References
Akub, M Syukri, and Amir Ilyas. Wawasan Due Process of Law Dalam Sistem Peradilan Pidana. Rangkang Education, 2013.
Dedy Sumardi, Mansari Mansari, and Maulana Fickry Albaba, “Restoratif Justice, Diversi Dan Peradilan Anak Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/Puu-X/2012,” LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana Dan Politik Hukum 11, no. 2 (2022): 248–65,
Fakhri, Rayyan, and Azhari Yahya. “The Protection Of Women As The Victim Of Economic Abuse Under International Human Rights Law In Indonesia.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan 3, no. 4 (2019): 727–38.
Hairi, Prianter Jaya. “Problem Kekerasan Seksual: Menelaah Arah Kebijakan Pemerintah Dalam Penanggulangannya (Sexual Violence Problems: Analyzing The Direction Of Government Policy In Handling The Problems).” Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan 6, no. 1 (2016): 1–15.
Hanafi, Muhammad. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia,” 2019.
Hanurawan, Fattah. “Prevensi Psikologi Sosial Terhadap Perilaku Kekerasan Seksual Dalam Komunitas.” In Seminar Nasional Pendekatan Integratif Pendidikan Seksual Dalam Menyiapkan Generasi Emas Indonesia, 2014.
Isharyanto, S H. “TEORI HUKUM Suatu Pengantar Dengan Pendekatan Tematik.” WR Penerbit, 2016.
Mainake, Yosephus. “Darurat Kekerasan Seksual Di Indonesia.” Pusat Penelitian Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI, 2021.
Maulana, Arif. “Mengenal Unsur Tindak Pidana Dan Syarat Pemenuhannya.” Hukumonline. Com. Last Modified, 2020.
Maysarah, Andi. “Perlindungan Hukum Bagi Istri Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Di LBH-APIK Medan).” Warta Dharmawangsa 13, no. 3 (2019).
Moleong, Lexy J. “Metodologi Penelitian Kualitatif . Remaja Rosdakarya,” 2018.
Mukti Fajar, N D, and Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum: Normatif & Empiris. Pustaka pelajar, 2010.
Otje, Salman, and Anthon F Susanto. “Teori Hukum, Mengingat, Mengumpulkan Dan Membuka Kembali.” PT Refika Aditama, Bandung. Pemberhentian, Dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 62 (2007).
Paradiaz, Rosania, and Eko Soponyono. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4, no. 1 (2022): 61–72.
Satjipto, Raharjo. “Ilmu Hukum, Bandung: PT.” Citra Aditya Bakti, 2000.
Savitri, Niken, and Aep Gunarsa. HAM Perempuan: Kritik Teori Hukum Feminis Terhadap KUHP. Refika Aditama, 2008.
Setiadi, Edi. Reformasi Hukum Pidana, Untuk Mengantisipasi Perkembangan Kejahatan Di Bidang Ekonomi (Economic Crimes). Bandung Islamic University, 2000.
Soejono, Abdurrahman, and H Abdurrahman. “Metode Penelitian Suatu Pemikiran Dan Penerapan.” Jakarta: Rineka Cipta, 1999.
Soekanto, Soerjono. “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum,” 2004.
Suherman, Suherman. “Legalitas Lembaga Bantuan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Menurut Sistem Peradilan Pidana Anak Di Wilayah Hukum Bima.” JURNAL PENDIDIKAN IPS 10, no. 2 (2020): 134–43.
Sukardi, Didi. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kejahatan Seksual Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Islam.” Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam 2, no. 1 (2017).
Supanto, Supanto. “Pelecehan Seksual Sebagai Kekerasan Gender: Antisipasi Hukum Pidana.” Mimbar: Jurnal Sosial Dan Pembangunan 20, no. 3 (2004): 288–310.
Syahputra., Andika. “Sumut Terbanyak Ketiga Kasus Kekerasan Seksual Di Indonesia.,” 2021. https://sumut.antaranews.com/Berita/453621/Sumut-Terbanyak-Ketiga-Kasus-Kekerasan-Seksual-Di-Indonesia.
Tantri, Luh Made Khristianti Weda, and Luh Made. “Perlindungan Hak Asasi Manusia Bagi Korban Kekerasan Seksual Di Indonesia.” Media Iuris 4, no. 2 (2021): 145–72.