Kedudukan PSK Sebagai Korban dalam Tindak Pidana Prostitusi
DOI:
https://doi.org/10.22373/legitimasi.v6i2.3960Keywords:
Korban, Prostitusi, Hukum IslamAbstract
Prostitusi merupakan bentuk kejahatan kesusilaan yang dilarang dalam hukum Islam maupun hukum positif. Prostitusi adalah pertukaran hubungan seksual dengan uang atau hadiah-hadiah sebagai suatu transaksi perdagangan. Berkaitan dengan prostitusi, hukum positif mengaturnya dalam KUHP pasal 296 dan 506. Selain itu, Ketentuan lain yang mungkin dapat digunakan dalam menjerat praktek prostitusi adalah Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dalam Pasal 1 ayat 8 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dinyatakan bahwa pelacur (PSK) yang terjerat dalam praktek prostitusi adalah sebagai korban. Karya ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan korban dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap kedudukan PSK sebagai korban dalam kasus prostitusi. Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, korban memiliki kedudukan dengan diberikan perlindungan terhadapnya sebagai akibat dari tindak pidana perdagangan orang. Perlindungan terhadap korban dapat diwujudkan dengan pemberian hak-hak atasnya berupa restitusi, rehabilitasi, pemulangan serta reintegrasi sosial. Mengenai PSK yang berkedudukan sebagai korban dalam Undang-undang tersebut tidak sesuai dengan hukum Islam. Karena perbuatan yang dilakukan oleh PSK dengan suka rela tanpa paksaan. Sebaliknya bisa dikatakan sebagai korban apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan paksaan baik dengan ancaman kekerasan maupun penggunaan kekerasan. Dengan demikian, wanita yang terjerat dalam praktek prostitusi tidak bisa dijadikan korban karena tidak sesuai dengan hukum Islam dan juga tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana perdagangan orang.
References
Abdul QadirAudah, Ensiklopedi Hukum Pidana Islam, terjemahan Tim Tsalisah, jilid II, III, dan IV, Bogor: PT Kharisma Ilmu.
AdamiChazawi, Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, Ed 1, Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2007.
Ahmad Djazuli, FiqihJinayah (Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam), Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2000
Ahmad WardiMuslich, Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam “Fikih Jinayah”, Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
Andi Hamzah, KUHP & KUHAP, Cet Ke-19, Jakarta: Rineka Cipta, 2014.
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Cet Ke-3, Jakarta: Sinar Grafika, 2002.
Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan “Antara Norma Dan Realita”, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2008.
Farhana, Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia, Ed 1, Cet 2, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
HasbiAshShiddiqy, Pengantar Hukum Islam, Cet Ke-5, Jakarta: Bulan Bintang, 1975.
Henny Nuraeny, Tindak Pidana Perdagangan Orang “Kebijakan Hukum Pidana Dan Penerapannya, Cet Ke-2, Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Ibn Rusyd, Bidayatul Mujtahid (Terjemahan Abu UsamahFakhtur), Jilid 2, Jakarta: Pustaka Azzam, 2007.
Kartini Kartono, Patologi Sosial, Jilid 1, Ed 2, Cet 4 dan 8 Jakarta: Rajawali, 2003.
Lamintang dan TheoLamintang, Delik-Delik Khusus “Kejahatan Melanggar Norma Kesusilaan & Norma Kepatutan, Ed Ke-2, Cet 1, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Lilik Mulyadi, Kapita Selekta Hukum Pidana “Kriminologi Dan Viktimologi”. Jakarta: Djambatan, 2004.
Made Darma Weda, Kriminologi, Cet 1, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 1996.
Mohammad Daud Ali, Hukum Islam (Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Islam di Indonesia), Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2006.
Mustofa dan Abdul Wahid, Hukum Islam Kontemporer, Ed 1, Cet 1, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Neng Djubaedah, Perzinahan Dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia Ditinjau Dari Hukum Islam, Ed 1, Cet 1, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.
Nursyahbani Katjasungkana, dkk, Kasus-Kasus Hukum Kekerasan Terhadap Perempuan, Jakarta: LBH-APIK, 2002.
Pornografi dan Pornoaksi Ditinjau Dari Hukum Islam, Edisi Revisi, Cet 3, Jakarta: Kecana Prenada Media Group, 2003.
Rena Yulia, Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Cet 2, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013.
Siswanto Sunarso, Viktimologi Dalam Sistem Peradilan Pidana, Ed 1, Cet 2, Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Sulistyowati Irianto, Perempuan & Hukum “Menuju Hukum Yang Berspektif Kesetaraan dan Keadilan”, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2006.
Viktimologi “Perlindungan Korban & Saksi, Cet Ke-3, Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
WahbahAz-Zuhaili, Fiqh Imam Syafi’i “Mengupas Masalah Fiqhiyah Berdasarkan Al- Quran dan Hadis, Penerjemah: Muhammad Afifi Dan Abdul Hafiz, Jakarta: Almahira, 2010.
Zainuddin Ali, Hukum Pidana Islam, Ed 1, Cet 3, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)