PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TERHADAP EFEKTIFITAS PELAKSANAAN RESTORATIVE JUSTICE PADA ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.22373/equality.v6i2.7790Keywords:
Efektivitas, restorative justice diversi, ABH, Provinsi AcehAbstract
Anak Berhadapan Hukum (ABH) adalah anak yang berkonflik dengan hukum. di wilayah provinsi Aceh kasus ABH menunjukkan angka yang relatif terus naik pada tiga tahun tarkhir untuk mengantisipasi tingginya ABH hal tersebut, Indonesia telah mempunyai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak yang subtansiya adalah mengenai restorative justice dan diversi untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan. Namun kebijakan tersebut tidak berpengaruh signifikan bagi menurunya kasus ABH. Metode penelitian ini adalah deskriptif analitis, untuk menemukan proses restorative justice dan diversi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam perkara ABH dan melihat efektivitas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 serta melihat tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan restorative justice dan diversi serta efektifitasnya dalam menyelesaikan perkara ABH di wilayah provinsi Aceh.Sedangkan hasil penelitiannya adalah proses restoratif justice dan diversi dalam menangani kasus ABH di Polres Kabupaten/Kota Provinsi Aceh merujuk Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 dan melibatkan lembaga-lembaga masyarakat lain seperti PEKSOS, BAPAS Aceh, keluarga korban dan pelaku serta perangkat Desa dengan jalan musyawarah. Efektivitas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 dalam menyelesaikan perkara ABH di wilayah provinsi Aceh pada Polres Lhoksemawe, Polres Aceh Tengah, Polres Aceh Bara dan Polres Aceh Selatan dianggap telah efektif. Namun ada beberapa kendala dan hambatan. Sedangkan dalam hukum Islam sangat menekankan penyelesaian perkara pidana di luar mekanisme peradilan, juga dapat ditelusuri dari berbagai konsep dalam Al Qur’am yakni konsep islah (perdamaian).
References
Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan, (Sinar Grafika, Jakarta, 2012), hlm. 1.
Muhammad Taufik Makarao, Hukum perlindungan Anak dan Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, (Jakarta: Rineka Cipta, 2013), hlm. 1.
Perangkat hukum yang dianggap dapat memberi pembinaan dan sekaligus perlindungan anak ABH khususnya sebagai pelaku tindak pidana antara lain UU. No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak. UU. No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlidungan Anak, UU. No. 12 Tahun 1995 Tentang Lembaga Kemasyarakatan, Keputusan Presiden RI. No. 36 Tahun 1990 Tentang Pengesahan Convention of the right (Konvensi tentang pengesahan hak-hak anak). Selain itu terdapat instrumen internasional tentang perlindungan hukum terhadap anak yang diimplementasikan di Indonesia seperti Peraturan-peraturan minimum tandart PBB mengenai administrasi peradilan bagi remaja/anak “Beijing Rules” (resolusi Majelis PBB No.40/33 tanggal 29 November 1985)Muhammad Taufik Makarao, Hukum perlindungan Anak dan Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, (Jakarta: Rineka Cipta, 2013), hlm. 61
Menurut Kpai, kurun waktu 6 tahun, ABH sudah mencapai 9.266 kasus 10 oktober 2017 dari http://www.kpai.go.id/berita/kpai-kurun-waktu-6-tahun-abh-sudah-mencapai-9-266-kasus. Diakses pada tanggal 7 agustus 2018.
Muhammad Taufik Makarao, hlm. 63.
Marlina, Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, disertasi (Sekolah Pascasarjana Universitas Sumatera Utara, 2006). hlm. 36-37.
Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Umar At-Tamimi, Pemaafan Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana Perspektif Hukum Islam, Jurnal Diskursus Islam Volume 1 Nomor 3, 2013, hlm. 455.
Downloads
Additional Files
Published
Issue
Section
License
GENDER EQUALITY: International Journal of Child and Gender Studies allows the author(s) to hold the copyright and to retain the publishing rights without restrictions. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.