Studi Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Positif tentang Sanksi Pidana bagi Pelaku Pembantu Tindak Pidana Pembunuhan
DOI:
https://doi.org/10.22373/legitimasi.v6i1.1847Keywords:
Hukum Islam, Hukum Positif, Pidana, Pelaku Pembantu, PembunuhanAbstract
Dalam penetapan sanksi hukuman terhadap sekelompok orang yang telah melakukan pembunuhan terhadap satu orang saja, disyaratkan agar semua yang dilakukan oleh pelaku itu bisa mengakibatkan seseorang terbunuh. Tetapi dalam menentukan sanksi hukuman bagi salah satu pelaku pembunuhan yaitu pelaku pembantu sangatlah sulit apabila tidak melihat dari bentuk-bentuk pembantuan yang dilakukan oleh pelaku pembantu.Penelitian ini bertujuan untuk mencari jawaban dari permasalahan bagaimana pertanggungjawan dan sanksi pidana bagi pelaku pembantu tindak pidana pembunuhan serta aspek positif dan negatif dari pertanggungjawaban pidananya. Untuk memperoleh jawaban tersebut peneliti menggunakan data primer dan data sekunder. Kedua data tersebut dianalisis dengan metode deskriptif analisis komparatif. Berdasarkan metode pengumpulan data ini, maka penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian kepustakaan (library research). Menurut hukum pidana Islam adalah turut serta secara tidak langsung (al-isytaraku bittasabbubi) merupakan suatu perbuatan yang melawan hukum dan harus dipertanggungjawabkan demi kemaslahatan manusia. Sanksi hukum terhadap pelaku pembantu tindak pidana pembunuhan, menurut hukum pidana Islam adalah hukuman ta'zir hal ini berdasarkan pendapat ulama Al-Hadawiyah, ulama Hanafiyah, dan ulama Syafi'iyah. Sedangkan Menurut Imam Malik, setiap orang yang hadir dianggap membantu, meskipun tidak langsung dan diancam dengan hukuman qishash. Sedangkan orang yang tidak hadir meskipun ia membantu terjadinya pembunuhan ia hanya dikenai sanksi ta'zir. Menurut hukum positif pembantu (medeplichtige) ialah barangsiapa yang dengan sengaja memberikan bantuan pada saat kejahatan diwujudkan oleh pembuat baik berupa kesempatan daya upaya (sarana) atau keterangan kepada pembuat untuk mewujudkan kejahatan pembunuhan.Sedangkan sanksi hukum menurut hukum pidana positif bagi pelaku pembantuan pembunuhan dapat dikenakan hukuman penjara yang dikurangi sepertiga dari pidana pokok maksimum. Dalam menentukan pidana bagi pelaku pembantu, yang diperhitungkan hanya perbuatan yang sengaja dipermudah atau diperlancar olehnya, beserta akibat-akibatnya.
References
_________ , Pengantar Dan Asas Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2004.
A. Djazuli, Fiqih Jinayah, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1997.
A. Hanafi, Asas-Asas Hukum Pidana Islam, Jakarta: Bulan Bintang, Cet. V, 1993.
A.Z.Abidin Farid Dan A.Hamzah, Bentuk-bentuk Khusus Perwujudan Delik: Percobaan, Penyertaan, Gabungan Delik dan Hukum Panitensier, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006.
Abdul Qadir Al Audah, At-Tasyri’ Al Jinaiy Al Islami, Juz 1, Beirut: Dar Al Fikr Almaktab, 1992.
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana 3, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005.
Ahmad Wardi Muslich, Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam: Fikih Jinayah, Jakarta: Sinar Grafika, 2004.
Ahsin Sakho Muhammad (ed), Ensiklopedi Hukum Pidana Islam Jilid III, Bogor: PT Kharisma Ilmu, 2008.
Alwi Abdul Rahman, Jenayah Kanak-kanak Menurut Undang-Undang Islam, Kuala Lumpur: Dewan Bahasa dan Pustaka, 1999.
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 1994.
As Shan‘ani, Subulus Salam III, terj.Abu Bakar Muhammad, Surabaya: Al-Ikhlas, 1995.
Barda Nawawi Arief, Teori-teori Dan Kebijakan Pidana , Edisi Revisi, Bandung: Alumni, 1998.
C.S.T.Kansil dan Christine, Latihan Ujian Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, Cet II, 2001.
Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan: Tinjauan Kritis Terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta: Kencana, 2006.
Clark and Marshall, Treatise on The Law of Crimes, terj.Melvin, Chicago: Callghan & Co, Cet v, 1958.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2001.
Gerson W. Bawengan, HukumPidana Di Dalam Teori dan Praktek, Jakarta: PT Pradya Paramita, Cet II, 1983.
Ibnu Qudamah (Muhammad Abdullah bin Qudamah), Al-Mughniy, Riyadh: Makhtabah Al- Riyadh Al-Haditsah, Jilid IX, Cet. I, tt. J.E. Sahetapy (ed), Hukum Pidana, Yogyakarta: Liberty, Cet III, 2004.
Louis Ma’luf, Al-Munjid, Beirut: Al-Maktabah Al-Syari’ah, 1993. Martiman Projohamidjojo, Memahami Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Jakarta: Pradnya Paramita, 1997.
M.Abdul Munjied Akk, Kamus Istilah Fiqh, Jakarta: Pustaka Firdaus, 1995
Mahmud Syaltut, Al-Islam Aqidah Wa Al-Syari’ah, Mesir: Darul Qalam, Cet III, 1996. Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, Surabaya: Bina Ilmu, 1986.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)