Ikhtilath dalam Dunia Hiburan

Authors

  • Delfi Suganda Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh
  • Nawira Dahlan Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

DOI:

https://doi.org/10.22373/legitimasi.v7i2.3972

Keywords:

Ikhtilath, Hiburan

Abstract

Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah diantara mengatur tentang jarimahikhtilath yang terdapat dalam Pasal 25 (1) yang berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah ikhtilath, diancam dengan uqubat cambuk paling banyak 30 (tiga puluh) kali atau denda paling banyak 300 (tiga ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 30 ( tiga puluh ) bulan. Sebagaimana dalam video-video Adi Bergek hampir sebahagian mengandung unsur ikhtilath. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana ikhtilath dalam video Adi Bergek dan tanggapan budayawan Aceh terhadap video klip yang memiliki unsur ikhtilath. Hasil penelitian menunjukan bahwa terpenuhi semua unsur-unsur ikhtilathyang terdapat dalam video klip Adi Bergek yaitu berpengang-pengangan tangan antara laki-laki dan perempuan, bersentuh-sentuhan dan bermesraan dengan yang bukan muhrimnya dengan kerelaan kedua belah pihak, selain mengandung unsur ikhtilath video klip Adi Bergek juga melanggar syariat Islam dan norma Agama yang sudah ada ketetapannya, hal ini dapat dilihat dari isi videonya yang menceritakan percintaan kisah remaja. Tidak hanya melanggar dari segi Agama, akan tetapi juga melanggar budaya yang sudah ada di Aceh, dikarenakan setiap penampilannya ataupun tutur lirik yang dinyanyikan juga tidak dapat memberikan manfaat kepada masyarakat luas yang mendengarkannya. Hal tersebut dapat membuat para generasi muda mencontohkan perbuatan-perbuatan terlarang yang melanggar syariat Islam, khususnya yang terdapat dalam Pasal 25 (1) Qanun Jinayah.

Author Biographies

  • Delfi Suganda, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh
  • Nawira Dahlan, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh
    Google Scholar

References

Abdul Halim Abu Syuqah, Kebebasan Wanita, Jilid 3, (Jakarta, Gema Insani Press, t.t.

Abdurrahman Al Baghdadi, Seni dalam Pandangan Islam, Jakarta, Gema Insani Press,1991.

Abu Isma’il Muslim Al-Atsari, Ikhtilath Sebuah Maksiat, Diakses pada situs: https://almanhaj.or.id/2844-ikhtilath-sebuah-maksiat.html, pada tanggal 6 Juli 2017.

Al Yasa’ Abubakar, Penerapan Syari’at Islam di Aceh. Banda Aceh: Dinas Syariat Islam Aceh, 2013.

Azman Ismail, Syari’at Islam di Nanggroe Aceh Darussalam, Dinas Syari’at Islam Aceh, 2007.

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007.

Dinas Syari’at Islam Aceh, Hukum Jinayah dan Hukum Acara Jinayah, Banda Aceh, 2015.

H. Asyhari Abdul Ghofar, Islam dan Problema Sosial Sekitar Pergaulan Muda- Mudi, Jakarta Akademika Pressindo, 2000.

Sahal Mahfudh, Nuansa Fiqh Sosial, Yogyakarta: LkiS Printing Cemerlang, 2012.

Saifuddin Bantasyam, Aceh Madani dalam Wacana, Banda Aceh: Aceh Justice Resourse Centre, 2009.

Ummu Ibrahim, Ihtilat Menurut Ibnu Qayyim, Diakses pada situs: http://Aqlislamiccenter.Com/2014/10/28/Ikhtilat-Menurut-Ibnu-Qayyim/, Pada Tanggal 6 Juni 2017 http://aceh.tribunnews.com/2016/02/21/adi-bergek-raja-baru-lagu-aceh, di akses tanggal 19 juli 2017.

Yusuf Al-Qaradhawi, Fikih Hiburan, Jakarta Pustaka Al-Kautsar, 2005.

Downloads

Published

2018-12-29

Issue

Section

Articles

How to Cite

Ikhtilath dalam Dunia Hiburan. (2018). Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana Dan Politik Hukum, 7(2), 211-226. https://doi.org/10.22373/legitimasi.v7i2.3972