PENDIDIKAN DAN KESETARAAN GENDER DALAM ISLAM DI ACEH

Syarifah Rahmah

Abstract


Kesetaraan gender dalam pendidikan Islam telah diatur dengan sangat rapi dan terukur sehingga tidak mungkin lagi dipertentangkan. Islam sangat menghormati hak-hak dan peran jenis kelamin dalam segala sendi kehidupan. Dalam sejarah Aceh tercatat perempuan-perempuan hebat yang memegang jabatan sebagai Sultanah, semisal Sultanah Tajul „Alam Syafiatuddin Syah (putri Sultan Iskandar Muda) memerintah di kerajaan Aceh selama lebih kurang 34 tahun lamanya, perempuan Aceh satu ini telah mengukir sejarah sebagai ratu yang sangat adil dan pemurah. Aceh juga memiliki perempuan hebat seperti Ratu Nahrisyah, Cut Nyak Dhien, Cut Mutia dan lain-lain. Heroiknya perempuan Aceh masa lalu mulai redup memasuki abad ke-19. Kultur budaya mulai merasuki pemikiran ulama-ulama Aceh ketika itu, peran perempuan sebagai pemimpin mulai terpinggirkan. Egoisitas mengakar dan membelenggu kehidupan masyarakat Aceh sampai saat ini. Laki-laki perempuan dalam Islam hanya dibedakan oleh jenis kelamin bukan berdasarkan kemampuan intelektual. Pembunuhan karakter salah satu jenis kelamin sangat dibenci oleh Islam. Sering kali dimensi agama yang tercantum dalam ayat al-Qur‟an diinterpretasikan secara salah, dan dianggap logis untuk diperbincangkan. Rasulullah adalah tokoh gender, beliau memerangi diskriminasi dan meletakkan tonggak keadilan. Rasul adalah uswah karena Rasul sangat menghormati perempuan, derajat perempuan 3 kali lebih tinggi dibanding laki-laki. Perempuan memiliki rahim, hamil, melahirkan, menyusui dan secara psikologis terjalin hubungan batin yang sangat erat dengan generasinya. Kultur masyarakat yang salah kaprah dalam memandang rendah perempuan perlu ditinjau ulang, maka dibutuhkan analisis gender yang tepat sehingga dapat menghilangkan segala bentuk diskriminasi di segenap kehidupan.

Keywords


Pendidikan; Kesetaraan Gender; & Islam di Aceh;

Full Text:

PDF

References


Abdullah, Jihan. (2009), “Kesetaraan Gender dalam Islam”, Jurnal Musawwa, Vol. 1 (1)

Abdullah, M. Amin. (1996). “Hubungan Filsafat dan Studi Islam” dalam Falsafah Kalam di Era Pusat Modernisme.

Ali Wafa Thofur. (1996). Tetes-Setetes Darah Wanita. Terj. Amirul Hasan al-Maduri dan Aliyatul Marzuqah Aziz. Jakarta: Balai Pustaka

Al-Abrasyi. (1969). Al-Tarbiyah, al-Islamiyah wa Falasifatuha. Kairo: Dar al-Fikr.

Aisyah, Anisa Siti, dkk (2008), “Gender Sebagai Konstitusi Sosial, diakses Jumat 3 Mei 2019. dalam http//tangan Malaikat.

Al-Bandari, Abdul Wahab. (1992). Wanita Karier dalam Pandangan Islam. Ter. Bambang Saiful Maarif, Bandung: Mizan.

Al-Zuhaily, Wahbah. (1993). Al-Qur‟an Al-Karim, Bunyatuh al-Tasyri‟iyyah wa khashaishuh al-Hsdhariyyah, Beirut: Dar al-Fikr al-Mu‟ashir.

Amiruddin, Mariam. (2013), “Perempuan dan Politik: Fenomena Kuota 30%”, Jurnal Perempuan untuk Pencerahan dan Kesetaraan, Media Indonesia.

