Yunus 200, Menciptakan Dunia Tanpa Pengemis, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Muslim Zainuddin, dkk.2006, Agama dan Perubahan Sosial Dalam Era Reformasi di Aceh, Ar-Raniry Press; Banda Aceh.
Peraturan Pemerintah RI No 31/1980, Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis,(Online), http://hukum.unsrat.ac.id/pp_31_1980.htm
Qodri Azizy, A. 2003. Pendidikan Untuk Membangun Etika Sosial: Mendidik Anak Masa Depan Pandai dan Bertabat. Sinar Ilmu; Jakarta.
Rarif, Modul Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Gelandangan dan Pengemis di Panti, Diakses,melalui,situs,http://rarif.multiply.com/journal
Revitandini, Kementerian Sosial, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, (online), http://rehsos.depsos.go.id
Rizal, Tiga Mengemis Yang Dibolehkan, (online), http://www4.eramuslim.com.
Ritzer, George dan Goodman, Douglas J. 2011, Teori Sosiologi Modern, Kencana, Jakarta.
Saptono Iqbalu. 2005. Gelandangan-Pengemis (GEPENG) di Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Jurusan Sosial Ekonomi Pertanian, Universitas Udayana: Denpasar.
Shalih bin Abdullah Al-Utsaim. 2003, Pengemis: Antara Kebutuhan dan Penipuan, Darul Falah, Jakarta.
Sondang Irene, dkk, 2003, Pemulihan Psikososial Berbasis Komunitas, Jakarta: Kontras dan Yayasan PULIH
T.O.Ihromi (Penyunting). 1999, Bunga Rampai Sosiologi Keluarga, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.
Sahal Mahfudh, 1994. Nuansa Fiqh Sosial, LKiS;Yogyakarta
Shihr’Arif, 2009, Si Kaya VS si Miskin; Kenapa Orang Kaya Semakin Kaya Kenapa Oaring Miskin Tetap Miskin, Ziyad Visi Media, Solo.
Suharto, Edi, 2009, Kemiskinan dan Perlindungan Sosial di Indonesia, Alfabeta: Bandung.
Serambi Indonesia, Penertiban Pengemis, Senin 20 Februari 2012, edisi 152.
Ulber Silalahi. 2010. Metode Penelitian Sosial. Refika Aditama: Bandung.
William A Schwab. 1992. The Sociology of Cities, Prentice Hall: New Jersey.
YB Suparlan, dkk. 1990, Kamus Istilah Pekerjaan Sosial, Kanisius :Yogyakarta
Yusuf al-Qaradhawi, Teologi Kemiskinan Doktrin Dasar dan Solusi Islam atas problem Kemiskinan, Mitra Pustaka; Yogyakarta.
Zaitunah Subhan, 1999. Tafsir Kebencian; Studi Bias Gender dalam al-Qur’an, LKiS;Yogyakarta.
Downloads
Published
Issue
Section
License
GENDER EQUALITY: International Journal of Child and Gender Studies allows the author(s) to hold the copyright and to retain the publishing rights without restrictions. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.