Perlindungan Hukum Terhadap Suami Sebagai Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Pandangan Hukum Positif dan Hukum Islam
Abstract
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tentang terjadi dalam masyarakat. Korban kekerasan biasanya dari pihak perempuan atau isteri dan anak. Namun, dalam kondisi-kondisi tertentu, suami juga bisa menjadi pihak korban. Penelitian ini secara khusus ingin menkaji tentang pelaksanaan perlindungan hukum bagi suami yang menjadi korban kekerasan. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana bentuk hukuman terhadap pelaku KDRT menurut hukum positif dan Hukum Islam, dan bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi suami sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga dilihat menurut hukum positif dan hukum Islam. Penelitian ini ditulis dengan menggunakan metode kualitatif. Data yang telah dikumpulkan dianalisa dengan cara deskriptif-analisis. Hasil penelitian menunjukkan bentuk hukuman terhadap pelaku KDRT menurut hukum positif ada dua, yaitu hukuman pokok berupa penjara atau denda disesuaikan dengan akibat yang dialami korban. Kemudian hukuman tambahan berupa pembatasan gerak dan hak pelaku. Adapun menurut hukum Islam, bentuk hukuman terhadap pelaku KDRT berupa hukuman qiṣāṣ-diyāt apabila dimungkinkan untuk diterapkan. Apabila tidak ada kemungkinan untuk menerapkannya, maka bentuk hukumannya adalah ta’zīr yang jenis dan bentuk hukumnya sesuai dengan kebijakan pemerintah. Bentuk perlindungan hukum bagi suami sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga menurut hukum positif yaitu dalam bentuk upaya pemenu-han hak-hak korban, berupa pelayanan hukum, kesehatan, dan pelayanan psikologis. Bentuk perlindungan tersebut ditetapkan dalam Pasal 10, Pasal 16 ayat (1), Pasal 17, Pasal 21 ayat (1) Pasal 23, Pasal 25 Pasal 35, dan Pasal 36, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Sementara dalam hukum Islam, bentuk perlindungan hukum bagi suami sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga bisa dalam bentuk adanya peluang bagi suami memberikan pelajaran dan pengajaran kepada isteri, serta Islam memberi peluang bagi setiap orang, baik itu keluarga, masyarakat maupun pemerintah untuk menolong korban dalam bentuk pelayanan hukum, kesehatan, maupun psikologis. Perlindungan hukum tersebut dinyatakan dalam QS. al-Nisā’ ayat 34, Hadis riwayat Muslim dari Yahya bin Yahya al-Tamimi dan Abu Bakar bin Abi Syaibah.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A Patra M. Zein dan Daniel Hutagalung, Panduan Bantuan Hukum di Indonesia: Pedoman Anda Memahami dan Menyelesaiakan Masalah Hukum, Jakarta: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, 2007.
Abdul Qadir Audah, al-Tasrī’ al-Jinā’ī al-Islāmī Muqarran bi al-Qānūn al-Waḍ’ī, ed. In, Ensiklpedi Hukum Pidana Islam, terj: Tim Tsalitsah, Jilid I, Jakarta: Kharisma Ilmu, 2009.
Abdurrahman al-Jaziri, Fikih Empat Mazhab, terj: Saefudin Zuhri dan Rasyid Satari, Jilid 6, Cet. 2, Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2017.
Ahmad Rafiq, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Edisi Revisi, Cet. 2, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015.
Ahmad Wardi Muchlis, Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
Amir Syarifuddin, Garis Garis Besar Fiqh, Cet. 2, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005.
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqih Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, Cet. 5, Jakarta: Kencama Prenada Media Group, 2014.
Amran Suadi dan Mardi Candra, Politik Hukum: Perspektif Hukum Perdata dan Pidana Islam Serta Ekonomis Syariah, Edisi Pertama, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2016.
