The Effectiveness of Adat Sanction for Khalwat Offense Based on Islamic Criminal Law in Ketol, Central Aceh [Efektifitas Sanksi Adat Bagi Pelaku Khalwat: Perspektif Hukum Pidana Islam di Kecamatan Ketol Kabupaten Aceh Tengah]

Satiya Citra Dewi, Hasanuddin Yusuf Adan

Abstract


Abstract: This study aims to first, find out what forms of customary sanctions are imposed on perpetrators of khalwat in Ketol, Central Aceh district. Second, to know the level of effectiveness of customary sanctions in Ketol District against the eradication of the crime of seclusion. Third, a review of Islamic law on customary sanctions in Ketol District for perpetrators of the crime of seclusion. The method used in this research is a qualitative descriptive method using field research and library research. The results of the research in this thesis are the settlement of the khalwat dispute in the Ketol District, Central Aceh Regency, in which the dispute is settled customarily by a deliberation process. Then each actor is charged with paying one or more oxen following the deliberation agreement between the parties. The sanctions that apply are very ineffective among people with middle and upper economic levels, for those who are middle and above do not feel the effects of the sanctions imposed, because it is very easy for them to pay the sanctions. Overview of Islamic law customary sanctions do not conflict with Islamic law because in Islamic law the sanction for seclusion is ta'zir, namely the punishment determined by the ruler or judge, which in customary law in Central Aceh who acts as a judge is Reje Kampung.

 

Abstrak: Tujuan dari penelitian ini, pertama, untuk mengetahui apakah bentuk sanksi adat yang dijatuhkan bagi pelaku khalwat di Ketol, Aceh Tengah. Kedua, tingkat efektivitas sanksi adat di Kecamatan Ketol terhadap pemberantasan tindak pidana khalwat. Ketiga, tinjauan hukum Islam terhadap sanksi adat di Kecamatan Ketol bagi pelaku tindak pidana khalwat. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif Kualitatif dengan menggunakan data lapangan (field research) dan data pustaka (Library research). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Islam mengatur tentang penyelesaian khalwat dan sistem putusan Peradilan Adat di Aceh Tengah. Hasil penelitian dalam skripsi ini adalah penyelesaian sengketa khalwat di Kecamatan Ketol Kabupaten Aceh Tengah, dalam penyelesaian sengketa tersebut diselesaikan secara adat dengan proses musyawarah. Kemudian masing-masing pelaku dibebankan untuk membayar satu atau lebih dari satu ekor lembu sesuai dengan kesepakatan musyawarah antara para pihak. Adapun sanksi yang berlaku tersebut sangat tidak efektif di kalangan masyarakat yang tingkat perekonomiannya menengah ke atas, bagi mereka yang menengah ke atas tidak merasakan efek dari sanksi yang dijatuhkan, karena sangat mudah bagi mereka untuk membayar sanksi tersebut. Tinjauan hukum Islam sanksi adat tidak bertentangan dengan hukum Islam karena dalam hukum Islam sanksi bagi khalwat ialah ta’zir yaitu hukuman yang ditentukan oleh penguasa atau hakim, yang dimana dalam hukum adat di Aceh Tengah yang berperan sebagai hakim adalah Reje Kampung.


Keywords


Adat Sanctions; Seclusion; Customary Law

Full Text:

PDF

References


Aceh, Majelis Adat. Pedoman Peradilan Adat Di Aceh. Banda Aceh: Majelis Adat Aceh, 2008.

‘Audah, Abdul Qadir. Al-Tasyri’ Al Jinaiy Al Islamy. I., 1968.

Al-Faizin, Abdul wahid. Sepenggal Cerita Sejuta Makna. Depok: Gema Insani Press, 2019.

Berutu, Ali Geno. Penerapan Qanun Aceh Kota Subulussalam: Kajian Atas Qanun No. 12, 13 Dan 14 Tahun 2003. Jakarta: Ali Geno Berutu, 2016.

Chomaria, Nurul. Aku Sudah Gede: Ngobrolin Pubertas Buat Remaja Islam. Jawa Tengah: Samudera, 2008.

