Tindak Pidana Penggelapan dalam Hukum Positif Ditinjau Menurut Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.22373/legitimasi.v8i1.6441Keywords:
Penggelapan, Hukum Positif, Hukum IslamAbstract
Tindak pidana penggelapan adalah salah satu kejahatan terhadap harta kekayaan manusia yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP). Mengenai tindak pidana penggelapan itu sendiri diatur di dalam buku kedua tentang kejahatan di dalam Pasal 373–Pasal 377 KUHP, yang merupakan kejahatan yang sering kali terjadi dan dapat terjadi di segala bidang bahkan pelakunya di berbagai lapisan masyarakat, baik dari lapisan bawah sampai masyarakat lapisan atas. Tindak pidana penggelapan merupakan kejahatan yang berawal dari adanya suatu kepercayaan pada orang lain, dan kepercayaan tersebut hilang karena lemahnya suatu kejujuran. Ancaman pidana bagi pelaku tindak pidana penggelapan juga telah diatur dalam Pasal yang sama. Sedangkan hukum Islam tidak mengatur secara khusus bagi pelaku tindak pidana ini, namun bisa dianalogikan menjadi ghulul, ghasab, sariqah, khianat. Adapun rumusan masalah dari penelitian ini adalah bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap tindak pidana penggelapan yang terdapat dalam hukum positif dan bagaimana ketentuan ancaman hukuman tindak pidana penggelapan dalam hukum Islam. Tujuan penelitian ini yaitu: untuk mengetahui hukum Islam yang mengatur tentang penggelapan dan untuk mengetahui ketentuan ancaman hukuman tindak pidana penggelapan dalam hukum Islam. Dalam penulisan ini menggunakan metode hukum normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Sedangkan teknik pengumpulan data diperoleh dengan cara penelitian pustaka. Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa dalam hukum Islam bagi tindak pidana penggelapan maka dikenakan hukuman ta’zir. Hukuman ta’zir diberlakukan dari yang ringan hingga terberat sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku. Ghulul, ghasab, sariqah, khianat. Hukuman ta’zir yang terberat bisa dijatuhi pada khianat,dalam beberapa kasus tertentu. Hukum Islam memandang dari segala tindakan yang dapat merugikan atau membahayakan dan juga dilihat dari perbuatan yang dilakukan baik secara sengaja maupun tidak disengaja demi kemaslahatan umat manusia.
References
A Djuzuli, Fiqh Jinayah, Jakarta: Raja Grafindo Persada,1996.
Abdul Qadir Audah, Ensiklopedi Hukum Pidana Islam Jld V, Bogor: Kharisma Ilmu, 2005.
Adami Chawari, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001.
Ahmad Wardi Muslich, Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
Andi Hamzah, Delik-Delik Tertentu dalam KUHP, Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Bambang Waluyo, Peneltian Hukum Dalam Praktek, Cet ke-3, Jakarta: Sinar Grafika, 2002.
C.s.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Hukum Tata Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1989.
Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Jakarta, Kencana, 2015.
Daud Ali, Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Islam Di indonesia, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2006.
Dedy Sumardi,dkk, Hukum Pidana Islam, Banda Aceh, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry, 2014.
Fuad Thohari, Hadis Ahkam Kajian Hadits-hadis Hukum Pidana Islam (Hudud, Qisash dan Ta‟zir), Jakarta: Deepublish, 2018.
Imam Az-Zabidi, Ringkasan Shahih Al-Bukhari, Bandung: PT. Mizan Pustaka, 2008.
M. Dipo Saputra Lubis, “Perbandingan Tindak Pidana Pencurian Menurut Hukum Pidana Nasional dan Hukum Pidana Islam”, Jurnal Univ.Sumatra Utara,Medan, 2013.
M. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah, Jakarta: Lentera Hati, 2002.
M.Nurol Irfan, Masyrofah Fiqh Jinayah, Jakarta:Amzah, 2014.
M.Nurul Irfan, Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Dalam Perspektif Fiqh Jinayah, cet ke-1, Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama, 2009.
Mahfud Junaedi, Paradigma Baru Filsafat Pendidikan Islam, Depok: Kencana, 2017.
Mustofa Hasan, Beni Ahmad Saebani, Hukum Pidana Islam Fiqh Jinayah, Bandung: Pustaka Setia, 2013.
R.Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bogor: Politeia,1993.
Sudarto, Hukum Pidana, Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 1997.
Topo Santoso, Membumikan Hukum Pidana Islam: Penegakan Syari‟at dalam Wacana dan Agenda.
Topo Santoso, Menggagas Hukum Pidana Islam, Bandung: Asy Syamil,2000.
Wahbah az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa adilatuhu jilid 6, Jakarta, Gema Insani, 2011.
Wirjono Prodjodikoro, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, cet ke-4, Bandung: Eresco,1985.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)