Peran Panglima Laot dalam Penyelesaian Tindak Pidana Illegal Fishing di Perairan Pulo Aceh

Authors

  • Soraya Devy Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh
  • Siti Rahmi Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh

DOI:

https://doi.org/10.22373/legitimasi.v8i1.6442

Keywords:

Panglima Laot, Illegal Fishing, Hukum Adat Laot, Hukum Islam

Abstract

Panglima Laot merupakan lembaga adat laot dalam masyarakat nelayan. Lembaga ini memiliki beberapa tugas penting dalam bidang kelautan  dan perikanan, seperti melaksanakan hukom adat laot dan kebiasaan dalam masyarakat nelayan di Kecamatan Pulo Aceh. Maraknya pengrusakan alam laut yang terus terjadi di perairan laut Pulo Aceh seperti pengeboman dan pembiusan ikan tanpa memperdulikan kelestarian alam laut yang mengakibatkan rusak dan hancurnya terumbu karang beserta ekosistem alam laut lainnya. Dalam Islam pengrusakan alam laut termasuk katagori ifsad fi al-ardl (berbuat kerusakan di muka bumi). Untuk mencegah pengrusakan laut ini maka Islam memberikan sanksi ta’zir yang diserahkan kepada pemerintah. Penelitian ini bertitik tolak dari tiga tujuan pokok, pertama untuk mengetahui bagaimana tindakan Illegal Fishing yang terjadi di perairan Pulo Aceh, kedua, untuk mengetahui bagaimana peranan Panglima Laot dalam penyelesaian tindak pidana Illegal Fishing di perairan Pulo Aceh dan ketiga untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap tindakan Illegal Fishing di perairan Pulo Aceh. Metode yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode deskriptif analisis, yaitu dengan menjelaskan dan menggambarkan permasalahan-permasalahan dan kemudian diambil kesimpulan. Teknik pengumpulan data dilakukan penulis dengan cara observasi serta kajian pustaka (library reasearch). Hasil dari penelitian ini adalah bentuk perlindungan yang dilakukan oleh Lembaga Panglima Laot berupa patroli masyarakat nelayan, membentuk kawasan perlindungan laut, yang berada satu mil dari kawasan Pulo Aceh. Sedangkan faktor penghambat yang mempengaruhi masyarakat dalam mengadakan perlindungan laut adalah masih kurangnya kesadaran individu dalam melestarikan lingkungan laut dan kurangnya pengetahuan tentang pentingnya menjaga kelestarian alam laut.

Author Biography

  • Soraya Devy, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh

References

A Hamzah, Laut, Teritorial Dan Perairan Indonesia, Jakarta: Akademika Pressindo, 1998

Arif Satria, Ekologi Politik Nelayan, PT. LkiS Pelangi Aksara, 2009

Dian Saptarini, dkk, Pengelolaan Sumber daya Kelautan dan Wilayah Pesisir, Kerja sama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Pembinaan Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat) dengan Kementrian Negara lingkungan hidup (Pusat Studi lingkungan), Jakarta, 1996

Gatot P. Soemartono, Mengenal Hukum Lingkungan Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 1991

Dahuri Rokhmin, Keanekaragaman Hayati Laut, Aset Pembangunan Berkelanjutan Indonesia, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2003

Edi Yuhermansyah, dkk, Hukum Pidana Islam, Banda Aceh: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry, 2014

Gatot P. Soemartono, Hukum Lingkungan Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 1996

Joko Subagyo, Hukum Laut Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta, 2013

Marlina dan Faisal, Aspek Hukum Peran Masyarakat Dalam Mencegah Tindak Pidana Perikanan, Jakarta, Sofmedia, 2013

Muhammad Yusuf, Adat Dan Reusam Gampong, Banda Aceh: Al-Mumtaz Institute, 2011

Mujiburrahman, Mujiburrahman. "State and Religion in Aceh: The Competences of Religious Education Teachers (Referring to ACT 14, 2005)." (2019)

Niniek Suparni, Pelestarian, Pengelolaan Dan Penegakan Hukum Lingkungan, Jakarta: Sinar Grafika, 1994

N.H.T. Siahaan, Hukum Lingkungan, Jakarta Timur: Pancuran Alam, 2008 P.joko Subagyo, Hukum Laut Indonesia, Jakarta: PT Rineka Cipta, 2005

Riza Damanik, dkk, Menjala Ikan Terakhir (Sebuah Fakta Krisi di Laut Indonesia), Jakarta: WALHI, 2008

Siswanto Sunarso, Hukum Pidana Lingkungan Hidup Dan Strategi Penyelesaian Sengketa, , Jakarta: PT Rineka Cipta, 2005

Slaats, Tiga Model Pendekatan Studi Hukum Adat, Banda Aceh: Syiah Kuala University Press, 1993

Supriadi dan Alimudin, Hukum Perikanan di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2001

Wisnu Arya Wardana, Dampak Pencemaran Lingkungan, Yogyakarta: Andi Offset, 1985

Yusuf Al-Qaradhawi, Islam Agama Ramah Lingkungan, Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar, 2002

Downloads

Published

2019-06-26

Issue

Section

Articles

How to Cite

Peran Panglima Laot dalam Penyelesaian Tindak Pidana Illegal Fishing di Perairan Pulo Aceh. (2019). Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana Dan Politik Hukum, 8(1), 103-119. https://doi.org/10.22373/legitimasi.v8i1.6442