Tinjauan Analisis Mengenai Ancaman Pidana Bagi Persetubuhan Anak di Bawah Umur dalam Hubungan Perkawinan

Rahmat Efendy Al Amin, Hikmatul Sadami

Abstract


Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan yang terjalin dalam hubungan rumah tangga, sebagai lambang keluarga yang harus dipenuhi syarat-syaratnya, baik yang ditetapkan oleh agama maupun undang-undang yang berlaku di sebuah negara, serta kekal dan abadi. Tujuan dari pada perkawinan adalah mewujudkan rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah. Salah satu syarat yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan nikah yang diatur oleh undang-undang adalah kedua calon mempelai harus cukup umur. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah persetubuhan dengan anak di bawah umur dalam hubungan perkawinan serta dampak yang timbul akibat perkawinan tersebut, karena dalam pandangan fikih tidak dijelaskan hukuman untuk tindakan ini. Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui ancaman pidana bagi persetubuhan anak di bawah umur dalam hubungan perkawinan baik dari segi fikih maupun hukum positif, serta mengetahui apa saja faktor yang mempengaruhi mengapa terjadinya perkawinan di bawah umur. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan teknik pengumpulan data secara studi kepustakaan (studyresearch) yaitu mengumpulkan data dengan membaca, mencatat serta mengkaji sumber-sumber tertulis. Penulis mengumpulkan data dengan cara mempelajari kitab-kitab fiqh, buku-buku, dan data internet yang erat dengan permasalahan yang diangkat. Metode pendekatan yang digunakan adalah dengan menggunakan metode deskriptif analisis komparatif yaitu dengan memaparkan data yang diperoleh dan permasalahan-permasalahan yang timbul untuk dianalisis sesuai hukum yang berlaku di Indonesia dan pandangan fikih. Hasil penelitian menunjukkan bahwa baik fikih maupun hukum positif, pelaku (suami) sama-sama diancam pidana karena telah mengakibatkan kemudaratan bagi korban (istri) akibat dari perkawinan di bawah umur.


Keywords


Pidana; Persetubuhan; Anak di Bawah Umur; Fikih; Hukum Positif

Full Text:

PDF

References


Abdul ‘Aziz bin Fathias-Sayyid Naba, Ensiklopedia Etika Islam, Jakarta: Maghrifah Pustaka. 2006.

Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1999.

Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh Munakahat, Jakarta: Amzah, 2009.

Abdul Baqi Ramdhun, Ranjau-ranjau Pergaulan Bebas, Jakarta: Nasabil Pustaka, 2006.

Abdul Gani Abdullah, Pengantar Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Gema Insani Press, 1994.

Abdul Gani Isa, Menulusuri Paradigma Fikih Kontemporer, Banda Aceh: Ar-Raniry Press, 2009.

Abdul Mustaqim, Menjadi Orang Tua Bijak: Solusi Kreatif Menangani Berbagai Masalah Anak, Bandung: Mizan Pustaka, 2005.

Abdul QadirAudah, Ensiklopedi Hukum Pidana Islam, Jilid 1, 2, dan 3, (Penerjemah Alie Yafie dkk), Jakarta: Karisma Ilmu, 2008.

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian satu, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008.

Ahmad Hanafi, Asas-asas Hukum Pidana Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 2005.

Akta undang-undang keluarga Islam, Seksyen 8 Wilayah Persekutuan 1994.

Ali Ash-Shabuni, Tafsir Ayat-ayat hukum dalam Al-Qur’an, Bandung: Alma’arif, 1994.

Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Cet II, Jakarta: Kencana, 2007.

As-Sayyid Sabiq, Fikih as-Sunnah, Kairo: Daar al-Fat, 1990.

Azhar Basyir, Perkawinan dalam Hukum Adat Bagi Umat Islam, Yogyakarta: FakultasHukum UII, 1983.

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Jakarta: Prenata Media Group, 2010.

Chainur Ar-Rasjid, Dasar-dasar Ilmu hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2004.

Darwan Prinst, Hukum Anak Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.

Djazuli, Ilmu Fiqh: Penggalian, Perkembangan, dan Penerapan Hukum Islam, Jakarta: Kencana, 2006.

Faisal Yatim, Penyakit Kandungan, Jakarta: Pustaka Populer Obor, 2005.

Firdinan M. Faud, Menjadi Orangtua Bijaksana, Yogyakarta: Tugu Publisher, 2005.

Husain Muzhahiri, Membangun Syurga dalam Rumah Tangga, Jakarta: Cahaya, 2007.

Ismail Muhammad Syah, Filsafah Hukum Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 1992.

Labib Mz dan Muflihah, Fiqih Wanita Muslimah: Kajian Hukum Sekitar Wanita yang Bertumpu Kepada Empat Mazhab, Surabaya: Tiga Dua, 2004.

M. Ali Hasan, Pedoman Hidup Berumah Tangga, Jakarata: Fajar Interpratama Offset, 2006.

M. FauzilAdhim, Indahnya Pernikanan Dini, Jakarta: Gema Insani, 2002.

M. M. Syarief, Menikahlah Engkau Akan Bahagia, Semarang: Pustaka Rizki Putra. 2006.

M. Taufiq Ali Yahya, Pasanganku Surgaku, Jakarta: Lentera. 2006.

Marpaung, Asas, Teori, Praktik Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2005

Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 2002.

Muhammad Al Ghazali, Dilema Wanita di Era Moderen, Jakarta: Mustaqiim, 2003.

Muladi dan Barda Nawawi, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni, 1992.

P.A.F. Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/legitimasi.v6i1.1841

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 Rahmat Efendy Al amin; Hikmatul Sadami

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum has been indexed by:

                                     
 
P-ISSN 2088-8813
E-ISSN 2579-5104

Published by Islamic Criminal Law Department, Faculty of Sharia and Law, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.

Creative Commons License