Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Anak pada Tingkat Penyidikan
DOI:
https://doi.org/10.22373/legitimasi.v8i1.6439Keywords:
Perlindungan, Tindak Pidana, AnakAbstract
Anak akan melakukan apa yang mereka liat dari orang dewasa. Orang tualah yang akan membentuk watak anak apakah akan menjadi baik atau kebalikannya anak akan menjadi jahat bahkan tidak menutup kemungkinan penjadi seorang pelaku tindak pidana. Anak sebagai pelaku tindak pidana tentu saja memerlukan perlindungan hukum agar hak hak anak bisa terpenuhi dalam proses pemeriksaan khususnya pada tingkat penyidikan. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah Bagaimana perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana pada tingkat penyidikan dan bagaimana perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana di Polres Siak Kabupaten Siak?. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana pada tingkat penyidikan dan perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana di Polres Siak Kabupaten Siak. Hasil Penelitian menunjukan bahwa perlindungan terhadap anak yang melakukan tindak pidana di Polres Siak sudah sesuai dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Perlindungan hukum ini diantaranya adalah perlindungan dari segala tindak kekerasan dan diskriminatif serta adanya pendampingan oleh advokat pada pemeriksaan perkara pada tingkat penyidikan. Sebelum dilakukan penyidikan maka penyidik dalam hal ini mengupayakan diversi dalam penyelesaian perkara yang dilakukan oleh anak. Diversi adalah upaya penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan.
References
Amiruddin dan Asikin, Zainal, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Marzuki, Mahmud, Peter, 2005, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta. Prints,
Darwin, 2003, Hukum Anak Indonesia, Citra Aditya Bakti Bandung.
Syamsudin, M 200, Operasionalisasi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Soekanto, Soejono dan Mamuji, Sri, 2003, Penelitian Hukum Normatif, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Soekanto, Soejono, 2007, Pengantar Penelitian Hukum, UI Pers, Jakarta.
Sinaga, Merauke, Sontan dan Lubis, Zahara, Elvi, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Kejahatan dalam Persidangan Anak, Jurnal Mercatoria Vol.3 No.1.
Undang Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Undang Undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang Undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)