PEMBAYARAN ZAKAT DI PERBANKAN SYARIAH: DITINJAU MENURUT PANDANGAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA ACEH
DOI:
https://doi.org/10.22373/jihbiz.v2i1.8577Keywords:
Pembayaran Zakat, Perbankan Syariah, Pandangan Ulama MPU AcehAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem pembayaran zakat di perbankan syariah dan bagaimana pandangan MPU Aceh mengenai hal tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, yang bertujuan untuk menjelaskan suatu peristiswa secara deskriptif dan terperinci. Hasil penelitian menunjukkan bahwasanya ada beberapa sistem pembayaran zakat di perbankan syariah, diantaranya, mobile banking, kartu NPWZ, iCard Hasanah dan sebagainya. Selanjutnya MPU Aceh menyatakan bahwa membayar zakat melalui perbankan syariah dibolehkan, namun ada ketentuan-ketentuan yang harus di perhatikan nasabah sebelum membayar zakat melalui perbakan syariah, seperti niat dan jenis-jenis zakat yang dapat dibayarkan melalui bank syariah. Oleh karena itu, disarankan agar semua pihak baik nasabah maupun bank syariah agar memperhatiakan kembali ketentuan-ketentuan dalam pembayaran zakat.
References
Almanshur, M. Djunaidi G dan Fauzan. (2016). Metodologi Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.
Az-Zuhaili, Wahbah. (2015). Fiqh Islam Wa Adillatuhu. Jakarta: Gema Insani Press.
Bahri, Saiful.(2014).Berita. Diambil kembali dari dakwatuna.com: https://www.dakwatuna.com/2014/08/07/55490
Bank Danamon. (2014). Layanan. Diambil kembali dari danamononline.com: https://www.danamonline.com/onlinebanking/include/id/popups/layanan_23.html
Bank Mandiri. (2019). Prioritas. Diambil kembali dari bankmandiri.co.id: https://www.bankmandiri.co.id/ilm-zakat-basnas
Bank Syariah Mandiri. (2017). Consumer. Diambil kembali dari syariahmandiri.co.id: http://www.syariahmandiri.co.id/consumer-banking/jasa-produk/bsm-mobile-banking
BNI Syariah. (2018, Maret 21). Siaran Pers. Diambil kembali dari bnisyariah.co.id: https://www.bnisyariah.co.id/en-us/home/news/pressrelease/ArticleID/1326
BPS. (2017). Kependudukan. Diambil kembali dari www.bps.go.id: https://bps.go.id/index.php/site
BRISyariah. (2018, Mei 30). Berita. Diambil kembali dari brisyariah.co.id: https://www.brisyariah.co.id/beritaBRIS.php?news=169
Chusainul. (2017). Peran Negara dalam Pengelolaan Zakat Umat Islam di Indonesia. Karawang: Universitas Tanjungpura.
Denzin, Norman. K dan Yvonna S Lincoln. (2011). The Sage Handbook of Qualitative Research 1. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Ikit. (2015). Akuntansi Penghimpunan Dana Bank Syariah. Jakarta: Deepublish.
Ismail. (2011). Perbankan Syariah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Kriyanto, Rachmat. (2014). Teknis Praktis Riset Komunikasi. Jakarta: Kencana Prenada Media.
Peraturan Direktorat Jendral Pajak nomor Per-11 PJ 2017.
Qardawi, Yusuf. (2004). Fiqhu Zakat. Jakarta: Mitra Kerjaya Indonesia.
Qudamah, Ibnu. (2016). Al-Mughni.Jakarta: Pustaka Azzam.
Sabiq, Sayyid. (2013). Fiqhus Sunnah, Kitab az-Zakaah. Solo: Insan Kamil
Shiddieqie, T. M Hasbi. (2005). Pedoman Zakat. Semarang: Pustaka Rizki Putra.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.
Wangsawidjaya (2012). Pembiayaan Bank Syariah. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jihbiz : Global Journal of Islamic Banking and Finance Education uses license CC-BY-SA or an equivalent license as the optimal license for the publication, distribution, use, and reuse of scholarly works. This license permits anyone to compose, repair, and make derivative creation even for commercial purposes, as long as appropriate credit and proper acknowledgement to the original publication from Jihbiz : Global Journal of Islamic Banking and Finance is made to allow users to trace back to the original manuscript and author. Readers are also granted full access to read and download the published manuscripts, reprint and distribute the manuscript in any medium or format.