Pengawasan Pelaksanaan ‘Uqũbah Cambuk

Jabbar Jabbar, Zulfa Hanum

Abstract


Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat di antaranya mengatur tentang pelaksanaan putusan Mahkamah yang diatur pada bab XIX. Dalam bab tersebut terdapat Pasal 262 ayat (2) yang menjelaskan tentang pelaksanaan ‘uqũbah cambuk tidak boleh dihadiri oleh anak-anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun. Akan tetapi di dalam praktiknya berbeda dengan ketentuan yang diatur di dalam Hukum Acara Jinayat. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan bentuk pengawasan pelaksanaan ‘uqũbah cambuk di Kota Banda Aceh dan faktor penghambat pengawasan pelaksanaan ‘uqũbah cambuk. Untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian lapangan (field research) juga penelitian kepustakaan (library research) berdasarkan metode pendekatan kualitatif, yaitu suatu pendekatan yang menghasilkan paparan di lapangan dan kemudian gambaran tersebut akan dianalisa dari segi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk pengawasan pelaksanaan ‘uqũbah cambuk di Kota Banda Aceh adalah kehadiran Hakim Pengawas di lokasi pencambukan pada saat pelaksanaan <em>‘uqũbah</em> cambuk untuk mengawasi agar pelaksanaan ‘uqũbah cambuk berjalan sesuai dengan prosedur yang terdapat dalam ketentuan Qanun Hukum Acara Jinayat. Dan adanya himbauan (pengumuman) di lokasi pencambukan yang dilakukan berulang-ulang dengan tujuan agar setiap masyarakat yang hadir menyaksikan ‘uqũbah cambuk mengetahui dan mendengar serta menaati himbauan tersebut. Adapun upaya yang dilakukan oleh aparatur hukum untuk mengantisipasi hadirnya anak-anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun menyaksikan proses pencambukan yaitu dengan cara pelaksanaan ‘uqũbah cambuk tidak dilaksanakan pada hari libur. Karena kegiatan anak-anak pada selain hari libur sibuk melanjutkan pendidikannya di sekolah walaupun masih ada anak-anak yang menyaksikan proses pencambukan tetapi tidak berada di garda terdepan. Faktor penghambat pengawasan pelaksanaan ‘uqubat cambuk adalah aparatur hukum tidak patuh hukum, kurangnya pemahaman aparatur hukum terhadap Hukum Acara Jinayat, dan aparat penegak hukum lebih mementingkan keinginan masyarakat dari pada menegakkan Pasal 262 ayat (2) Qanun Hukum Acara Jinayat.


Keywords


Pengawasan; Pelaksanaan; Hukuman Cambuk

Full Text:

PDF

References


Abu Ahmadi dan Munawar Sholeh, Psikologi Perkembangan, Jakarta: PT Rineka Cipta, 1991.

Abu Hanifah dan Munawar Sholeh, Psikologi Perkembangan Untuk Fakultas Tarbiyah Ikip Sgplb Serta Para Pendidik, Jakarta: PT Rineka Cipta, 2005.

Ahmad Al-Mursi Husain Jauhar, Maqasid Syariah, Jakarta: Amzah, 2009.

Ahmad Sudirman Abbas, Qawa’id Fiqhiyyah dalam Perspektif Fiqh, Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya, dengan Anglo Media Jakarta, 2004.

Ahmad Wardi Muslih, Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam Fikih Jinayah, Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

Al – Yasa’ Abu Bakar, Hukum Pidana Islam di Aceh, Banda Aceh: Dinas Syariat Islam, 2011.

Al Faruqy, Qanun Khalwat dalam Pengakuan Hakim Mahkamah Syar’iyah, Banda Aceh: 2011.

Al Yasa’ Abu Bakar dan Marah Halim, Hukum Pidana Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Banda Aceh: Dinas Syariat Islam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, 2006.

Dedy Sumardi, Hudud dan HAM dalam Pidana Islam, Banda Aceh: Dinas Syariat Islam Aceh, 2011.

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cet IV, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2011.

Dinas Syariat Islam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Himpunan Undang- Undang, Keputusan Presiden, Peraturan Daerah/Qanun, Instruksi Gubernur, Edaran Gubernur Berkaitan Pelaksanaan Syariat Islam, Edisi Keenam, Banda Aceh: Dinas Syariat Islam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, 2008.

Ismail Muhammad Syah, Filsafat Hukum Islam, Jakarta: PT Bumi Aksara, 1999.

Jabbar Sabil, Disertasi Validitas Maqasid Al-Khalq (Kajian Terhadap Pemikiran Al-Ghazali, Al-Syatibi dan Ibn ‘Asyur), Banda Aceh: Pascasarjana IAIN Ar-Raniry, 2013.

Khairani, Dkk, Riset Analisis Kebijakan Publik, Banda Aceh: Pusham Unsyiah, 2009.

Madiasa Ablisar, Relevansi Hukuman Cambuk sebagai Salah Satu Bentuk Pemidanaan dalam Pembaharuan Hukum Pidana, Jurnal Dinamika Hukum, Vol.14 No. 2 Mei 2014, Medan: Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Diakses pada tanggal 9 Juni 2017.

Muhammad Ali As-Syaukani, Nail al-Awthar min Asrari Muntaqal Akhbar, Juz.13.

Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Mukhtashar Shahih Muslim, Jakarta: Pustaka Azzam, 2007.

Muslim Zainuddin, Problematika Hukum Pidana Cambuk di Aceh, Banda Aceh: Dinas Syariat Islam Aceh, 2011.

Rahmat Hakim, Hukum Pidana Islam (Fiqih Jinayah), Pustaka Setia: Bandung, 2000.

Saifuddin Bantasyam, Aceh Madani dalam Wacana, Banda Aceh: Aceh Justice Resource Center, 2009.

Satuan Kerja BRR, Catatan Memahami Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh Menuju Era Baru Aceh, Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi: Nanggroe Aceh Darussalam, 2006.

Singgih D. Gunarsa, Bunga Rampai Psikologi Anak: Dari Anak Sampai Usia Lanjut, Jakarta BPK Gunung Mulia, 2004 Tim Mitra Guru, Sosiologi, Penerbit Erlangga, 2006.

Syahrizal Abbas, Maqashid Al-Syariah dalam Hukum Jinayah di Aceh, Banda Aceh, Dinas Syariat Islam Aceh, 2015.

Syahrizal Abbas, Syari’at Islam di Aceh , Ancangan Metodologis dan Penerapannya, Banda Aceh: Dinas Syariat Islam Aceh, 2009.

Syariat Islam Aceh, Hukum Jinayah dan Hukum Acara Jinayah, Banda Aceh: Naskah Aceh, 2015.

Syarifudin Tippe, Aceh di Persimpangan Jalan, Jakarta: Pustaka Cidesindo, 2000.

Topo Sontoso, Membumikan Hukum Pidana Islam: Penegakan Syariat dalam Wacana dan Agenda, Jakarta: Gema Insani Press, 2003.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/legitimasi.v7i2.3975

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Jabbar Jabbar, Zulfa Hanum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum has been indexed by:

                                     
 
P-ISSN 2088-8813
E-ISSN 2579-5104

Published by Islamic Criminal Law Department, Faculty of Sharia and Law, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.

Creative Commons License