Gover, Kirsty. “Legal Pluralism and Indigenous Legal Traditions.” In The Oxford Handbook of Global Legal Pluralism, diedit oleh Paul Schiff Berman, 846–75. Oxford University Press, 2020.

Ismail, Abi Abdillah Muhammad ibnu. Kitab Shahih Bukhari. 7 ed. Al-Mishriyyah: Dar wa Muthabi’ Al-Sya’bi, n.d.

Itam, Teuku Raja. “Penyelesaian Sengketa dan Bebagai Kasus.” In Pedoman Adat Aceh: Peradilan dan Hukum Adat, diedit oleh M. Isa Sulaiman dan H. T. Syamsuddin. Banda Aceh: LAKA, 2001.

Junadi, Yudi. Relasi Agama dan Negara, Redefinisi Diskursus Konstitusionalisme di Indonesia. Cianjur: Institute for Migrant Rights Press, 2012.

Lubis, Ali Abubakar dan Zulkarnain. Hukum Jinayat Aceh: Sebuah Pengantar. Jakarta: Kencana, 2020.

M Ikhwan, dkk. Islam Universalia, Issu Sept 2019. Jakarta: Cyber Media Publishing, 2019.

M. Nur Kholis Setiawan Soetepa. Meneliti Kalam Kerukunan: Beberapa Istilah Kunci Dalam Islam dan Kristen,. 1 ed. Jakarta: Gunung Mulia, 2010.

Mardani. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Kencana, 2019.

Munawaroh, Hifdhotul. “Mediasi Adat Aceh dalam Penyelesaian Sengketa Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam,.” UIN Jakarta, 2014.

Nasma, Sidik Hasan dan Abu. Let’s Talk about Love. Solo: Tiga Serangkai, 2008.

Rahmina, dkk. “Efektivitas Penerapan Sanksi Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Melalui Peradilan Adat Gayo Di Aceh Gayo.” Jurnal Geuthee: Penelitian Multidisiplin 2, no. 3 (2019).

Romeo, Graziella. “The Conceptualization of Constitutional Supremacy: Global Discourse and Legal Tradition.” German Law Journal 21, no. 6 (2020): 904–23. https://doi.org/10.1017/glj.2020.50.

Safrizal, Airil. “Penerapan Sanksi Adat dalam Penyelesaian Perkara Pidana.” Kanun Jurnal Ilmu Hukum XV, no. 59 (2013): 149.

Sumardi, Dedy. “Islam, Pluralisme Hukum dan Refleksi Masyarakat Homogen.” Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum 50, no. 2 (2016): 481–504.

Syaifudin, Amir. Garis-Garis Besar Fiqh. Jakarta: Kencana, 2003.

Taufik Adnan Amal dan Samsu Rizal Panggabean. Politik Syariat Islam. Jakarta: Pustaka Alvabet, 2004.

Tengah, Badan Pusat Statistik Kabupaten Aceh. “Statistik Daerah Kecamatan Ketol 2020.” Takengon, 2020.

Tchoukou, Julie Ynès Ada. “A Conceptual Framework for Regulating Customary Law within Pluralistic African States: Reassessing Justice Sector Reforms for Reconciling Legal Traditions.” Global Journal of Comparative Law 9, no. 2 (2020): 245–70. https://doi.org/10.1163/2211906X-00902004.

Utsaimin, Syaikh Muhammad bin Shalih. 48 Tanya Jawab Seputar Puasa. Jakarta: Cakrawala, 2013.

Yunus, Mahmud. Kamus Arab-Indonesia. Jakarta: Mahmud Yunus Wa Dzurriyah, 2010.

Perundangan-Undangan

Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 14 Tahun 2003 Tentang Khalwat/Mesum

Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/legitimasi.v10i2.11341

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Satiya Citra Dewi, Hasanuddin Yusuf Adan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum has been indexed by:

                                     
 
P-ISSN 2088-8813
E-ISSN 2579-5104

Published by Islamic Criminal Law Department, Faculty of Sharia and Law, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.

Creative Commons License