Pidana Mati dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi: Kajian Teori Zawajir dan Jawabir

Authors

  • Edi Yuhermansyah Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh
  • Zaziratul Fariza Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh

DOI:

https://doi.org/10.22373/legitimasi.v6i1.1848

Keywords:

Pidana Mati, Korupsi, Zawajir, Jawabir

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan suatu kejahatan luar biasa (extraordinary crime), sehingga dalam pemberantasannya harus dilakukan dengan langkah-langkah yang luar biasa (extraordinary measure), serta menggunakan instrument-instrument hukum yang luar biasa pula (extraordinary instrument). Dalam hal ini, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo 20 Tahun 2001 dalam Pasal 2 ayat (2) disebutkan; pidana mati terhadap koruptor dapat dijatuhkan dalam keadaan tertentu. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo 20 Tahun 2001 tentang ancaman pidana mati terhadap tindak pidana korupsi, dan bagaimana tinjauan teori zawajir dan jawabir terhadap pidana mati bagi koruptor. Bahan yang penulis gunakan untuk menjawab pertanyaan tersebut adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode yang penulis gunakan adalah kajian kepustakaan (library research) yaitu dengan membaca dan menelaah bahan-bahan yang bersifat teoritis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pidana mati dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo 20 Tahun 2001 dapat dijatuhkan kepada koruptor dalam keadaan tertentu. Berhubung yang digunakan adalah kata dapat dalam Pasal 2 ayat (2), maka penjatuhan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi tersebut sifatnya adalah fakultatif. Artinya, meskipun tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dapat saja tidak dijatuhi pidana mati. Sedangkan pidana mati terhadap koruptor menurut teori zawajir dan jawabir, hanya memiliki fungsi sebagai zawajir saja, dosa terpidana tidak terhapus karena hukuman itu. Karena sanksi ini merupakan jarimah ta’zir yang hukumannya ditentukan oleh penguasa. Sementara teori jawabir hanya berlaku bagi jarimah yang dijatuhi hukuman hadd, contohnya zina, sariqah (pencurian), qadhf (tuduhan zina), dan lain-lain, yang perbuatan dan sanksinya sudah ditentukan oleh Allah SWT.

Author Biography

  • Edi Yuhermansyah, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh

References

Abdul Jalil Salam, Polemik hukuman mati di Indonesia (Perspektif Islam HAM dan Demokratisasi Hukum). Jakarta; Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, 2010.

Ahmad Wardi Muslich, Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006

Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Jakarta; PT RajaGrafindo Persada, 2005

Dani Krisnawati, Dkk. Bunga Rampai Hukum Pidana Khusus, Cetakan I. Jakarta: Pena Pundi Akasara, 2006.

Elwi Danil, Korupsi; Konsep, Tindak Pidana dan Pemberantasannya Cet I Jakarta; PT. RajaGrafindo Persada, 2012.

Evi Hartati, Tindak Pidana Korupsi, Cetakan I, Jakarta: Sinar Grafika. 2006.

Kadar M Yusuf, Tafsir Ayat Ahkam Tafsir Tematik Ayat-Ayat Hukum, Jakarta : Sinar Grafika, 2011.

M. Nurul Irfan, Korupsi dalam Hukum Pidana Islam, Jakarta; Amzah, 2011.

Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta, Sinar Grafika, 2012.

R Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (edisi kedua) Jakarta; Sinar Grafika, 2009.

Rahmat Hakim, Hukum Pidana Islam, Bandung; CV Pustaka Setia, 2010.

Rohim, Modus Operandi Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Pena Multi Media, 2008.

Syaiful Bakri. Perkembangan Stelsel Pidana Indonesia, Yogyakarta: Total Media.

Topo Santoso, Membumikan Hukum Pidana Islam. Jakarta; Gema Insani Press, 2003

Downloads

Published

2017-06-26

Issue

Section

Articles

How to Cite

Pidana Mati dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi: Kajian Teori Zawajir dan Jawabir. (2017). Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana Dan Politik Hukum, 6(1), 156-174. https://doi.org/10.22373/legitimasi.v6i1.1848