Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Pasal 332 KUHP Tentang Melarikan Perempuan di Bawah Umur: Analisis Putusan PN.Ba293/Pid/B/2015/PN.Bna
DOI:
https://doi.org/10.22373/legitimasi.v7i2.3976Keywords:
Putusan, Pidana, Perempuan Bawah UmurAbstract
Tindak pidana melarikan perempuan di bawah umur merupakan salah satu jenis kejahatan delik aduan yang diatur dalam KUHP, yang di ancam dengan pasal 332 ayat (1) ke-1 dan ke-2 dengan hukumunnya tujuh tahun penjara dan paling lama sembilan tahun dalam penjara. Namun dalam putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh No.293/Pid/B/2015/PN.BNA, menyatakan bahwa terdakwa dibebaskan karena ada alasan pemaaf dari keluarga korban serta dengan surat perdamaian dan pencabutan delik aduan dari keluarga korban. Oleh karena itu penelitian ini menarik diteliti untuk menjawab dua pertanyaan penelitian. Pertama, bagaimana dasar hukum dan pertimbangan hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh No.293/Pid/B/2015/PN.BNA, yang kedua bagaimana tinjauan hukum pidana Islam terhadap putusan hakim putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh No.293/Pid.B/2015/PN.BNA. Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan (Library Research) yaitu dengan mempelajari dan meneliti sejumlah buku-buku, karya ilmiah, dan dokumen-dokumen yang ada kaitannya dengan topik pembahasan yang diteliti. Data-data yang telah terkumpul tersebut dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis, yaitu suatu metode yang berupaya menemukan fakta-fakta seadanya dan berusaha memberikan gambaran atau mendeskripsikan suatu permasalahan yang akan dibahas. Hasil penelitian menunjukan bahwa dasar hukum putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh No.293/Pid/B/2015/PN.BNA yaitu, pertama putusan bebas pasal 191 ayat (1) KUHAP, kedua putusan pelepasan dari segala tuntutan hukum pasal 191 ayat (2) KUHAP, ketiga putusan pemidanaan pasal 193 ayat (1) KUHAP. Dan pertimbangan hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh No.293/Pid/B/2015/PN.BNA yaitu, pertama putusan diambil dengan suara terbanyak, kedua pendapat hakim yang paling menguntungkan bagi terdakwa, dan disertai dengan adanya alasan pamaafan dari keluarga korban. Bahwa hukuman bagi pelaku melarikan perempuan di bawah umur dalam KUHP diancam dengan pasal 332 dalam putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh No.293/Pid/B/2015/PN.BNA, dinyatakan dengan putusan bebas dari segala tuntutan karena keluarga korban menyatakan mencabut pengaduan disertai surat perdamaian dari keluaga korban dan alasan pemaaf dari keluarga korban. Tinjauan hukum pidana Islam terhadap putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh No.293/Pid/B/2015/PN.BNA, tidak bertentangan dengan hukum pidana Islam karena sesuai dengan konsep ta’zir, hukuman dapat gugur apabila adanya perdamaian dan pemaafan dari korban dan walinya.
References
Abdul Qadir Audah, Ensiklopedi Hukum Pidana Islam III, Bogor: PT. Kharisma Ilmu.
Adamin Ghazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2002.
Ahmad Wardi Muslich, Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Anggota IKAPI, Hukum Pidana Materiil, Jakarta: Karya Unipress, 2003.
Barda Nawawi Arief, Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2005.
Dedy Sumardi, Hukum Pidana Islam, Banda Aceh: Falkultas Syari’ah dan Hukum UIN Ar-Raniry, 2014.
Dinas Syariat Islam Aceh, Hukum Jinayat dan Hukum Acara Jinayat, Banda Aceh: Naskah Aceh, 2015.
F. Agsya, KUHP dan KUHAP, Pasal 332, Asa Mandiri, 2011.
Frans Maramis, Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia, Jakarata: Rajawali Pers, 2013.
H.A.K. Moch. Anwar, Hukum Pidana Bagian Khusus ( KUHP BUKU II) Jilid I, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 1994.
Ismail Muhammad Syah, Filsafah Hukum Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 1992.
Ledeng Marpaung, Kejahatan Terhadap Kesusilaan dan Masalah Prevensinya, Jakarta: Sinar Grafika, 2004.
Moch. Faisal Salam, Hukum Acara Peradilan Anak di Indonesia, Bandung: Mandar Maju, 2005.
Rahmat Hakim, Hukum Pidana Islam (FiqhJinayah), Bandung: Pustaka Setia, 2000.
Ratna Nurul Afiah, Barang Bukti Dalam Proses Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, Juni 1988.
Salinan Putusan Pengadialan Negeri Banda No.293/Pid/B/2015/PN.BNA.
Soejono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali, 2011.
Sudarsono, Kamus Hukum, Jakarta: Rineka Cipta, 1992.
Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, Jakarta: PT Fajargrafindo Persada, September, 2012.
Undang-undang perlindungan anak terbaru, Pdf. WahbahAz-Zuhaili, Fiqih Islam Jilid 7, Jakarta: Gema Insani, 2011.
Wardi Muslich, Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam Fikih Jinayah, Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
Zainuddin Ali, Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika, Oktober, 2012.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)