Implementasi PERMENKUMHAM Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan Kelas IIb Banda
Abstract
Lahirnya Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan adalah untuk menjamin terselenggarakannya tertib kehidupan di Lapas dan Rutan. Setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan yang tidak menaati tata tertib sebagaimana yang telah diatur disebut dengan pelanggaran disiplin. Terhadap narapidana yang melakukan pelanggaran disiplin maka akan dikenakan hukuman disiplin. Namun jika dilihat menurut hukum pidana Islam, tidak ada ketentuan atau penjelasan secara rinci yang mengatur mengenai bentuk hukuman disiplin terhadap narapidana. Berdasarkan hal tersebut, yang menjadi permasalahan adalah bagaimana penerapan hukuman disiplin terhadap narapidana di Rutan Kelas IIB Banda Aceh. Adapun tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran serta hukuman disiplin yang diterapkan terhadap narapidana serta tinjauan hukum pidana Islam terhadap penerapan hukuman disiplin tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Dengan menggunakan dua metode pengumpulan data yaitu dokumentasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara garis besar, hukuman disiplin serta prosedur penanganan yang diterapkan terhadap narapidana di Rutan Kelas IIB Banda Aceh sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun penjatuhan hukuman disiplin pada beberapa pelanggaran masih tergolong ringan, Seperti penjatuhan hukuman disiplin terhadap narapidana yang tidak mengikuti program pembinaan, seharusnya berdasarkan aturan mendapatkan hukuman disiplin tingkat berat, namun oleh pihak Rutan dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan, hal ini berdasarkan pertimbangan dari pihak Rutan, seperti kurangnya fasilitas untuk menjalankan program pembinaan tersebut. Ditinjau menurut hukum pidana Islam maka penerapan hukuman disiplin di Rutan Kelas IIB Banda Aceh merupakan bentuk hukuman ta’zir dari ulil amri, karena baik Al-Quran maupun As-Sunnah tidak mengatur secara rinci mengenai hal tersebut. Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa pihak Rutan Kelas IIB Banda Aceh dalam menjatuhkan hukuman disiplin terhadap narapidana berlandaskan pada Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan dan juga berdasarkan pertimbangan dari pihak Rutan sendiri, serta sudah sesuai dengan ketentuan hukum pidana Islam.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Permenkumham No. 06 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.
Basiq Djalil, Peadilan Islam, Jakarta: Amzah, 2012.
C.I Harsono HS, Sistem Baru Pembinaan Narapidana, Jakarta: Djambatan, 1995
Dedy Sumardi Dkk, Hukum Pidana Islam, Banda Aceh: Fakultas Syariah Dan Hukum UIN Ar-Raniry, 2014.
Dirdjosworo, Pembinaan Narapidan Dan Lembaga Pemasyarakatan, Jakarta: Rineka Cipta, 1992.
Dirdjosworo, Sejarah Dan Asas Pemasyarakatan, Bandung: Amico, 1992.
Nurul Irfan dan Masyrofah, Fiqh Jinayah, Jakarta: Amzah, 2016.
P. A. F Lamitang, Hukum Penitensier Indonesia, Bandung: Armico, 1983.
Poernomo, Bambang, Pelaksanaan Pidana Penjara Dengan Sistem Pemasyarakata Dalam Perspektif Peradilan Pidana, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1987.
Rahmat Hakim, Hukum Pidana Islam, Bandung: Pustaka Setia, 2000.
Sholehuddin, Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2017. Sudarsono, Kamus Hukum, Jakarta: PT Rineka Cipta Dan PT Bina Adiaksara, 2005.
Tabrani Rusyan, Pendidikan Budi Pekerti, Bandung: PT Sinergi Pustaka Indonesia, 2006.
Tri Kurnia Nurhayati, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Jakarta: Eska Media, 2003.
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
DOI: http://dx.doi.org/10.22373/legitimasi.v8i1.6438
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Edi Yuhermansyah, Nur Zairah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Published by Islamic Criminal Law Department, Faculty of Sharia and Law, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.