Hukuman Bagi Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Sesama Jenis
DOI:
https://doi.org/10.22373/legitimasi.v6i1.1842Keywords:
Hukuman, Pelecehan Seksual, Sesama JenisAbstract
Bentuk pelecehan seksual sesama jenis menurut hukum positif pada dasarnya adalah sama dengan pelecehan seksual terhadap lawan jenis, hanya saja pelecehan seksual sesama jenis pelaku dan korbannya dari sesama jenis.Unsur-unsur perbuatan pelecehan seksual sesama jenis adalah adanya suatu perbuatan yang berhubungan dengan seksual, wujud perbuatan berupa fisik dan non-fisik dan tidak ada kesukarelaan. Sedangkan yang membedakannya pelecehan seksual sesama jenis di dalamnya terkait pelaku berasal dari jenis kelamin yang sama.Namun menurut hukum Islam hukuman bagi pelecehan seksual sesama jenis sama halnya dengan hukuman homo seksuall karena kesukaan pelaku pada sesama jenis, hanya saja perbedaannya jika homo seksual dilakukan karena suka sama suka, sedangkan pelecehan terjadi di sebabkan paksaan oleh pihak lain. Pembuktian terhadap pelaku pelecehan seksual sesama jenis dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP bahwa pembuktian dilakukan dengan adanya keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Pembuktian tindak pidana pelecehan seksual sesama jenis juga memerlukan peranan dokter guna memberikan keterangan medis melalui visum etrepertum. Di dalam hukum Islam larangan berperilaku seks menyimpang seperti homoseksual maupun lesbian adalah ketentuan qath'i (tegas) dan muhkamat (jelas ketetapan hukumnya), sehingga ada tiga hukuman berat terhadap pelaku homoseksual, yaitudibunuh, dibakar dan dilempar dengan batu setelah dijatuhkan dari tempat yang tinggi. Hal ini sesuai dengan mazhab Syafi'i karena banyak penduduk Indonesia yang mengikutinya.
References
Al-Syarbini, Mughnial Muhtaj, Juz, IV, (Mesir: Maktabah Wamathba’ah Mustafa Al Babi Al Hakabiwa Awladah, 1957
Hari Sasangka dan Lily Rosita, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana (Untuk Mahasiswa dan Praktisi), Medan: Mandar Madju, 2003
Ibnu Jauzy, Ketika Nafsu Berbicara, Cendikia Sentra Muslim. Jakarta: Cendikia Sentra Muslim, 2004
Kerjasama antara Kejaksaan Agung RI dengan FHPM Unibraw, Laporan Penelitian Tentang Masalah Visum Et Repertum sebagai Alat Bukti, (Malang: Depdikbud Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 1981/1982
Martiman Prodjohamidjojo, Komentar Atas KUHAP, Jakarta: Fasco, 1978
Moelyatno, Hukum Acara Pidana, Tanpa Penerbit, 1987
Nurul Ratna Afiah. Barang Bukti dalam Proses Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 1989
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), (Bogor: Politeia, 1996
Yusuf Madam, Sex Education for Children (Panduan Bagi Orang Tua Dalam Seks Untuk Anak, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2002
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)