PERSEPSI MASYARAKAT ACEH TERHADAP NUSYUZ
DOI:
https://doi.org/10.22373/equality.v7i1.8692Keywords:
Persepsi, Masyarakat Aceh, NusyuzAbstract
Dalam sebagian masyarakat, isteri begitu patuh kepada suami bahkan ada yang berkonsultasi kepada penulis bahwa dia tidak berani menolak ajakan suami walaupun kondisinya sendiri kurang fit, belum suci dari menstruasi, atau harus menyiapkan makanan dan pakaian walaupun dia sendiri kurang sehat karena takut masuk dalam keriteria nusyuz sehingga surga menjadi haram baginya. Begitu juga dengan suami sering bersikap semena-mena terhadap isteri dan merasa wewenang yang dimilikinya bersifat absolut sehingga ia dapat menggunakan kapan saja tanpa mempertimbangkan kondisi apapun, jika isteri enggan mematuhinya maka sering disebut sebagai isteri “nusyuz” ataupun “durhaka”. Tulisan ini memaparkan tentang “Persepsi Masyarakat Terhadap Nusyuz (Studi Kasus di Aceh Tenggara)” yang memiliki adat istiadat yang unik dan berbeda dari daerah lain di Aceh, yang begitu menikah maka seorang isteri harus rela diboyong dan tinggal di rumah suami (mertua isteri) sehingga sebagian isteri merasa harus patuh kepada suaminya secara mutlak. Hampir semua responden tidak tahu dan tidak familiar dengan istilah “nusyuz” sebagaimana istilah yang digunakan oleh Alquran. Istilah yang familiar di kalangan mereka adalah “durhaka”, namun secara umum mereka labelkan hanya kepada isteri sekiranya tidak patuh dan taat kepada suami. Kemudian secara umum, responden menganggap bahwa masalah nafkah sepenuhnya tanggung jawab suami, sedangkan terkait urusan domestik seperti mencuci, mengurus rumah dan anak mutlak dibebankan kepada isteri, dan isteri harus memberikan pelayanan sepenuhnya terhadap suami.
References
Ahmad Tholabi Kharlie, Hukum Keluarga Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, Cet. I.
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, Jakarta: Prenada Media, Cet. I, 2006.
Al-Sadiq ‘Abd al-Rahman al-Gharayani, al-Usrah, Beirut: Dar ibn Ḥazm, Cet. I, 2007.
Al-Imam al-Jalil al-Ḥafiz ‘Imad al-Din Abu al-Fida’ Isma‘il bin Katsir al-Qursyi al-Dimasyqi, Tafsir al-Qur’an al-‘Azim, Juz I, (Mesir: Dar Misr li al-Taba‘ah, t.tp.).
Al Yasa` Abubakar, Antara Setia dan Durhaka, Antara Setia dan Durhaka Ulasan Tentang Hak dan Kewajiban Suami-Isteri, Banda Aceh: Badan Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Cet. IV, 2008.
Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, Fiqh Sunah Untuk Wanita, (Jakarta: Perpustakaan Nasional, 2007).
Dewi Gusminarti, Faktor-faktor yang Menyebabkan Terjadinya Nusyuz Suami Menurut Persfektif Hukum Islam (Studi Kasus di Kelurahan Pulau Kecamatan Bangkinang.
Muhammad ‘Ali al-Sabuni, Rawai‘ al-Bayan Tafsir Ayat Al-Aḥkam min Al-Qur’an, Juz I, (Dar al-Kutub al-Islamiyyah, t.t.).
Muslim Ibn al-Hajaj, Sahih Muslim bi Syarh al-Nawawi, Juz 10, (Mesir: Dar al-Fikr, 1991).
MD. Nor Bin Muhamad, Konsep Nusyuz (Studi Komperatif Antara Mazhab Hanafi Dan Mazhab Syafi'i).
Mikratul Aswad, "Tindakan Suami Ketika Isteri Durhaka (nusyuz)", Diakses melalui https://bengkulu.kemenag.go.id/file/fie/Dokumen/dskn1361383804.pdf.
Muhammad Syahrur, Metodologi Fiqih Islam Kontemporer (terj.), (Yogyakarta, eLSAQA Press, Cet. IV, 2004).
M.Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah, Vol., II, Jakarta: Lentera Hati 2004.
Shaleh bin Ghanin, Jika Suami Isteri Berselisih: Bagaimana Mengatasinya, (Jakarta: Gema Insani Prsess, 1998).
Syaikh Mansur Ali Nashif, Mahkota Pokok-Pokok Hadits Rasulullah SAW, Juz. II, (Bandung: Sinar Baru Algesindo, 1993).
Wahbah al-Zuhaylī, al-Tafsir al-Munir fi al-Aqidah wa al-Syari‘ah wa al-Manhaj Jilid II, (Beirut: Dar al-Fikr al-Mu‘aṣir,Cet. I, 1991).
Wahbah Az-Zuhayli, FiqihIslam WaAdillatuhu,Damaskus, Dar al-Fikr, Cet. VI, 2008.
Downloads
Published
Issue
Section
License
GENDER EQUALITY: International Journal of Child and Gender Studies allows the author(s) to hold the copyright and to retain the publishing rights without restrictions. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.