Kajian Terhadap Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan

Khairuddin Khairuddin, Julius Barnawy

Abstract


Islam mensyariatkan penyaluran naluri biologis melalui jalan perkawinan yang sah. Selain lembaga perkawinan, maka bentuk penyaluran naluri biologis yang tidak sah tidak dibenarkan dalam Islam. Salah satunya yaitu hubungan homoseksual. Homoseksual merupakan hubungan seks sejenis, baik dilakukan oleh pria maupun wanita. Secara hukum, hubungan homoseksual ini diharamkan dalam Islam, dan pelakunya dihukum dengan berat hingga dibinasakan (hukuman mati) sebagaimana pendapat mayoritas ulama berdasarkan ketentuan umum Alquran dan hadis. Namun, hukuman sebagaimana yang ditetapkan dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan berbeda dengan pendapat mayoritas ulama tersebut. Untuk itu, permasalahan penelitian yang diangkat adalah apa yang melatar belakangi MUI mengeluarkan fatwa tersebut, dan bagaimana dalil dan metode istinbāṭ hukum yang digunakan MUI dalam menetapkan hukum pelaku homoseksual. Adapun jenis penelitian ini yaitu penelitian kepustakaan (library research) dan dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif-analisis, yaitu menggambarkan permasalahan homoseksual, serta menganalisis ketentuan hukum yang dimuat dalam fatwa MUI. Hasil penelitian dan analisa penulis menunjukkan bahwa latar belakang dikeluarkannya fatwa oleh Majelis Ulama Indonesia Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan karena homoseksual di Indonesia telah banyak dilakukan oleh masyarakat. Bahkan ada usaha dari sejumlah tokoh dan lembaga untuk memperjuangkan eksistensi homoseksual. Terhadap fenomena homoseksual yang merebak, timbul keresahan dan muncul pertanyaan dari masyarakat mengenai status hukum berikut hukuman bagi  pelakunya. Adapun dalil dan metode istinbāṭ hukum yang digunakan MUI dalam menetapkan hukum pelaku homoseksual yaitu merujuk kepada beberapa ketentuan yang terdapat dalam Alquran dan hadis terkait adanya larangan melakukan hubungan seks sejenis. Di samping itu, Majelis Ulama Indonesia juga merujuk kepada pendapat-pendapat ulama. Secara spesifik, MUI setidaknya merujuk pendapat 9 (sembilan) ulama, diantaranya yaitu pendapat Imam al-Syirazi, Muhammad ibn ‘Umar al-Razi, al-Bujairimi, Imam al-Nawawi, Imam Zakaria, Imam ‘Abdur Rauf al-Munawi, Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, Ibnu Qudamah, dan pendapat al-Buhuuti. Intinya, MUI menyatakan bahwa homoseksual adalah perbuatan yang haram dan pelakunya dikenakan hukuman ta’zīr.

 


Keywords


Punishment; Takzir; Homosexual

Full Text:

PDF

References


Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: PT Ichtiar Baru van Hoeve, 2003.

Abdul Manan, Reformasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.

Abdul Qadir Audah, At-Tasyrī‟ al-Jinā‟ī al-Islāmi Muqarranan bil Qanūnil Wad‟iy, ed. In,

Abdul Wahhab Khallaf, al-„Ilmu al-Ushulul Fiqh, terj: Nuer Iskandar al-Barsany & Moh. Tolchah Mansoer, ed. In, Kaidah-Kaidah Hukum Islam; Ilmu Ushulul Fiqh, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002.

Ahmed an-Na‟im, Dekonstruction of Syari‟ah, ed. In, Dekonstruksi Syariah, tp, Jakarta: LKIS, 2004.

Abdur Rahman I. Doi, Tindak Pidana Dalam Syariat IslamJakarta: PT. Putra Melton, 1992.

Abu Ameenah Bilal Philips, dkk, Homosexuality, Islamic View about Homosexuality, Homosexuality; Cities of Sodom and Gomorrah are Reminders, ed. In, Islam dan Homoseksual, terj: Yudi, Jakarta: Pustaka Zahra, 2013.

Ahmad Hanafi, Asas-Asas Hukum Pidana Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1967. Amir Syarifuddin, Usul Fiqih, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.

Armaidi Tanjung, Free Sex No Nikah Yes, Jakarta: Amzah, 2007.

Ibnu Hajar al-Asqalani, Bulūgh al-Marām min Adillāh al-Ahkām, ed. In, Bulughul Maram, terj: Kahar Masyhur, Jakarta: Rineka Cipta, 1992.

Mujiburrahman, Mujiburrahman. "State and Religion in Aceh: The Competences of Religious Education Teachers (Referring to ACT 14, 2005)." (2019)

Neng Jubaedah, Perzinaan dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia Ditinjau dari Hukum Islam, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.

Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, ed. In, Fiqih Sunah Sayyid Sabiq Jilid 2, terj: Asep Sobari, dkk, Jakarta: al-I‟Tisham, 2013.

Tim Pustaka Phoenix, Kamus Besar Bahasa Indonesia; Edisi Terbaru, Jakarta: Pustaka Phoenix, 2011.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/legitimasi.v8i1.6436

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Khairuddin, Julius Barnawy

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum has been indexed by:

                                     
 
P-ISSN 2088-8813
E-ISSN 2579-5104

Published by Islamic Criminal Law Department, Faculty of Sharia and Law, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.

Creative Commons License