SENSITIVITAS HAKIM TERHADAP PERLINDUNGAN NAFKAH ISTERI PASCA PERCERAIAN
DOI:
https://doi.org/10.22373/equality.v5i1.5377Keywords:
Nafkah Madhiah, Sensitivitas & GenderAbstract
Hakim memiliki peran strategis terhadap perlindungan nafkah ‘iddah dan nafkah madhiah (nafkah masa lalu) pasca perceraian. Hal ini dikarenakan perempuan seringkali terabaikan nafkahnya pada saat masih berada dalam ikatan perkawinan. Sensitivitas hakim terhadap perempuan di persidangan sangat penting agar putusan bermanfaat dan mengakomodir hak isteri mendapatkan nafkah ‘iddah dan nafkah madhiah pasca perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sensitivitas hakim terhadap nafkah isteri pasca perceraian, peran hakim dalam merealisasikan nafkah isteri dan alasan hakim tidak memberikan nafkah isteri dalam putusan. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum yuridis empiris dengan lokasinya di Mahkamah Syar’iyah Meulaboh dan Mahkamah Syar’iyah Aceh Tamiang. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis data dilakukan secara kualitatif kemudian dideskripsikan secara sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim memiliki sensitivitas perlindungan nafkah iddah dan madhiah pasca perceraian. Sensitivitas tersebut dinilai dengan dua indikator yaitu upaya hakim dalam merealisasikan nafkah dengan menggunakan hak ex officio (kewenangan karena jabatannya) meskipun tidak diminta oleh isteri dalam gugatannya dan perealisasian nafkah yang ditetapkan dalam putusan dengan menunda prosesi ikrar talak sebelum dilunasi nafkah baik nafkah iddah maupun nafkah madhiah dalam putusan. Peran hakim terhadap perlindungan nafkah isteri yaitu Memberikan Gambaran tentang Hak-Hak Perempuan, melakukan sosialisasi terhadap hak-hak isteri, alasan hakim tidak memberikan nafkah kepada isteri disebabkan oleh dua factor yaitu intetenal dan eksternal: factor internal disebabkan Perempuan Tidak Mengetahui haknya, hanya meminta surat cerai, Isteri Marah Berlebihan suaminya, biaya eksekusi mahal, Anggapan Materialistik, Isteri Ingin Hidup Bersama Bukan Uangnya. Faktor eksternal yaitu hakim bersifat pasif, biaya eksekusi mahal dan aturan hokum tidak memberi kewenangan menggunakan hak ex officio (kewenangan karena jabatan) bagi hakim untuk memberikan nafkah madhiah bagi isteri.References
A.Mukti Arto, Penemuan Hukum Islam dalam Mewujudkan Keadilan Membangun Sistem Peradilan Berbasis Perlindungan Hukum dan Keadilan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017.
Abdullah Erfani Aljan, Pembaharuan Hukum Perdata Islam Praktik dan Gagasan Yogyakarta : UII Press, 2017.
Erfani Aljan Abdullah, Pembaharuan Hukum Perdata Islam Praktik dan Gagasan,
Fanani Ahmad and Ahmad Fanani Badria Nur Lailina Ulfa, Hak Ex Officio Hakim:Studi Kasus Perceraian di Pengadilan Agama Yogyakarta: UII Press, 2017.
Ramulyo Idris, Hukum Perkawinan Islam (Suatu Analisis UU No 1 Tahun 1974 dan KHI, Jakarta : Bumi Aksa, 1996.
Manan Abdul, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta : Kencana, 2008.
Mappiasse Syarif, Logika Hukum Pertimbangan Putusan Hakim, Jakarta : Prenada Media Group, 2015.
Sidoarjo, Jawa Timur : Universitas Darussalam Gontor, 2017. - Vol. Vol. 13, No. 2, November 2017.
Nelli Jumni, Analisis tentang Kewajiban Nafkah Keluarga Dalam Pemberlakuan Harta Bersama, Al Istinbath : Jurnal Hukum Islam, 2017.
Siti Musdah Mulia ed., Keadilan dan Kesetaraan Jender (Perspektif Islam), Tim Pemberdayaan Perempuan Bidang Agama Departemen Agama Republik Indonesia, Jakarta, 2001.
Syamsul Bahri, Konsep Nafkah dalam Hukum Islam, Banda Aceh: Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 2015.
Sudarsono, Kamus Hukum, Jakarta: Rineka Cipta, 2009.
Sunarto, Peran Aktif Hakim dalam Perkara Perdata, Jakarta: Prenada Media Group, 2014.
Wildan Suyuthi, Sita Eksekusi (Praktek Kejurusitaan Pengadilan), Jakarta: Tatanusa, 2004.
Zainal Asikin, Hukum Acara Perdata di Indonesia, Prenada Media Group, 2015.
Downloads
Published
Issue
Section
License
GENDER EQUALITY: International Journal of Child and Gender Studies allows the author(s) to hold the copyright and to retain the publishing rights without restrictions. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.