Implementasi PERMENKUMHAM Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan Kelas IIb Banda
DOI:
https://doi.org/10.22373/legitimasi.v8i1.6438Keywords:
Hukuman, Pelanggaran, Disiplin, NarapidanaAbstract
Lahirnya Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan adalah untuk menjamin terselenggarakannya tertib kehidupan di Lapas dan Rutan. Setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan yang tidak menaati tata tertib sebagaimana yang telah diatur disebut dengan pelanggaran disiplin. Terhadap narapidana yang melakukan pelanggaran disiplin maka akan dikenakan hukuman disiplin. Namun jika dilihat menurut hukum pidana Islam, tidak ada ketentuan atau penjelasan secara rinci yang mengatur mengenai bentuk hukuman disiplin terhadap narapidana. Berdasarkan hal tersebut, yang menjadi permasalahan adalah bagaimana penerapan hukuman disiplin terhadap narapidana di Rutan Kelas IIB Banda Aceh. Adapun tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran serta hukuman disiplin yang diterapkan terhadap narapidana serta tinjauan hukum pidana Islam terhadap penerapan hukuman disiplin tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Dengan menggunakan dua metode pengumpulan data yaitu dokumentasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara garis besar, hukuman disiplin serta prosedur penanganan yang diterapkan terhadap narapidana di Rutan Kelas IIB Banda Aceh sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun penjatuhan hukuman disiplin pada beberapa pelanggaran masih tergolong ringan, Seperti penjatuhan hukuman disiplin terhadap narapidana yang tidak mengikuti program pembinaan, seharusnya berdasarkan aturan mendapatkan hukuman disiplin tingkat berat, namun oleh pihak Rutan dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan, hal ini berdasarkan pertimbangan dari pihak Rutan, seperti kurangnya fasilitas untuk menjalankan program pembinaan tersebut. Ditinjau menurut hukum pidana Islam maka penerapan hukuman disiplin di Rutan Kelas IIB Banda Aceh merupakan bentuk hukuman ta’zir dari ulil amri, karena baik Al-Quran maupun As-Sunnah tidak mengatur secara rinci mengenai hal tersebut. Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa pihak Rutan Kelas IIB Banda Aceh dalam menjatuhkan hukuman disiplin terhadap narapidana berlandaskan pada Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan dan juga berdasarkan pertimbangan dari pihak Rutan sendiri, serta sudah sesuai dengan ketentuan hukum pidana Islam.
References
Permenkumham No. 06 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.
Basiq Djalil, Peadilan Islam, Jakarta: Amzah, 2012.
C.I Harsono HS, Sistem Baru Pembinaan Narapidana, Jakarta: Djambatan, 1995
Dedy Sumardi Dkk, Hukum Pidana Islam, Banda Aceh: Fakultas Syariah Dan Hukum UIN Ar-Raniry, 2014.
Dirdjosworo, Pembinaan Narapidan Dan Lembaga Pemasyarakatan, Jakarta: Rineka Cipta, 1992.
Dirdjosworo, Sejarah Dan Asas Pemasyarakatan, Bandung: Amico, 1992.
Nurul Irfan dan Masyrofah, Fiqh Jinayah, Jakarta: Amzah, 2016.
P. A. F Lamitang, Hukum Penitensier Indonesia, Bandung: Armico, 1983.
Poernomo, Bambang, Pelaksanaan Pidana Penjara Dengan Sistem Pemasyarakata Dalam Perspektif Peradilan Pidana, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1987.
Rahmat Hakim, Hukum Pidana Islam, Bandung: Pustaka Setia, 2000.
Sholehuddin, Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2017. Sudarsono, Kamus Hukum, Jakarta: PT Rineka Cipta Dan PT Bina Adiaksara, 2005.
Tabrani Rusyan, Pendidikan Budi Pekerti, Bandung: PT Sinergi Pustaka Indonesia, 2006.
Tri Kurnia Nurhayati, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Jakarta: Eska Media, 2003.
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)