Pertimbangan Pelimpahan Pidana Adat oleh Aparat Gampong Ke Jalur Peradilan: Studi Kasus Gampong Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala
Abstract
Setiap perbuatan yang terjadi di gampong dapat diselesaikan dengan adat sebagaimana termuat dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat, mengenai jenis-jenis sengketa adat yang diselesaikan melalui lembaga adat, termuat dalam pasal 13 ayat (1) Qanun tersebut, dalam hal ini terdapat 18 (delapan belas) kasus yang dapat diselesaikan secara adat, diantara lain ialah: perselisihan dalam rumah tangga, sengketa antara keluarga yang berkaitan dengan faraidh, perselisihan antar warga, khalwat/mesum, perselisihan tentang hak milik, pencurian dalam keluarga (pencurian ringan), perselisihan harta sehareukat, pencurian ringan, pencurian ternak peliharaan, pelanggaran adat tentang ternak, pertanian dan hutan, persengketaan di laut, persengketaan di pasar, penganiayaan ringan, pembakaran hutan (dalam skala kecil yang merugikan komunitas adat),pelecehan,fitnah, hasut, dan pencemaran nama baik. Pencemaran lingkungan (skala ringan), ancam mengancam (tergantung dari jenis ancaman), dan perselisihan-perselisihan lain yang melanggar adat dan adat istiadat. Permasalahan dalam skripsi ini adalah dengan melihat pertimbangan-pertimbangan Aparat Gampong terhadap perkara pidana adat yang sudah diselesaikan secara Adat kemudian dilimpahkan ke jalur peradilan. Sehingga penelitian ini diarahkan terlebih dahulu untuk menelusuri bentuk pidana adat dan prosedur penyelesaian pidana adat di gampong Lamgugob. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kepustakaan (library research) dan data lapangan (field research), sedangkan teknik pengumpulan data dengan observasi (pengamatan) dan interview (wawancara). Adapun hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa pertimbangan pelimpahan pidana adat oleh Aparat Gampong, ada 5 pertimbangan yaitu: sanksi adat sebagai peraturan (reusam) gampong, kurang puasnya masyarakat pada sanksi gampong, wewenang dalam mengadili, adanya pemisahan antara Sanksi Adat dengan Hukum Syari’at, dan tidak ingin menghadirkan pihak keluarga pelaku. Adapun hasil pelimpahan perkara tersebut jalur peradilan (Wilayatul Hisbah) tidak diproses lebih lanjut, karena mereka tidak menginginkan adanya dualisme hukum sehingga kasus khalwat tersebut dikembalikan kepada gampong.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ahmad Al Faruqy, Qanun Khalwat (Dalam Pangkuan Hakim Mahkamah Syar’iyyah) Cetakan Pertama, Banda Aceh : Tanpa Tempat Terbit, 2011.
Ahmad Musthafa Al-Maraghi, Terjemahan Tafsir al-Maraghi jilid 7, Semarang: Toha Putra, 1987.
Ahmad Wardi Muslich, Hukum Pidana Islam, Jakarta : Sinar Grafika, 2005.
Ali Abu Bakar Ali Yasa, Marah Halim, Hukum Pidana Islam di Nanggroe Aceh Darussalam, Banda Aceh : Dinas Syariat Islam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, 2006.
Al-Yasa Abu Bakar, Marah Halim, Hukum Pidana Islam di Aceh (Penafsiran dan Pedoman Pelaksanaan Qanun tentang Perbuatan Pidana),Banda Aceh : Dinas Syari‟at Islam di Aceh, 2011.
Alyasa‟ Abubakar, Syariat Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Paradigma, Kebijakan dan kegiatan, Banda Aceh : Dinas Syariat Islam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, 2008.
Angry Lysyani,Pengantar Ilmu hukum,Pekan Baru : Suska Press, 2014.
Badruzzaman Ismail, Dasar-Dasar Hukum Pelaksanaan Adat dan Adat Istiadat Di Aceh, Banda Aceh : Majelis Adat Aceh (MAA) Provinsi Aceh, 2009.
Cik Hasan Bisri, Peradilan Agama di Indonesia, Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2003
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka, 2007.
Dinas Syariat Islam Aceh, Himpunan Undang-Undang,Keputusan Presiden, Peraturan Daerah/ Qanun, Instruksi Gubernur, Edaran Gubernur Berkaitan Pelaksanaan Syari’at Islam, Edisi ke -7, Banda Aceh : Dinas Syari‟at Islam, 2009.
Ende Hasbi Nassaruddin, Kriminologi, Cetakan Pertama, Bandung : CV Pustaka Setia, 2016.
H.R. Otje Salman Soemadiningrat, Rekonseptualisasi Hukum Adat Kontemporer, Bandung: PT Alumni, 2002.
Ishaq, Dasar- Dasar Ilmu Hukum,Cetakan Pertama, Jakarta : Sinar Grafika, 2016.
Kartini Kartono, Patologi Sosial, jilid I, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2005.
M. Nurul Irfan dan Masyrofah, Fiqih Jinayah, Cetakan Kedua, Jakarta : Amzah, 2014.
M. Quraish Shihab, Tafsir al Misbah;Pesan,Kesan, dan Keserasian Dalam al-Qur’an,Vol.III, Jakarta : Lentera Hati, 2002
Moerti Hadiati Soeroso, Kekerasan dalam Rumah Tangga (Dalam Persepektif Yuridis-Viktimologis), Cetakan Kedua, Jakarta : Sinar Grafika, 2011.
Muhammad Nashiruddin Al-Abani, Shahih Sunan Abu Daud (Seleksi Hadits Shahih dari Kitab Sunan Abu Daud), Buku I, Cetakan Pertama, Jakarta : Pustaka Azzam, 2007.
Muhammad Shiddiq, Chairul Fahmi, Problematika Qanun Khalwat (Analisis terhadap perspektif Mahasiswa Aceh), Banda Aceh : Aceh Justice Resource Center, 2009.
Mukhlis, dkk, Hukum Pidana, Banda Aceh: Syiah Kuala University Press, 2009.
Ridwan, Kekerasan Berbasis Gender, Cetakan Pertama, Purwokerto : Pusat Studi Gender, 2006.
Rusdji Ali Muhammad dan Khairizzaman, Kontelasi Syariat Islam di Era Global, Banda
Aceh : Dinas Syariat Islam Aceh, 2011.
Rusdji Ali Muhammad, Revitalisasi Syariat Islam di Aceh, Problem, Solusi,dan Implementasi,
Ciputat : Logos Wacana Ilmu, 2003.
Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah 4, Jakarta : Pena Pundi Aksara, 2012.
Soerjono Soekanto,Sosiologi Suatu Pengantar ,Jakarta:PT RajaGrafindo Persada, 2006.
Syahrizal, Hukum Adat dan Hukum Islam di Indonesia, NAD: Yayasan Nadiya, 2004
Taqwaddin Husin,Kapita Selekta Hukum Adat Aceh dan Qanun Wali Nanggroe, Banda Aceh :
Bandar Publishing, 2013.
Tolib Setiady, Intisari Hukum Adat Indonesia (Dalam Kajian Kepustakaan),Bandung : Alfabeta,
DOI: http://dx.doi.org/10.22373/legitimasi.v8i2.5858
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Gamal Akhyar, Allizana Muzdalifah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Published by Islamic Criminal Law Department, Faculty of Sharia and Law, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.