Tinjauan Hukum Islam Terhadap Ancaman Pidana Bagi Pelaku Penodaan Lambang Negara Republik Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.22373/legitimasi.v6i2.3956Keywords:
Hukum Islam, Penodaan, Lambang Negara RIAbstract
Setiap negara mempunyai lambang yang menggambarkan kedaulatan, kepribadian dan kemegahan negara itu. Dalam masyarakat modern, telah banyak terjadi kasus-kasus penodaan terhadap lambang negara,seperti halnya yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Ancaman pidana bagi pelaku penodaan terhadap lambang negara yang telah diatur dalam pasal 66 dan pasal 68. Sedangkan dalam hukum Islam tidak mengatur secara khusus bagi pelaku penodaan terhadap lambang negara, akan tetapi hukum Islam melihat dari segi unsur-unsur perbuatan. Adapun rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu: bagaimana ketentuan hukum Islam terhadap ancaman pidana penodaan lambang negara dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009. Dalam penulisan ini menggunakan metode hukum normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder atau penelitian hukum kepustakaan (di samping penelitian hukum sosiologis atau empiris yang terutama meneliti data primer).Sedangkan teknik pengumpulan data diperoleh dengan cara studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian setelah diamati dan dipahami bahwa dalam hukum Islam bagi pelaku penodaan lambang negara sama halnya dengan pemberontakan yang sama-sama menentang negara yang akan dikenakan hukuman ta’zir, hukum Islam tidak akan ketinggalan zaman akibat perkembangan modern yang semakin maju. Hukum Islam memandang dari segala tindakan yang dapat merugikan atau membahayakan dan juga dilihat dari perbuatan yang dilakukan baik secara disengaja maupun tidak disengaja demi kemaslahatan publik.
References
A Djazuli, Kaidah-Kaidah Fiqh Kaidah-Kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah yang Praktis, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.
Abdul Azis Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam Jilid 3, Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 2000.
Abdul Qadir Audah, Ensiklopedi Hukum Pidana Islam Jilid II, Bogor: PT. Kharisma Ilmu, TT. Agus Sachari, Budaya Visual Indonesia: Membaca Makna Perkembangan Gaya Visual Karya Desain di Indonesia abad ke-20, Jakarta: Erlangga, 2007.
Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003.
Ahmad Syafii Maarif, Islam dan Pancasila Sebagai Dasar Negara, Jakarta: Pustaka LP3ES Indonesia, 2006.
Asep Gunawan, Artikulasi Islam Kultural dari Tahapan Moral ke Periode Sejarah, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004.
Badri Yatim, Soekarno, Islam dan Nasionalisme, Jakarta: PT Logos Wacana Ilmu, 1999.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Ensiklopedi Nasional, Jakarta: Cipta Ali Pustaka, 1998.
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, Cet 4, Jakarta: Gramedia Pustaka, 2011.
Depdikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008.
Duski Ibrahim, Metode Penelitian Hukum Islam Membongkar Konsep Al-Istiqra’ Al- Ma’nawi Asy-Syatibi, Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2008.
Hasan Saleh, Kajian Fiqh Nabawi dan Fiqh Kontemporer, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008.
Hasanuddin Yusuf Adan, Elemen-Elemen Politik Islam, Yogyakarta: AK Group, 2006.
Hasbi Ash-Shiddiqi, Pengantar Hukum Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1975.
Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, Zadul Ma’ad Jilid 3, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2008.
Ismail Muhammad Syah, Filsafat Hukum Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 1992.
J. Suyuthi Pulungan, Fiqh Siyasah Ajaran, Sejarah dan Pemikiran, Jakarta: Pt Raja Grafindo Persada,2002.
Leden Marpaung, Tindak Pidana Terhadap Kehormatan, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1997.
M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an Volume 1, Jakarta: Lentera Hati, 2006.
Mohammad Daud Ali, Hukum Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1975.
Muhammad Tahir Azhary, Negara Hukum Suatu Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya Pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini, Jakarta: Prenada Media, 2003.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitin Hukum, Jakarta: Kencana, 2009.
Pipin Syarifin, Hukum Pidana di Indonesia, Bandung: CV Pustaka Setia, 2000.
Sugandi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Surabaya: Usaha Nasional, 1980.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)