Artikel tempo.com: “Bila Suami Jadi Korban KDRT, Sebaiknya Bagaimana?”, (Publikasi: 20 Maret 2017, 17:00 WIB), dimuat dalam: https://cantik.tempo.co/read/857761/bila-suami-jadi-korban-kdrt-sebaiknyabagaimana/full&view=ok, diakses tanggal 29 Oktober 2018.
Artikel tribunnews.com: “Wah, Suami-suami juga Jadi Korban KDRT”, (Publikasi: 22 April 2010, 07:31 WIB), dimuat dalam: http://www.tribunnews.com/regional/2010/04/22/wah-suami-suami-juga-jadi-korbankdrt, diakses tanggal 29 Oktober 2018.
Badryah Khaleed, Penyelesaian Hukum KDRT, Yogyakarta: Medpress Digital, 2015.
Betty Sita, “Perempuan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) : Penanganan kasus KDRT”. Cole Blease Graham, The South Carolina State Constitution, New York: Oxford University Press, 2011.
Evi Tri Jayanthi, “Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan dalam Rumah Tangga pada Survivor yang Ditangani oleh Lembaga Sahabat Perempuan Magelang”. Jurnal: Dimensia, Vol. 3, No. 2, September 2009.
Gilang Kusuma Hadi, dkk., “Perlindungan Hukum Terhadap Suami Sebagai Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga yang Dilakukan oleh Istri”. Jurnal: Gema, Thn. XXIII/50/Februari-Juli 2015.
H.M.A. Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap, Cet. 4, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014.
Hans Wehr, A Dictionary of Modern Written Arabic, New York: Spoken Language Services, 1976.
Jonaedi Efendi, Kamus Istilah Hukum Populer, Edisi Pertama, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2016.
Laily A.A. Arifianti, dkk., Identifikasi Faktor-Faktor Pemicu Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kota Denpasar”. Jurnal: E-Jurnal Matematika. Vol. 6, No. 1, Januari 2017.
M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan: Antara Norma dan Realita, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.
Muhammad Ishar Helmi, Gagasan Pengadilan Khusus KDRT, Yogyakarta: Deepublish, 2017.
Muḥammad Sulaimān al-Asyqar, dkk., Buḥūṡ Fiqhiyyah fī Qaḍāyā Iqtiṣādiyyah Mu’āṣirah, Yordania: Dar alNafa‟is, 1998.
Muhammad Tahmid Nur, Menggapai Hukum Pidana Ideal: Kemaslahatan Pidana Islam dan Pembaruan Hukum Pidana Nasional, Yogyakarta: Deepublish, 2018.
Nunuk P. Murniati, Getar Gender: Buku Pertama Perempuan Indonesia dalam Perspektif Sosial, Politik, Ekonomi, Hukum, dan HAM, Magelang: Yayasan Indonesia Tera, 2004.
Rena Yulia, Victimologi: Perlindungan Hukum terhadap Korban Kejahatan, Yogya-karta: Graha Ilmu, 2010.
Ṣāliḥ bin „Abd al-„Azīz Alū al-Syaikh, dkk, al-Fiqh al-Muyassar, Terj: Izzudin Karimi, Cet. 4, Jakarta: Darul Haq, 2017.
Simson Ruben, “Kekerasan Seksual Terhadap Istri ditinjau dari Sudut Pandang Hukum Pidana”. Lex Crimen, Vol. 4, No. 5, Juli 2015.
Sri Walny Rahayu dkk, Intensitas dan Eskalasi Kdrt Pasca Tsunami, Banda Aceh: Biro Pemberdayaan Perempuan, 2007.
Sulistyowati Irianto (editor), Perempuan dan Hukum: Menuju Hukum yang Berperspektif Kesetaraan dan Keadilan, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2006.
DOI: http://dx.doi.org/10.22373/legitimasi.v8i1.6440
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Amrullah Bustamam, Dahliana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Published by Islamic Criminal Law Department, Faculty of Sharia and Law, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.