Pidana Mati dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi: Kajian Teori Zawajir dan Jawabir
DOI:
https://doi.org/10.22373/legitimasi.v6i1.1848Keywords:
Pidana Mati, Korupsi, Zawajir, JawabirAbstract
Tindak pidana korupsi merupakan suatu kejahatan luar biasa (extraordinary crime), sehingga dalam pemberantasannya harus dilakukan dengan langkah-langkah yang luar biasa (extraordinary measure), serta menggunakan instrument-instrument hukum yang luar biasa pula (extraordinary instrument). Dalam hal ini, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo 20 Tahun 2001 dalam Pasal 2 ayat (2) disebutkan; pidana mati terhadap koruptor dapat dijatuhkan dalam keadaan tertentu. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo 20 Tahun 2001 tentang ancaman pidana mati terhadap tindak pidana korupsi, dan bagaimana tinjauan teori zawajir dan jawabir terhadap pidana mati bagi koruptor. Bahan yang penulis gunakan untuk menjawab pertanyaan tersebut adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode yang penulis gunakan adalah kajian kepustakaan (library research) yaitu dengan membaca dan menelaah bahan-bahan yang bersifat teoritis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pidana mati dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo 20 Tahun 2001 dapat dijatuhkan kepada koruptor dalam keadaan tertentu. Berhubung yang digunakan adalah kata dapat dalam Pasal 2 ayat (2), maka penjatuhan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi tersebut sifatnya adalah fakultatif. Artinya, meskipun tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dapat saja tidak dijatuhi pidana mati. Sedangkan pidana mati terhadap koruptor menurut teori zawajir dan jawabir, hanya memiliki fungsi sebagai zawajir saja, dosa terpidana tidak terhapus karena hukuman itu. Karena sanksi ini merupakan jarimah ta’zir yang hukumannya ditentukan oleh penguasa. Sementara teori jawabir hanya berlaku bagi jarimah yang dijatuhi hukuman hadd, contohnya zina, sariqah (pencurian), qadhf (tuduhan zina), dan lain-lain, yang perbuatan dan sanksinya sudah ditentukan oleh Allah SWT.
References
Abdul Jalil Salam, Polemik hukuman mati di Indonesia (Perspektif Islam HAM dan Demokratisasi Hukum). Jakarta; Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, 2010.
Ahmad Wardi Muslich, Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006
Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Jakarta; PT RajaGrafindo Persada, 2005
Dani Krisnawati, Dkk. Bunga Rampai Hukum Pidana Khusus, Cetakan I. Jakarta: Pena Pundi Akasara, 2006.
Elwi Danil, Korupsi; Konsep, Tindak Pidana dan Pemberantasannya Cet I Jakarta; PT. RajaGrafindo Persada, 2012.
Evi Hartati, Tindak Pidana Korupsi, Cetakan I, Jakarta: Sinar Grafika. 2006.
Kadar M Yusuf, Tafsir Ayat Ahkam Tafsir Tematik Ayat-Ayat Hukum, Jakarta : Sinar Grafika, 2011.
M. Nurul Irfan, Korupsi dalam Hukum Pidana Islam, Jakarta; Amzah, 2011.
Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta, Sinar Grafika, 2012.
R Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (edisi kedua) Jakarta; Sinar Grafika, 2009.
Rahmat Hakim, Hukum Pidana Islam, Bandung; CV Pustaka Setia, 2010.
Rohim, Modus Operandi Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Pena Multi Media, 2008.
Syaiful Bakri. Perkembangan Stelsel Pidana Indonesia, Yogyakarta: Total Media.
Topo Santoso, Membumikan Hukum Pidana Islam. Jakarta; Gema Insani Press, 2003
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)