HAK ASUH ANAK PASCA TERJADINYA PERCERAIAN ORANGTUA DALAM PUTUSAN HAKIM MAHKAMAH SYA’IYAH BANDA ACEH

Mansari Mansari, Iman Jauhari, Iman Jauhari, Azhari Yahya, Muhammad Irvan Hidayana

Abstract


Salah satu kewajiban orangtua pasca terjadinya perkawinan adalah memelihara, melindungi, mendidik dan mengasuh anak hingga dewasa. Penentuan orang yang mengasuh anak pasca perceraian sangat ditentukan oleh putusan hakim. Adakalanya hak asuh anak diberikan kepada ibu dan ada pula hak asuh anak diberikan kepada ayah seperti putusan Nomor 55/Pdt.G/2012/Ms-Bna (kepada ibu dan ayah), Putusan Nomor 65/Pdt.G/2011/MS-Bna (kepada ayah), Putusan Nomor 66/Pdt.G/2012/MS-Bna (kepada ayah), Putusan Nomor 225/Pdt.G/2009/MS-BNA (kepada ibu), Putusan Nomor 261/Pdt.G/2010/MS-BNA (kepada ibu). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim menetapkan pengasuh anak, tinjauan yuridis dan konsekuensi hukum terhadap penetapan hak asuh anak pasca perceraian. Penelitian normatif ini menggunakan bahan hukum primer berupa UU No. 1 Tahun 1974, bahan hukum sekunder berupa putusan hakim dan bahan hukum tersier berupa kamus dan eksiklopedia hukum. Penyajian data dilakukan secara deskriptif dan metode analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim menetapkan pengasuh anak pasca perceraian yaitu: adanya tuntutan dari penggugat/tergugat (pemohon/termohon), melalui putusan verstek, demi kepentingan terbaik bagi anak. Penetapan ibu atau ayah sebagai pengasuh anak tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku selama menjamin kepentingan terbaik bagi anak dan baik ibu maupun ayah memiliki hak untuk mengasuh anak meskipun ibu orang yang lebih berhak mengasuhnya. Disarankan kepada hakim agar dalam memutuskan pengasuh anak tidak hanya memperhatikan jenis kelamin orangtua, akan tetapi harus menjamin kepentingan terbaik bagi anak. Disarankan kepada pengambil kebijakan agar menjadi kajian ini sebagai referensi dalam merumuskan kebijakan baru dan disarankan kepada orangtua agar tidak memperebutkan hak asuh anak jikalau tidak mampu mengasuhnya dengan baik.

Keywords


Hak Asuh; Perceraian; Kebijakan Hakim;

Full Text:

PDF

References


A. Mukti Arto, Penemuan Hukum Islam dalam Mewujudkan Keadilan Membangun Sistem Peradilan Berbasis Perlindungan Hukum dan Keadilan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017.

Abdul Kadir Muhammad, Hukum Acara Perdata Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.

Abdul Manan, Aspek-Aspek Pengubah Hukum, Jakarta: Kencana, 2005.

Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan agama, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008.

Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Jakarta: Kencana, 2008.

Abu Daud, Sunan Abu Daud, jilid 2, cet. 1, terj. Muhammad Nashiruddin al-Albani, cet. 1, Jakarta: Pustaka Azzam, 2006.

Ahmad Mujahidin, Pembaharuan Hukum Acara Perdata Peradilan Agama, Jakarta: IKAHI, 2008.

Ahmad Mujahidin, Pembaharuan Hukum Acara Perdata Peradilan Agama, Jakarta: IKAHI, 2008.

Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, cet. 6, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003.

Al Imam Muhammad Asy-Syaukani, Nailul Authar, terj. Adib Bisri Musthafa, dkk, juz vii, (Semarang: Asy-Syifa‟, 1994.

Al-Bassam Abdullah bin Abdurrahman, Syarh al-Bulῡghul Marᾱm, jil. 6, terj. Thahirin Suparta, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2007.

Amin Suprihatini, Perlindungan Terhadap Anak, Klaten: Cempaka Putih, 2008.

Beni Ahmad Saebani, Perkawinan dalam Hukum Islam dan Undang-Undang (Perspektif Fiqh Munakahat dan Undang-Undang No. 1/1974 tentang Poligami dan Problematikanya), Bandung: Pustaka Setia, 2008.

Hadi Supeno, Kriminalisasi Anak (Tawaran Gagasan Radikal Peradilan Anak tanpa Pemidanaan, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2010.

Hasanuddin AF, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: PT. Pustaka Al-Husna Baru, 2004.

M. Nasir Djamil, Anak Bukan untuk Dihukum Catatan Pembahasan UNDANG-UNDANG Sistem Peradilan Pidana Anak (Undang-Undang-SPPA), Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Mahmudin Kobandaha, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Di Indonesia, Vol. 23, No. 8, Januari/2017 Jurnal Hukum Unsrat.

Mansari, “Pertimbangan Hakim Memberikan Hak Asuh Anak Kepada Ayah: Suatu Kajian Empiris di Mahkamah Syar‟iyah Banda Aceh”, Jurnal Petita, Volume 1 Nomor 1, April 2016.

Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, jil. 7, terj. Nor Hasanuddin, cet. 1, Jakarta Selatan: Pena Pundi Aksara, 2006.

Syaikh Hasan Ayyub, Fikih Keluarga, cet. 1, Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar, 2001,

Syarif Mappiasse, Logika Hukum Pertimbangan Putusan Hakim, Jakarta: Pranada Media Group, 2015.

Wahbah az-Zuhaily, al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, cet. 10, (terj. Abdul Hayyie al-Kattani dkk), Jakarta: Gema Insani, 2007.

Zakiyah Darajat, Ilmu Fiqh, cet. 1, Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf, 1995.

Zulfa Djoko Basuki, Dampak Perkawinan Campuran terhadap Pemeliharaan Anak (Child Custody) Tinjauan Hukum Perdata Internasional, cet. 1, Jakarta: Yarsif Watampone, 2005.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/equality.v4i2.4539

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.