Alat Bukti dan Metode Pembuktian Terhadap Tindak Pidana Zina

Al Yasa’ Abubakar, Iqbal Maulana

Abstract


Dualisme hukum pidana merupakan sebuah realita di Aceh, Aceh sebagai daerah istimewa diberikan wewenang oleh Pemerintah Indonesia dalam menjalankan Syariat Islam seluas-luasnya termasuk dalam ranah pelaksanaan hukum jinayat (Hukum Pidana Islam). Oleh karena itu pelaksanaan hukum pidana di Aceh lahir dua sistem hukum yang berbeda yaitu Hukum Jinayat dan Hukum Positif (KUHP), jika dilihat dari beberapa segi dalam kasus zina, kedua sistem ini memiliki perbedaan yang bertolak belakang.  Ada dua persoalan pokok dalam penelitian ini pertama ; Apa perbedaan konsep zina dan bentuk sanksi dalam Qanun Jinayat dan Hukum Positif, Kedua ; Apa perbedaan alat dan metode pembuktian terhadap perbuatan zina dilihat dari Qanun Jinayat dan KUHP. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (Library Research), yang menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif, yaitu dengan cara melihat bagaimana defenisi, sanksi dan alat bukti zina baik itu dalam hukum positif maupun Hukum Jinayat yang kemudian dijelaskan secara sistematis mengenai data-data yang diperoleh dalam penelitian berdasarkan tinjauan dari rumusan masalah yang ada. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa  kedua sistem hukum tersebut memiliki perbedaan pandangan dalam menanggapi kasus pidana zina. Dalam KUHP menyebutkan perbuatan zina merupakan perbuatan yang mengkhianati ikatan perkawinan yang suci. Sedangkan dalam Qanun Jinayat, tidak mengkategorikan zina sebagai perbuatan yang mengkhianati ikatan perkawinan saja melainkan turut mengkategorikan sebagai perbuatan yang tercela yang merusak moral dan garis keturunan seorang manusia. Oleh karena itu yang dikenakan hukuman adalah bagi pelaku yang telah terikat dengan ikatan perkawinan, sedangkan dalam pandangan Qanun Jinayat pelaku yang telah menikah maupun belum tetap sama-sama di hukum, bedanya yang menikah lebih berat hukumannya dari pada yang belum menikah, hal ini dikarenakan pelaku yang sudah menikah sudah pernah melakukan jima’ yang sah. Penelitian ini sebagai suatu catatan penting dalam pelaksanaan sistem hukum yang berlaku di Aceh. Pemahaman dan pembagian ranah penyelesaian hukum serta penegakannya harus dijelaskan secara tegas oleh pemerintah setempat kepada aparatur penegak hukum demi terciptanya tatanan hukum yang lebih baik.

Keywords


Alat Bukti; Pembuktian; Tindak Pidana; Zina

Full Text:

PDF

References


Abuddin Nata, Masail Al-Fiqhiyah, Jakarta, Kencana: 2006

Ahmad Hanafi “Asas-asas Hukum Pidana Islam”, Jakarta: Bulan Bintang, 1993.

Al-Faqih Abul Wahid Muhammad bin Ahmad bin Muhammad Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujathid wa Nihayatul Muqtashid, Beirut, Dar Al-Jiil: 1409 H/ 1989

Amir Syarifuddin Garis-Garis Besar Fiqh, Prenada Media, Jakarta; 2005

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung: 1996.

Ensiklopedi Islam Jilid IV, PT. Kharisma Ilmu, Bogor. Imam Malik bin Anas, Al-Muwaththa’, Jakarta, Pustaka Azzam: 2010

Irfan, H.M. Nurul dan Masyrofah, Fiqh Jinayat Ed.1, Cet.1. Jakarta: AMZAH Imprint Bumi Aksara, 2013.

Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia, (Sinar Grafika, Jakarta; 2016)

Lamintang, Delik-delik Khusus: Tindak Pidana-tindak pidana yang Melanggar Norma-norma Kesusilaan dan Norma Kepatutan, (Mandar Maju, Bandung: 1990).

Marzuki, Peter Mahmud, dalam Artikel Karakteristik Ilmu Hukum diakses melalui http://download.portalgaruda.org/article.php?article=18635&val=1156

Mahmud Yunus, Kamus Arab-Indonesia, PT Hidakarya Agung, Jakarta, 1989.

Moch. Anwar, Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Bagian II), Alumni, Bandung; 1982.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta; Rineka Cipta, 2002.

Muhammad Syahrial, Ilmu Penologi Modern Sebagai Alat Bukti Zina dalam Hukum Pidana Islam (Sebuah Tinjauan terhadap Pemikiran Abdullah Ahmed Al- Naim) dalam jurnal Perundang-Undangan dan Hukum Pidana Islam, IAIN Langsa; Volume I. No. 01. Januari – Juni 2016M/1437 H.

Mustofa Hasan dan Baeni Ahmad Saebani, Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah), Bandung: Pustaka Setia, 2013. Putra, Natas Setiabudhi Daryono dan Asmodjo Jono Irianto Dualisme Modular dalam Jurnal Institut Teknologi Bandung: J. Vis. Art & Des., Vol 9, No. 2, 2017, 87-103.

R. Soesiloe, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta komentarnya lengkap dengan Pasal, Bogor : POLITEIA, 1995.

R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum Ed.1 cet.14., Jakarta; Sinar Grafika. 2014.

Sahetapy dan B. Mardjono Reksodiputro, Paradoks dalam Kriminologi, (Jakarta: Rajawali, 1989)

Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, Bandung: PT Al-Maarif, 1996.

Syamsul Huda, Zina dalam Perspektif Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (dalam jurnal STAIN Kediri; Vol. 12, No. 2, Desember 2015).

Sudarto, Hukum Pidana, (Purwokerto: Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Tahun Akademik 1990-1991).

Sudarto, Hukum Pidana I, (Fakultas Hukum Universitas Diponegoro: Semarang, 1990)

Teungku M. Hasbie Ash-Shiddieqie, Filsafat Hukum Islam, (Jakarta; Bulan Bintang, 1970). Wahyudi, Trubus, Urgensi Sistem Hukum Indonesia dalam Perspektif Pembentukan Hukum Nasional yang Berfalsafah Pancasila. Diakses melalui http://www.pta-banten.go.id/makalah/urgensi-sistem-hukum-indonesia.pdf Wahyuni, Penambahan Jarimah Ta’zir Bagi Lelaki Pezina dalam (LAS/Skripsi yang tidak dipublikasikan) Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

Wiryono Prodjodikoro, Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia, (Bandung, Eresco: 1986)

Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemariksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali) Edisi Kedua, (Jakarta, Sinar Grafika, 2009)




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/legitimasi.v7i2.3970

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Al Yasa’ Abubakar, Iqbal Maulana

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum has been indexed by:

                                     
 
P-ISSN 2088-8813
E-ISSN 2579-5104

Published by Islamic Criminal Law Department, Faculty of Sharia and Law, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.

Creative Commons License