PENYELASAIAN PELAKU SANTET DENGAN HUKUM ADAT DITINJAU MELALUI HUKUM ISLAM DI KECAMATAN GAJAH PUTIH
DOI:
https://doi.org/10.22373/legitimasi.v7i1.3966Keywords:
Santet-Hukum Adat-Hukum IslamAbstract
Santet sihir adalah perbuatan gaib yang dilakukan dengan pesona guna-guna, mantera, jimat, dan mengikut sertakan syaitan. Yang dapat memberikan pengaruh terhadap badan yang disihir, atau hatinya, akalnya, tanpa harus menyentuhnya. Sihir juga dapat menyebabkan kematian, sakit, seorang suami tidak bisa mengauli istrinya, perceraian antara suami dan istri, menimbulkan kebencian, atau rasa cinta diantara dua insan.
Dalam masyarakat Gayo istilah santet lebih populer dengan sebutan Tube atau Jung, yang sering digunakan masyarakat Gayo untuk melukai orang disebabkan karena iri hati, dendam. Istilah Tube berbeda dengan jung, Tube diberikan kepada orang yang akan menjadi korbannya melalui makanan dan minuman. Sedangkan Jung ada dua yaitu gayong api dan gayong angin, biasanya dilakukan dengan cara salaman, menepuk bahu, dan memandangi korban.
Hukuman yang diberikat kepada pelaku santet menurut hukum adat yang berlaku di kampung Timang Gajah ada dua yaitu membayar denda dan berjanti tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, di usir dari kampung tersebut. Para ulam fiqih, ahli mazhab, berslisih pendapat tetang hukumannya. seseorang ahli sihir harus dibunuh ( di hukum mati, bila diketahui bahwa ia mngajarkan sihir, dalam hal ini ia tidak diterima taubatnya. Adapun Asy-syafi’i, berpendapat: “seorang ahli sihir tidak kafir karena sihirnya. Apabila ia membunuh orang dengan sihirnya, dan ia berkata: sihirku dapat membunuh orang seperti itu, dan aku telah sengaja melakukan pembunuhan itu (dengan sihir ku), maka ia harus dibunuh berdasarkan hukum qisas. Akat tetapi apabila ia berkata: sihirku dapat membunuh, dapat pula luput, tidak mengenai sasaran, maka ia tidak dibunuh, tetapi dikenakan diat atas dirinya. Imam Ahmad (Imam Hambal) berpendapat:”ahli sihir kafir karena sihirnya, baik ia dengan sihirnya itu membunuh, maupun tidak membunuh. Berdasarkan hasil penelitian penulis mengunakan metode interview yaitu penulis turun ke lapangan untuk wawanvara kepada masyarakat kampung Timang Gajah.bagaimana cara penyelasaian pelaku santet dalam masyarakat Gayo.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)