Tinjauan Hukum Islam Terhadap Proses Pengangkatan Anak dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun2002 Tentang Perlindungan Anak
DOI:
https://doi.org/10.22373/legitimasi.v6i2.3961Keywords:
Ancaman Pidana, Pengangkatan Anak, Hukum IslamAbstract
Pengangkatan anak adalah suatu tindakan mengambil anak orang lain untuk dipelihara dan diperlakukan sebagai anak kandung sendiri, berdasarkan ketentuan-ketentuan yang disepakati bersama dan sah menurut hukum yang berlaku di masyarakat yang bersangkutan. Sedangkan di dalam hukum Islam, melarang praktik pengangkatan anak untuk menjadikan anak angkat dan menjadi anak kandung. Pertanyaan artikel ini, adalah bagaimana ancaman pidana pada proses pengangkatan anak dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan tinjauan hukum Islam terhadap ancaman pidana pada proses pengangkatan anak dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana pada proses pengangkatan anak dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam ketentuan pidana menyebutkan setiap orang yang melakukan pengangkatan anak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), (2), (3), (4) dan ayat (5) para orang tua angkat dengan maksud baik sekalipun, tetapi ingin memutuskan hubungan anak yang mereka adopsi dengan orang tua kandungnya. Walaupun, kesepakatan tersebut dibuat antara orang tua angkat dengan orang tua kandung si anak. Pasal 79 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Sedangkan di dalam tinjauan hukum Islam terhadap ancaman pidana pada proses pengangkatan anak menurut ketentuan hukum Islam termasuk dalam kategori ta’zīr yakni setiap perbuatan yang tidak dikenakan hukuman had.References
Ali Qaimi, Mengajarkan Kejujuran dan Keberanian Pada Anak, Cet. I, Bogor: Insan Kamil, 2003.
Arif Gosita, Masalah Perlindungan Anak, Jakarta: CV. Akademika Pressindo, 1984.
Bagong Suyanto, Masalah Sosial Anak, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: PT Grafindo Persada, 1997.
Djaja Meliala S, Pengangkatan Anak (Adopsi) di Indonesia, Bandung: Penerbit Tarsito 1982.
Faqihuddin Abdul Kodir dkk., Fiqh Anti Trafiking, Cet. I; Cirebon: Fahmina Institute, 2006.
Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Adat, Bandung: Alumni, 1991.
Hilman Hadikusuma. Hukum Waris Adat, Bandung. PT.Citra Aditya Bakti, 2003
Husain Ansarian, Struktur Keluarga Islam, Jakarta: Intermasa, 2000.
Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fath Al-Bari bisyarhi Shahih Al-Bukhari, vol. 1, Mesir: Dar al- Wathan, t.th.,
Irma Setyowati Soemitro, Aspek Perlindungan Anak, Jakarta: Bumi Aksara, 1990.
Joni Muhammad& Z. Tanams Zulchaina, Aspek Hukum Perlindungan Anak Dalam Perspektif Konvensi Hak Anak, Bandung: PT. Citra Adilya Bakti, 1999.
Krisnawati Emiliana, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Bandung: CV. Utomo, 2005.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)