Burhanuddin, Jajat dan Oman Faturrahman. (2004), Perempuan Islam dan Wacana dan Gerakan, Jakarta: Gema Media.

Asrorah Hanum dan Eni Purwati. (2015), Bias Gender dalam Pendidikan Islam, Surabaya: Alpha.

Fakih, Mansur. (2000), “Posisi Kaum Perempuan dalam Islam”; Tinjauan dari Analisis Gender dalam Membincang Feminisme, Surabaya: Risalah Gusti.

Helen Tierney (ed), Women‟s Studies Encyclopedia, Vol. 1, New York: Green Word Press, dalam Nasaruddin Umar (2001), Argumen Kesetaraan Jender; Perspektif Al-Qura‟an. : Jakarta: Paramadina.

Husain Taha Sabir, Khairiah. (2001), Peran Ibu dalam Mendidik Generasi Muslim, Jakart: Firdaus.

Jalaluddin Rakhmat. (1987). “Pandangan Tafsir Modern tentang Perempuan” dalam Miftah F. Rakhmat (ed), Catatan Kang Jalal, Visi, Media, Politik, dan Pendidikan.

Jurnal Perempuan. No. 44 Tahun 2005, “Pendidik Alternatif untuk Perempuan.

_______________. No. 45 Tahun 2006, “Sejarah Manakah Komitmen Negara Terhadap Diskriminasi terhadap Perempuan.

_______________, No. 50 Tahun 2006, “Pengarusutamaan Gender.

Mansur Fakih. (1996), “Posisi Kaum Perempuan dalam Tinjauan dan Analisis Gender” dalam Membincang Feminisme, Diskursus Gender Perspektif Islam. Surabaya: Risalah Gusti.

May, Nicky & The Networkers. (1993), Tiada Jalan Pintas, Panduan untuk Pendamping Kelompok Perempuan. Terjemahan. Tim LKPSM NU DIY, Yogyakarta: Tiara Wacana.

Muhammad Syarbini, (tt). Al-Iqna‟fi Hall Alfadh Abi Suja‟, Jilid.1. t.k: Ihya al-Kutub al-Arabiyah.

Muhibbin. (2007), Pandangan Islam terhadap Perempuan, Semarang: RASAIL.

Nasaruddin Umar, (1996), “Antropologi Jilbab” dalam Ulumur Qur‟an no. 5. Vol. VI.

Peter Aswerdolff. (1988), Pria dan Wanita. Terjemahan. F. Soesilohardo dan A. Widyamartaya, Jakarta: Tira Pustaka.

Penyusun, Tim. (2007), Hak Asasi Perempuan: Instrumen Hukum untuk Mewujudkan Keadilan, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Roqib, Mohammad. (2003), Pendidikan Perempuan, Yogyakarta: Gama Media.

Santri. No. 10, 10 Juamdil Awal-Jumadil Akhir/1418 Oktober 1997.

Sayyid Muhammad Rasyid Ridha. (1973). Tafsir al-Mannar, Jilid 5. Beirut: Dar al-Fikr.

Syarifah Rahmah. (2009). “Perempuan dalam Perspektif Islam”. Jurnal Tsarwah. Vol. 1.

Syihab, Muhammad Quraish. (2009), Perempuan (dari Cinta Sampai Seks dari Nikah Muth‟ah Sampai Nikah Sunnah, dari Bias Lama sampai Bias. Cet. Ke-5, Ciputat: Lentera Hati.

________________________. (1992), Membumikan al-Qur‟an. Bandung: Mizan.

Wadud, Muhsin. (2001), Quran Menurut Perempuan (Meluruskan Bias Gender dalam Tradisi Tafsir), Jakarta: PT. Serambi Ilmu Semesta.

Yunahar Ilya (1997). Feminisme dalam Kajian Tafsir Al-Qur‟an dan Kontemporer.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/equality.v5i1.5376

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.