Ijtihad Hakim dalam Penyelesaian Perkara Harta Bersama di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh

Mursyid Mursyid

Abstract


Ketentuan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam tentang harta bersama mengatur bahwa sebelum warisan dibagi kepada ahli waris, maka harta bersama antara suami dan istri dibagi dengan cara 50% bagi suami dan 50% istri. Namun bagaimana dengan praktik pembagian harta bersama pada Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dalam penyelesaian perkara harta bersama di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh para apakah hakim hanya mendasarkan putusannya pada UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam saja ataukah juga mempertimbangkan hukum Islam yang hidup dalam masyarakat Aceh. Hal inilah yang menjadi fokus kajian dari penelitian ini dengan arah utama pembahasan diarahkan pada dua pertanyaan pokok, yaitu Perkara apa saja yang ditangani oleh Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dalam kaitannya dengan harta bersama? Dan Bagaimana ijtihad hakim dalam penyelesaian perkara harta bersama pada Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, apakah para hakim hanya mendasarkan putusannya pada UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam saja atau juga mempertimbangkan praktek pembagian harta bersama dalam masyarakat Aceh? Untuk membahas permasalahan tersebut, penulis menggunakan metode penelitian lapangan dan metode penelitian pustaka dengan pendekatan kualitatif. Untuk data lapangan, penulis lebih dominan menggunakan metode wawancara (indepth interview) dan studi dokumentasi. Hasil Pembahasan menunjukkan bahwa Perkara harta bersama yang masuk ke Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh pada tahun 2010 terdapat 4 perkara harta bersama dari 550 perkara secara umum. Pada tahun 2011 terdapat 5 perkara harta bersama dari 815 perkara secara umum dan pada tahun 2012 terdapat 10 perkara harta bersama dari 433 perkara secara umum. Adapun Ijtihad Hakim dalam penyelesaian perkara harta bersama pada Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh didasarkan pada pada pertimbangan ketentuan tentang harta bersama yang diatur dalam UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Selain dua ketentuan tersebut, Hakim pada Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh juga mendasarkan putusannya dalam menyelesaikan perkara harta bersama pada beberapa pertimbangan hakim, yaitu; Al-Qur’ān dan Ḥadīth (Hukum syara’), pendapat fuqaha’, kondisi sosiologis masyarakat Aceh, kebutuhan istri, kebutuhan anak, pendidikan anak dan adanya kesepakatan bersama antara kedua pihak yang berperkara.



Keywords


Ijtihad Hakim; harta Bersama; Mahkamah Syar’iyah

Full Text:

PDF

References


Aklimawati Juned [Bagian Data pada Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh], pada tanggal 13 Mei 2013, Banda Aceh.

Amin, Ma’ruf, Fatwa dalam Sistem Hukum Islam, Cet. I; Jakarta: eLSAS, 2008.

Depdiknas, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, Cet. III; Jakarta: Balai Pustaka, 2005.

Harahap M, Yahya, Pembahasan Hukum Perkawinan Nasional, Cet. I; Medan: CV. Zahir Tading, Co., 1987.

Hamid, Ahmad Humam, Analisa Data dalam Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, makalah pada pelatihan penelitian ilmu-ilmu sosial, Pusat penelitian ilmu-ilmu sosial budaya, Darussalam Banda Aceh, 1997.

M. Zein, Satria Effendi, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer: Analisis Yuridis dengan Pendekatan Ushuliyah, Jakarta: Kencana, 2004.

Manan, Abdul, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Cet. II; Jakarta: Prenada Media Group, 2008.

Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Rosda Karya, 1997.

Muhammad Syah, Ismail, Pencaharian Bersama antara Suami Istri di Indonesia, Ditinjau dari Sudut Hukum Islam, Jakarta: Bulan bintang, 1978.

Muzdhar, Atho’ dan Khairuddin Nasution (Editor), Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern: Studi perbandingan dan keberanjakan UU Modern dari Kitab-Kitab Fikih, Jakarta: Ciputat Press, 2003.

Nazir, Moh., Metode Penelitian, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985.

Nuruddin, Amiur, dan Azari Akmal Tarigan, Hukum perdata Islam di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No. 1/1974 Sampai KHI, Jakarta: Kencana, 2004.

Rofiq, Ahmad, Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia (Cet. I; Yogyakarta: Gema Media, 2001), hal. 132.

Salim, Arskal, Praktek Penyelesaian Formal dan Informal Masalah Pertanahan, Kewarisan dan Perwalian Pasca Tsunami di Banda Aceh dan Aceh Besar, Banda Aceh: International Development Law Organization, 2006.

Syarifuddin, Amir, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-undang Perkawinan, Cet. I; Jakarta: Kencana, 2006.

Umar, H.M. Hasbi Nalar Fiqh Kontemporer, Cet. I; Jakarta: Gang Persada Press, 2007.

Wahid, Abdurrahman, Pengembangan Fiqh yang Kontekstual, [Majalah Pesantren], No.2/Vol.II, 1985.

Wahid, Marzuki, dan Rumadi, Fiqh Mazhab Negara: Kritik Atas Politik Hukum Islam di Indonesia, Cet. I; Yogyakarta: LkiS, 2001.

Wignjodipoero, Soerojo, Pengantar dan Azas-azas Hukum Adat, Jakarta: Haji Masagung, 1987.

Zahrah, Muhammad Abu Ushul al-Fiqh, Mesir: Dār al-Fikr alAraby, 1958.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/jar.v1i2.7390

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2014 Mursyid Mursyid

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Indexed by:

issuu  logo google scholar   

OCLC WorldCat BASE-Search

  issuu  Academia Edu  Open Archives Initiative

 

License

This work is licensed under CC BY-SA

© All rights reserved 2014. Ar Raniry, ISSN: 2355-7885, e-ISSN: 2355-813X

 

View My Stats